logo loading

Tentang Kami


Salah satu ciri penting dari setiap negara hukum adalah terjaminnya Hak Asasi Manusia dan menjamin kemerdekaan setiap warga negara untuk berpendapat, berekspresi mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Sejalan dengan hal tersebut, kemerdekaan pers adalah bagian dari hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangksa-Bangka (PBB).

Sebagai Negera Hukum yang menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia dan menjamin Kemerdekaan pers merupakan bagian dari perwujudan kedaulatan rakyat berasaskan prinsip- prinsip demokrasi, penegakan hukum dan keadilan, persamaan kedudukan dihadapan hukum (equality before the law), dan terjaminnya Hak Asasi Manusia. Oleh karenanya, Kemerdekaan dan kebebasan pers perlu dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.

Pelaksanaan kemerdekaan pers dapat diwujudkan oleh pers yang merdeka, profesional, patuh pada Undang-Undang Pers dan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik sebagai rule of the game bagi jurnalis/pers. Dalam kaitan ini, maka Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi dan kemerdekaan pers.

Sebagai sebuah media baru (Media Online), kehadiran Iustitia Papua memiliki visi tidak saja menjadi sebuah media pertama di Papua yang memfokuskan diri dalam bidang hukum, kriminal, hak asasi manusia dan pemerintahan. Selain pemberitaan Iustitia Papua sebagai media juga memiliki tugas dan tanggung jawab untuk ikut berperan aktif memberikan pendidikan moral kepada generasi muda papua tantang nilai-nilai kebangsaan.

Selain fokus media ini sebagaimana tersebut di atas, Iustitia Papua juga menjadi media bagi berbagai kalangan baik praktisi hukum, akademisi maupun bagi mahasiswa yang ingin memberikan kontribusi pemikiran dalam bentuk penulisan karya ilmiah berupa artikel/opini dapat menjadi bagian dari media ini.

Iustitia Papua juga memiliki beberapa lembaga antara lain: Lembaga Bantuan Hukum Iustitia Papua (LBH-IP) yang telah memiliki badan hukum resmi dari Kementerian Hukum dan HAM RI sesuai Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0002890.AH.01.04.Tahun 2018 Tentang Pengesahan Badan Hukum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Iustitia Papua. Keberadaan LBH-IP antara lain bertujuan membantu para pencari keadilan (justisia belen) atau masyarakat yang secara ekonomi tidak mampu yang bermasalah hukum, maka LBH Iustitia Papua akan membantu secara gratis (probono).

Lembaga-lembaga lainnya yang bernaung dibawah Iustitia Papua adalah Papua Lawyers Club yang sudah dikenal publik di Papua dan juga Papua Anti Corruption Investigation yang kesemuanya didirikan oleh Dr. Anthon Raharusun, S.H.,M.H. selaku founder dan seorang Advokat Senior di Papua.

Oleh karenanya, kami berharap kehadiran media Iustitia Papua menjadi garda terdepan dalam menyebarluaskan berbagai informasi sesuai dinamika perkembangan yang terjadi dalam bidang hukum, kriminal, hak asasi manusia dan pemerintahan baik di level lokal Papua maupun nasional. Maju terus bersama Iustitia Papua: “Suara Keadilan dari Papua untuk Indonesia” .

Jayapura, 9 Desember 2021
Founder Iustitia Papua
Dr. Anthon Raharusun, S.H.,M.H.