Hukrim
Berkas Perkara 3 Tersangka Pembawa Ganja Diserahkan Ke Jaksa
Jumat, 02 Februari 2024 Jayapura 158 Pengunjung
Caption : Polresta Jayapura serahkan tiga tersangka kasus ganja ke Jaksa Penuntut Umum. (foto : Humas Polresta Jayapura)
JAYAPURA (IUSTITIA PAPUA)
-
Penyidik Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota menyerahkan berkas perkata 3 tersangka
kasus Narkoba berinisial YM, NW (30) dan IS (22) ke Jaksa Penuntut Umum di
Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura pada Jumat pagi (2/1/2024).
Kasat Narkoba Polresta
Jayapura AKP Irene Aronggear, S.H ketika dikonfirmasi membenarkan penyerahan
ketiga tersangka tersebut.
Ketiga tersangka diserahkan ke Jaksa Jane Sabatris
Waromi, karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21) dan siap untuk
di sidangkan.
"Ketiganya terlibat
dalam kasus penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Ganja yang dimana
ketiganya diamankan beserta barang bukti di tempat dan waktu yang
berbeda,"terangnya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari
tersangka YM yakni Narkotika jenis Ganja dengan berat bersih 639,83 gram.
"Sedangkan barang
bukti milik NW yakni Narkotika jenis Ganja dengan berat bersih 52,45 gram dan
IS Narkotika jenis Ganja dengan berat bersih 16,17 gram,"bebernya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan kurungan penjara paling lama 12 tahun. (Ani)
Penulis : Editor Iustitia