logo loading

Hukrim

Berkas Perkara 3 Tersangka Pembawa Ganja Diserahkan Ke Jaksa

Jumat, 02 Februari 2024 Jayapura 158 Pengunjung

Berkas Perkara 3 Tersangka Pembawa Ganja Diserahkan Ke Jaksa

Caption : Polresta Jayapura serahkan tiga tersangka kasus ganja ke Jaksa Penuntut Umum. (foto : Humas Polresta Jayapura)

JAYAPURA (IUSTITIA PAPUA) - Penyidik Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota menyerahkan berkas perkata 3 tersangka kasus Narkoba berinisial YM, NW (30) dan IS (22) ke Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura pada Jumat pagi (2/1/2024).

Kasat Narkoba Polresta Jayapura AKP Irene Aronggear, S.H ketika dikonfirmasi membenarkan penyerahan ketiga tersangka tersebut.

Ketiga  tersangka diserahkan ke Jaksa Jane Sabatris Waromi, karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21) dan siap untuk di sidangkan.

"Ketiganya terlibat dalam kasus penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Ganja yang dimana ketiganya diamankan beserta barang bukti di tempat dan waktu yang berbeda,"terangnya.

 Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka YM yakni Narkotika jenis Ganja dengan berat bersih 639,83 gram.

"Sedangkan barang bukti milik NW yakni Narkotika jenis Ganja dengan berat bersih 52,45 gram dan IS Narkotika jenis Ganja dengan berat bersih 16,17 gram,"bebernya.

 Para tersangka dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan kurungan penjara paling lama 12 tahun. (Ani)


Penulis : Editor Iustitia