Kesehatan
BPJS Kesehatan Tegaskan : KRIS Masih Dievaluasi Masyarakat Tak Perlu Khawatir
Selasa, 21 Mei 2024 Jayapura 300 Pengunjung
Caption : Asisten Deputi Bidang SDM Umum dan Komunikasi Kedeputian Wilayah XII, Mitra Akbar saat menjelaskan terkait KRIS yang menjadi polemik di masyarakat. (foto : Julia)
JAYAPURA (IUSTITIA PAPUA)
- BPJS Kesehatan wilayah Jayapura
mengakui selama lebih kurang satu hingga dua minggu kebelakang lagi marak
dengan informasi terkait KRIS.
Diketahui KRIS atau kepanjangannya Kelas Rawat
Inap Standar adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang berhak
diterima setiap orang yang membayar iuran jaminan Kesehatan. Ini dilakukan untuk
bagaimana peningkatan mutu rumah sakit.
“Kalau kita lihat di dalam
Peraturan Presiden No. 75 Perubahan kedua dari Perpres No. 82 tahun 2018.
Sebenarnya KRIS ini sudah disinggung pada Peraturan Presiden sebelumnya. Terkait
dengan kelas rawat inap standar,”terang Kepala Bagian Mutu dan Layanan Peserta BPJS
Kesehatan Apriyanto Pontjapu menjawab pertanyaan redaksi terkait KRIS saat
Media Gathering antara BPJS Kesehatan dan Insan Pers di Mayo Resort, Selasa
(21/5/2024) yang mengambil thema Wujudkan Kemudahan Peserta Mencari
Informasi Program JKN Melalui Kolaborasi dan Komumikasi Bersama Stakeholder.
Diakuinya sampai saat ini implementasinya
belum terlaksana di seluruh Indonesia dan masih sebatas pilot project.
Lanjutnya pelaksanaan perubahan fasilitas
kesehatan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024,
menetapkan, Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti kelas 1,2,3 BPJS
Kesehatan, belum terlaksana di Papua.
KRIS ini masih akan melalui tahapan evaluasi dan baru akan diterapkan di tahun 2025.
Masih Gunakan Kelas Peserta
1,2,3
Senada dengan itu Asisten Deputi Bidang SDM
Umum dan Komunikasi Kedeputian Wilayah XII, Mitra Akbar menegaskan KRIS belum
dilaksanakan. Dalam artian pelaksanaannya masih melalui kelas peserta di BPJS
Kesehatan yakni kelas 1,2,3.
KRIS ini masih akan
dilakukan evaluasi tahap lanjut terkait pelaksanaannya. Nantinya setelah ada
evaluasi terkait pengelolaan KRIS, akan berdampak pada penyesuaian terkait
dengan iuran.
“Tujuan dari KRIS sendiri
sebenarnya adalah untuk meningkatkan mutu layanan untuk ruang perawatan pada
fasilitas Kesehatan dan tidak ada perbedaan antara di penduduk pedesaan dan
perkotaan,”terang Mitra.
Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir. Saat
ini bisa tetap mengakses BPJS Kesehatan dimana untuk peserta mandiri ada kelas 1 yang nilainya Rp. 150.000,-/bulan.
Kelas 2 nilainya 100.000,-/bulan dan Kelas 3 nilainya Rp. 35.500,-/bulan,”bebernya.
Nantinya KRIS merupakan kenaikan layanan BPJS
Kesehatan dengan kualitas yang sama dimana saja kapan saja seluruh Indonesia.
BPJS sangat care dan aware dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat. Karena program ini bisa berjalan dan landingnya diharapkan masyarakat bisa lebih baik dalam hal pelayanan Kesehatan. (Julia)
Penulis : Editor Iustitia