Pemilu
Dalil Partai Demokrat Berkenaan Hilangnya Suara Tidak Beralasan Menurut Hukum
Senin, 10 Juni 2024 Jayapura 354 Pengunjung
JAKARTA (IUSTITIA PAPUA) – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perkara
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Perkara Nomor
248-01-14-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Perkara ini diajukan oleh calon anggota
DPR RI Dapil Papua Pegunungan Nomor Urut 2 atas nama Hoerlina Pahabol. Putusan
perkara tersebut digelar pada Senin (10/6/2024) di Ruang Sidang Pleno MK.
“Menolak
permohonan Pemohon sepanjang pemilihan umum calon anggotaDPR RI Dapil Papua
Pegunungan Nomor Urut 2 atas nama Hoerlina Pahabol,DPR Papua Pegunungan
(Provinsi) Dapil Papua Pegunungan 1, dan DPRDKabupaten Yahukimo Dapil Yahukimo
7, untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan tersebut.
Dalam
pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P.
Foekh mempertimbangkan dalil hilangnya suara Pemohon sejumlah 17.936 suara dan
diberikan kepada Yos Elopere dari Partai NasDem. Berdasarkan Keputusan Komisi
PemilihanUmum Provinsi Papua Pegunungan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan
Hasil Permililhan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua
Pegunungan Tahun 2024, Yos Elopere dari Partai Nasdem memperoleh total suara di
Dapil Papua Pegunungan 1 sejumlah 14.429 suara. Sehingga dalil Pemohon
yang menyatakan suaranya menjadi 0 suara karena suara tersebut dialihkan kepada
Yos Elopere, maka hal demikian tidaklah dimungkinkan karena perolehan suara
total Yos Elopere di Dapil Papua Pegunungan 1 bahkan tidak mencapai angka
17.936 suara. Daniel melanjutkan seandainya pun suara Pemohon benar dialihkan
kepada Yos Elopere, maka tentunya suara tersebut akan menambah perolehan total
suara sah sepanjang Dapil Papua Pegunungan 1 untuk pengisian calon legislatif
DPR Papua Pegunungan (Provinsi) dan berakibat terjadi ketidaksinkronan pula
dengan jumlah banyaknya suara pemilih di Dapil tersebut.
“Berdasarkan
uraian pertimbangan hukum di atas, dalil Pemohon berkenaan dengan hilangnya
suara Pemohon dan diberikan seluruhnya kepada Pihak Terkait I adalah tidak
beralasan menurut hukum,”ujar Daniel saat membacakan pertimbangan hukum MK.
Selanjutnya,
Daniel mengucapkan, Pemohon juga mendalilkan perolehan suaranya hilang di KPU
Kabupaten Yahukimo sebesar 1.000 suara, namun setelah Mahkamah memeriksa bukti
yang diajukan oleh Termohon, perolehan suara Pemohon berdasarkan bukti Model
D.Hasil Kecamatan-DPRDKABKO menunjukkan perolehan suara Pemohon sejumlah 5.050
suara. Pemohon hanya mengajukan bukti kesepakatan suara berdasarkan sistem
noken dan foto hasil tabulasi suara di tingkat Kabupaten yang menunjukkan
Pemohon memperoleh 6.050 suara di Distrik Sela, namun Mahkamah tidak menemukan
bukti berupa Model C.Hasil Salinan-DPRDKABKO.
Selain
itu, sambungnya, Mahkamah juga tidak menemukan adanya keberatan terhadap
persoalan sebagaimana yang Pemohon dalilkan di setiap tingkatan penghitungan
suara secara berjenjang.
“Berdasarkan
seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, Mahkamah berpendapat dalil-dalil
Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” tegas Daniel.
Sementara dalam permohonannya, Partai Demokrat mendalilkan adanya
pengurangan perolehan suara terhadap beberapa caleg di antaranya caleg DPR RI
dapil Papua Pegunungan nomor urut 1 Willem Wandik dan nomor urut 2 Hoerlina
Pahabol; caleg DPRD Provinsi Papua Pegunungan dapil 6 Nebon Pahabol dan dapil 4
Ronny Elopere; serta caleg DPRD Kabupaten Yahukimo dapil 7 Pendi Keroman.
Namun, pekan lalu Mahkamah telah mengeluarkan Petikan Putusan untuk perkara ini. Sebelum menjatuhkan putusan akhir, Mahkamah menyatakan permohonan Pemohon sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota DPR RI Dapil Papua Pegunungan Nomor Urut 1 atas nama Willem Wandik, DPR Papua Pegunungan (Provinsi) Dapil Papua Pegunungan 6, dan DPRD Kabupaten Yahukimo Dapil Yahukimo 4, tidak dapat diterima. Sementara, permohonan Pemohon sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota DPR RI Dapil Papua Pegunungan Nomor Urut 2 atas nama Hoerlina Pahabol, DPR Papua Pegunungan (Provinsi) Dapil Papua Pegunungan 1, dan DPRD Kabupaten Yahukimo Dapil Yahukimo 7, yang juga terdapat dalam permohonan dilanjutkan dalam sidang pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian.(Humas MKRI/Editor)
Penulis : Redaksi Iustitia Papua