Polkam
Kodam Cenderawasih Telusuri Kebenaran Video Kekerasan Berdurasi 16 Detik
Jumat, 22 Maret 2024 Jayapura 794 Pengunjung
JAYAPURA (IUSTITIA PAPUA)
– Beredarnya
potongan video berdurasi 16 detik terkait aksi kekerasan terhadap salah satu
warga yang dilakukan oleh beberapa orang menggunakan aktribut militer beredar luas
secara berantai di media sosial (Medsos).
Saat dikonfirmasi, Jumat (22/3/2024) Kapendam
XVII/Cenderawasih Letkol Inf Candra Kurniawan, menegaskan pihaknya akan
menelusuri dan mengkonfirmasi kebenaran video tersebut. Apakah asli atau hasil
editan. Termasuk pelaku apakah oknum anggota TNI atau warga masyarakat yang
sengaja berpakaian TNI.
"Potongan video
tersebut masih ditelusuri, baik tentang kejadian sebenarnya dimana dan kapan,
sehingga tidak terjadi kesimpang siuran dalam pemberitaan,"jelasnya dalam
rilis resmi yang diterima redaksi, Jumat malam (22/3/2024).
Untuk itu diperlukan kehati-hatian dalam
menyimpulkan video yang beredar guna menghindari spekulasi dan dugaan-dugaan.
"Saat ini dilakukan
penelusuran video tersebut dan konfirmasi di lapangan. Hasilnya nanti akan kita
sampaikan,"janjinya.
"Apabila benar itu
pelakunya prajurit TNI, maka prajurit tersebut akan ditindak tegas dan diproses
secara hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Karena TNI seperti
lembaga atau institusi lainnya yang juga menjunjung tinggi Hukum dan HAM,"
tegasnya.
Terkait beredarnya
tuduhan Satgas Yonif 300/R dalam video tersebut, Kapendam mengatakan selama
bertugas di Ilaga, hubungan Prajurit TNI dengan masyarakat sangat baik dan
harmonis.
"Tidak pernah ada
keluhan perilaku keras terhadap masyarakat. Justru masyarakat sangat senang
dengan Satgas Yonif 300/R dan diberi kehormatan oleh Suku Dani dengan gelar
Kogoya dari Kepala Suku Besar Kabupaten Puncak di Gome,”pungkasnya.
PAHAM Papua Angkat Bicara
Sebelumnya dalam rilis yang diterima
redaksi Jumat pagi (22/3/2024), Ketua PAHAM Papua Gustaf R Kawer mengatakan
pihaknya telah mencoba melakukan investigasi singkat.
“Dugaan sementara peristiwa penyiksaan ini
dilakukan oleh Pasukan Non Organik dari Kodam III/Siliwangi, Satuan Yonif
Raider 300/Brajawijaya, terhadap masyarakat sipil sekitar Kabupaten Puncak atau
Puncak Jaya (Mulia, Ilaga, Sinak, dll),”ungkapnya.
Dirinya menyesalkan tindakan penyiksaan
terhadap salah satu masyarakat sipil ini sangat sadis, dilakukan oleh aparat
TNI tanpa mengedepankan azas praduga tak bersalah.
Seharusnya jika yang bersangkutan diduga
melakukan tindakan kriminal/terlibat dalam organisasi TPN PB, TNI dalam jumlah
yang cukup disertai peralatan militer yang lengkap dan berhadapan dengan sipil
yang hanya seorang, tidak berdaya, tidak pantas dilakukan tindakan kejam
penyiksaan sadis seperti beredar dalam video tersebut.
TNI sesuai aturan menyerahkan yang diduga
pelakunya kriminal ke Polisi untuk di proses hukum ke pengadilan dan pengadilan
yang menentukan orang bersalah berdasarkan fakta sidang.
Tindakan aparat TNI tersebut merupakan tindakan penyiksaan diluar hukum,
perlu dilakukan investigasi menyeluruh dan jika diketahui korban meninggal
dunia, maka tindakan aparat tersebut dapat dikategorikan pembunuhan diluar
hukum (extra judicial killing).
“Kami dari PAHAM Papua mendesak, Komnas HAM RI dan Panglima TNI segera melakukan investigasi menyeluruh dan memproses hukum pelakunya ke Pengadilan hingga mendapat vonis yang maximal termasuk di pecat dari kesatuan,”tegasnya. (Julia)
Penulis : Editor Iustitia