Polkam
KPU dan Parpol di Intan Jaya Dihimbau Pahami PKPU Tentang Pencalonan DPR
Rabu, 10 Mei 2023 Jayapura 184 Pengunjung
INTAN JAYA, (IUSTITIA PAPUA)- Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Intan Jaya mengimbau KPU dan Parpol di daerah tersebut untuk menjalan PKPU Nomor 10 Tahun 2023. Regulasi ini mengenai pencalonan sebagai anggota DPR RI, DPR provinsi dan DPR tingkat kabupaten/kota. Hal ini disampaikan Komisioner Bawaslu Kabupaten Intan Jaya Nemi Kobogau, SE di Sugapa, Intan Jaya, Rabu (10/5/2023).
Nemi yang juga Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran dan Sengketa (PPS) memaparkan, imbauan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilihan Umum.
Nemi memaparkan, pengurus Partai politik di Intan Jaya agar Memahami setiap isi peraturan yang berhubungan dengan pencalonan. Tujuannya agar jangan menyudutkan persoalan ke penyelenggara sebelum melakukan verifikasi administrasi bakal calon Daftar Calon Sementara dan Daftar Calon Tetap.
"Saya berharap juga KPU memahami regulasi terkait tahapan ini sehingga adanya keterbukaan informasi bagi setiap partai politik dan masyarakat umum secara luas. Upaya tersebut dapat melalui himbauan dan sosialisasi, " harap Nemi.
Ia menambahkan, demi memperbaiki demokrasi di Indonesia dan khususnya di Kabupaten Intan Jaya yang rawan konflik diperlukan adanya sinergitas antara setiap lapisan masyarakat dengan lembaga-lembaga yang terkait. Hal ini sangat penting demi terciptanya demokrasi yang langsung, umum bebas, rahasia dan aman.
"Saya juga mengingatkan kepada masyarakat Intan Jaya agar menjaga situasi keamanan yang kondusif. Jika terdapat kekeliruan putusan dalam tahapan, maka masyarakat bisa melaporkannya kepada pihak penyelenggara pemilu yang berwenang, " tambah Nemi. (Redaksi)
Penulis : Redaksi Iustitia Papua