Polkam
KPU Mamberamo Raya Libatkan Gereja dan Masjid Dalam Pelipatan Surat Suara
Sabtu, 20 Januari 2024 Jayapura 341 Pengunjung
Komisioner KPU Mamberamo Raya Yosias Ruamba bersama Bersama Koordiv Teknis Metusalak Kowi diantara surat suara yang sudah dilipat
KASONAWEJA (IUSTITIA
PAPUA) – KPU Mamberamo Raya (Mambra), Provinsi Papua
melibatkan empat denominasi gereja dan satu masjid dalam proses penyortiran dan
pelipatan surat suara jelang Pemilu 2024.
Seperti yang dijelaskan Komisioner KPU Mambra,
Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan, Yosias Ruamba yang dihubungi via
telepon selularnya, Sabtu (20/1/2024) bahwa pelaksanaan proses penyortiran dan pelipatan
ini dilaksanakan di Kantor KPU Kasonaweja.
“Dari KPU RI dari masing – masing KPU,
termasuk kami di Mamberamo Raya. Kami diberikan waktu selama dua hari terhitung
sejak kemarin,”terangnya.
Terkait pelipatan surat suara, KPU melibatkan
denominasi gereja dan masjid yang dibagi dalam lima kelompok/tim yang terdiri
dari,
Kelompok Pertama GPDP
Kasonaweja, yang bertugas melipat surat suara DPR RI.
Kelompok Kedua, Gereja Viktori
Kasonaweja bertugas melipat surat suara
DPR Provinsi Dapil V.
Kelompok ketiga Masjid Al
Igwah Kasonaweja bertugas melipat surat suara DPRD Kabupaten.
Kelompok keempat dari
Gereja GIDI Kasonaweja bertugas melipat surat suara Presiden.
Kelompok kelima GKI
Efata Kasonaweja bertugas melipat surat suara DPD RI.
“Progress yang sudah dilakukan dari hari
pertama hingga hari ini, yaitu surat suara dari DPD RI sudah selesai pelipatannya.
Kemudian Surat suara Presiden juga sudah
selesai proses pelipatannya,”terangnya.
Selanjutnya saat ini yang masih tersisa DPR
RI, DPR Provinsi Dapil V dan DPRD Kabupaten. “Deadlinenya ini, hari ini harus sudah
selesai. Hanya saja kita melihat dari sisi waktu. Kalau DPRD Kabupaten ini,
kemungkinan besar malam ini belum bisa selesai,”akunya.
Kalaupun masih ada yang tersisa belum selesai dilipat,
makan akan dilanjutkan pada hari Minggu besok (21/1/2024). Karena staf KPU dan
juga komisioner semuanya beragama Kristiani, sehingga proses pelipatan tidak
bisa dilakukan pada pagi hari.
“Nanti setelah pulang
ibadah, akan dilakukan proses pelipatannya,”imbuhnya.
Lebih jauh dijelaskannya, masing – masing dari
kertas suara ini, Presiden, DPD RI, DPD RI dan DPR Kabupaten serta DPR Provinsi,
jumlah surat suaranya sebanyak 27909 surat suara.
Dengan rincian, DPR RI dan DPR Provinsi Dapil V masing - masing sebanyak 56 koli, DPRD Kabupaten
sebanyak 64 koli.
Masih
menurut Yosias, dalam proses penyortiran ini surat suara untuk DPD RI tidak ada yang mengalami kerusakan dan untuk Presiden,
satu surat suara rusak. DPR RI ada 34 surat suara rusak.
“Untuk yang lainnya belum bisa dipastikan
karena, masih dalam proses penyortiran dan pelipatan. Hingga malam ini, kami masih melanjutkan
proses pelipatan,”ucapnya.
Selama proses pelipatan
dan penyortiran ini, Bawaslu setempat dan juga TNI/Polri juga turut terlibat
langsung dalam pengawasan pelipatan Surat Suara ini. (Julia)
Penulis : Editor Iustitia