Kesehatan
Lima Hari Lakukan Pengawasan Kosmetik Ini Yang Ditemukan BBPOM Jayapura
Selasa, 27 Februari 2024 Jayapura 372 Pengunjung
Caption : Petugas Balai Besar POM Jayapura saat melakukan razia kosmetik di beberapa klinik kecantian serta reseller dan juga agen di Kota dan Kabupaten Jayapura (foto : ist)
JAYAPURA (IUSTITIA PAPUA) – Selama
lima hari terhitung sejak tanggal 19 – 23 February Balai Besar Pengawasan Obat
dan Makanan (BBPOM) Jayapura melakukan Kegiatan Intensifikasi Pengawasan Kosmetik
pada empat kabupaten/kota di Provinsi Papua.
Pengawasan itu sebagai upaya untuk berperan aktif dalam
memutus mata rantai supply dan demand kosmetik ilegal dan/atau mengandung bahan
dilarang dan/atau bahan berbahaya.
“Upaya yang
dilakukan salah satunya melalui kegiatan intensifikasi pengawasan kosmetik yang
rutin dilaksanakan setiap tahun. Kegiatan intensifikasi pengawasan kosmetik
dilakukan secara tematik sesuai tren dinamika peredaran kosmetik,”terang Kepala
Balai Besar POM (BBPOM) Hermanto didampingi Ketua Tim Kerja Fungsi Pemeriksaan Santi
Mangisu dan Humas BBPOM Jayapura Imelda,
saat menggelar Press release secara zoom meeting. Selasa (27/2/2024) di
Jayapura.
Lanjutnya
melihat trend yang berkembang saat ini, maka kegiatan intensifikasi pengawasan
kosmetik tahun 2024 dilakukan dengan fokus dan lokus target berupa fasilitas
klinik kecantikan dan agen/reseller kosmetik kontrak.
Target pengawasan adalah produk kosmetik yang sudah
termasuk dalam daftar Peringatan Publik (Public Warning) yang meliputi kosmetik
tanpa ijin edar (TIE) dan kosmetik mengandung Bahan Berbahaya. Kosmetik kadaluwarsa
dan kosmetik dengan kemasan yang rusak, juga menjadi objek pengawasan.
Dari kegiatan
tersebut ditemukan hasil untuk
Kota
Jayapura, jumlah sarana klinik kecantikan dan agen/reseller kosmetik terdaftar yang
diperiksa adalah sebanyak 13
sarana (1
sarana tidak memenuhi ketentuan dengan
nilai ekonomi Rp 7.920.000,- terdiri dari 31 pieces produk kosmetik, sedangkan
12 sarana lainnya memenuhi ketentuan).
Selanjutnya Kabupaten Kepulauan Yapen, jumlah sarana
klinik kecantikan dan agen/reseller kosmetik yang diperiksa adalah sebanyak 1 sarana
dengan hasil memenuhi ketentuan.
Kabupaten Jayapura, jumlah sarana klinik
kecantikan dan agen/reseller kosmetik yang diperiksa adalah sebanyak 7 sarana (2
sarana Tidak Memenuhi Ketentuan
dengan nilai ekonomi total Rp 8.997.000,- terdiri dari 83 pcs produk kosmetik, sedangkan 5 sarana lainnya Memenuhi Ketentuan).
Kabupaten Biak Numfor, jumlah
sarana klinik kecantikan dan agen/reseller kosmetik yang diperiksa adalah
sebanyak 2
sarana dengan hasil kedua sarana memenuhi ketentuan.
“Tindak lanjut yang
dilakukan adalah berupa sanksi administrasi berjenjang yaitu peringatan
tertulis 1, peringatan tertulis 2, peringatan keras dan membuat surat
pernyataan diatas materai. Untuk sarana yang telah melakukan pelanggaran
berulang akan dilakukan pendalaman apakah akan ditingkatkan ke proses hukum (Pro Justitia),”terangnya.
Untuk meningkatkan efektifitas pengawasan,
Balai Besar POM di Jayapura melakukan beberapa hal yaitu mendorong peningkatan peran pelaku usaha
melalui bimbingan teknis tentang keamanan produk kosmetik, KIE/pemberdayaan
masyarakat, peningkatan peran media massa dalam meningkatkan kesadaran
masyarakat untuk memilih dan meneliti produk kosmetik sebelum dibeli/digunakan.
“Kepada masyarakat diharapkan lebih pro aktif
dalam memilih produk yang dibeli dan melaporkan kepada BBPOM Jayapura apabila
ditemukan produk TIE - Tanpa Izin Edar, rusak, kedaluwarsa. Jadilah konsumen
cerdas, ingat selalu Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Ijin Edar, Cek Kedaluwarsa),”tekannya.
Untuk agar memudahkan masyarakat mendapatkan berita terbaru dari BPOM,
mengecek suatu produk dengan memindai kode QR atau kode barang, serta mengirimkan
pengaduan terhadap suatu produk dapat dilakukan melalui aplikasi BPOM Mobile.
Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi, Balai Besar POM Jayapura selalu melakukan pengawasan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila masyarakat menemukan petugas Balai Besar POM Jayapura melakukan pelanggaran terhadap peraturan, agar dilaporkan melalui HALO PACE 0811486215. (Julia)
Penulis : Editor Iustitia