logo loading

Pemilu

MRP Ingatkan Potensi Terjadi Chaos Ada di Pilkada

Minggu, 24 Maret 2024 Jayapura 390 Pengunjung

JAYAPURA (IUSTITIA PAPUA) – Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Isak Hikoyabi mengingatkan, kedepan ada satu kegiatan yang menarik perhatian serius masyarakat adalah tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yakni Gubernur – Wakil Gubernur. Kemudian Bupati – Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, yang serentak dilaksanakan di seluruh Indonesia.

 Yang mana saat ini sudah masuk dalam tahapan – tahapan yang sedang dilakukan oleh KPU Pusat, Provinsi serta kabupaten/kota.

  Untuk itu mensikapi tentang pelanggaran – pelanggaran yang terjadi pada Pemilihan Legislatif lalu, Lembaga yang menjadi representative orang Papua ini berharap agar praktek – praktek kecurangan dalam Pileg 2024 yang baru saja usai, janganlah terulang kembali pada Pemilukada di bulan November mendatang.

“Saya mau kasih tau, frekuensi atau animo masyarakat, potensi untuk terjadi chaos itu lebih besar terjadi di Pilkada. Mungkin di Pemilu Legislatif dan Presiden tidak terasa, karena calon banyak. Tetapi dengan pengalaman kami mengurus pemilu di waktu lampau. Potensi terjadi kekacauan atau banyak yang menjadi masalah, selalu ada di Pemilihan Kepala daerah. Entah itu di gubernur, bupati dan walikota,”kata mantan Komisioner KPU Provinsi Papua itu.

 Sambungnya berkaca pada Pileg lalu yang terjadi indikasi kuat ada money politik, seperti ada uang di dalam Alkitab, membagikan uang di dalam gereja dan lainnya.

 Pasalnya jikalau tidak diselesaikan dengan baik, maka harus memastikan. Agar pada Pemilukada nanti praktek – praktek seperti ini tidak terjadi lagi.

 Untuk itu selaku Anggota MRP dirinya meminta kepada Partai Politik, dalam rangka merekrut calon – calon untuk maju sebagai kepala daerah. Harus menjaga agar, proses kampanye ini berjalan dengan baik dan benar, sesuai dengan peraturan Perundang – undangan yang berlaku.

 Karena dari proses ini bisa mengakibatkan sebuah persoalan, antara para pendukung calon yang satu dengan yang lainnya. Atau bisa juga kepada para pendukung Pemilu, yang sering terjadi.

 Oleh karena itu MRP dengan melihat kebelakang ingin sekali menyampaikan lebih awal kepada peserta pemilu. Dimana dalam Pemilu ini ada empat actor yang menjadi hal utama. Pertama penyelenggara Pemilu yakni KPU, Bawaslu dan juga Gakkumdu, KPPS dan lain sebagainya.

Kedua Partai Politik adalah penentu untuk bisa mencalonkan calon.

Ketiga adalah calon itu sendiri. Keempat pemilih. Keempat actor ini harus mendapatkan perhatian serius dari semua orang untuk mengedepankan aturan main tentang Pilkada yakni UU No.10 tahun 2016.

 Kemudian Perppu No.10 tahun 2016 untuk daerah – daerah khusus, seperti di Aceh, Yogyakarta, DKI Jakarta dan Papua yang mengatur pelaksanaan penyelenggaraan pemilihan Kepala daerah. 

 “Dalam hal ini MRP sangat berharap sekali agar peserta Pemilu terus menjaga hal – hal yang diatur dalam UU Pelaksanaan Pilkada itu. Kami juga berharap kepada Parpol dan kandidat dalam mempersiapkan diri dan juga struktur partainya, untuk melaksanakan kegiatan Pemilu harus diingat baik. Bahwa Pedoman adalah aturan yang tidak boleh keluar dari rambu – rambu yang ada. MRP sangat berharap bahwa pelaksanaan Pemilu Serentak di 2024 tetap mengedepankan aturan dan tidak boleh keluar dari aturan itu,”tegasnya. (Julia)


Penulis : Editor Iustitia