Pemilu
MRP Ingatkan Potensi Terjadi Chaos Ada di Pilkada
Minggu, 24 Maret 2024 Jayapura 390 Pengunjung
JAYAPURA (IUSTITIA PAPUA) –
Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Isak Hikoyabi mengingatkan, kedepan ada satu
kegiatan yang menarik perhatian serius masyarakat adalah tentang Pelaksanaan
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yakni Gubernur – Wakil Gubernur. Kemudian Bupati
– Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, yang serentak dilaksanakan di
seluruh Indonesia.
Yang mana saat ini sudah masuk dalam tahapan –
tahapan yang sedang dilakukan oleh KPU Pusat, Provinsi serta kabupaten/kota.
Untuk itu
mensikapi tentang pelanggaran – pelanggaran yang terjadi pada Pemilihan
Legislatif lalu, Lembaga yang menjadi representative orang Papua ini berharap
agar praktek – praktek kecurangan dalam Pileg 2024 yang baru saja usai, janganlah
terulang kembali pada Pemilukada di bulan November mendatang.
“Saya mau kasih tau,
frekuensi atau animo masyarakat, potensi untuk terjadi chaos itu lebih besar terjadi
di Pilkada. Mungkin di Pemilu Legislatif dan Presiden tidak terasa, karena
calon banyak. Tetapi dengan pengalaman kami mengurus pemilu di waktu lampau. Potensi
terjadi kekacauan atau banyak yang menjadi masalah, selalu ada di Pemilihan
Kepala daerah. Entah itu di gubernur, bupati dan walikota,”kata mantan Komisioner
KPU Provinsi Papua itu.
Sambungnya berkaca pada Pileg lalu yang
terjadi indikasi kuat ada money politik, seperti ada uang di dalam Alkitab,
membagikan uang di dalam gereja dan lainnya.
Pasalnya jikalau tidak diselesaikan dengan
baik, maka harus memastikan. Agar pada Pemilukada nanti praktek – praktek seperti
ini tidak terjadi lagi.
Untuk itu selaku Anggota MRP dirinya meminta
kepada Partai Politik, dalam rangka merekrut calon – calon untuk maju sebagai
kepala daerah. Harus menjaga agar, proses kampanye ini berjalan dengan baik dan
benar, sesuai dengan peraturan Perundang – undangan yang berlaku.
Karena dari proses ini bisa mengakibatkan
sebuah persoalan, antara para pendukung calon yang satu dengan yang lainnya. Atau
bisa juga kepada para pendukung Pemilu, yang sering terjadi.
Oleh karena itu MRP dengan melihat kebelakang
ingin sekali menyampaikan lebih awal kepada peserta pemilu. Dimana dalam Pemilu
ini ada empat actor yang menjadi hal utama. Pertama penyelenggara Pemilu yakni
KPU, Bawaslu dan juga Gakkumdu, KPPS dan lain sebagainya.
Kedua Partai Politik adalah
penentu untuk bisa mencalonkan calon.
Ketiga adalah calon itu
sendiri. Keempat pemilih. Keempat actor ini harus mendapatkan perhatian serius
dari semua orang untuk mengedepankan aturan main tentang Pilkada yakni UU No.10
tahun 2016.
Kemudian Perppu No.10 tahun 2016 untuk daerah –
daerah khusus, seperti di Aceh, Yogyakarta, DKI Jakarta dan Papua yang mengatur
pelaksanaan penyelenggaraan pemilihan Kepala daerah.
“Dalam hal ini MRP sangat berharap sekali agar
peserta Pemilu terus menjaga hal – hal yang diatur dalam UU Pelaksanaan Pilkada
itu. Kami juga berharap kepada Parpol dan kandidat dalam mempersiapkan diri dan
juga struktur partainya, untuk melaksanakan kegiatan Pemilu harus diingat baik.
Bahwa Pedoman adalah aturan yang tidak boleh keluar dari rambu – rambu yang
ada. MRP sangat berharap bahwa pelaksanaan Pemilu Serentak di 2024 tetap
mengedepankan aturan dan tidak boleh keluar dari aturan itu,”tegasnya. (Julia)
Penulis : Editor Iustitia