logo loading

Pemilu

Nasdem Gagal Dapat Kursi Ke-2 dan Ke-3 DPR RI Dapil Papua Pegunungan

Senin, 10 Juni 2024 Jayapura 2978 Pengunjung

Nasdem Gagal Dapat Kursi Ke-2 dan Ke-3 DPR RI Dapil Papua Pegunungan

Caption : Suasana Sidang di MK

JAKARTA (IUSTITIA PAPUA) – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perkara Nomor 231-01-05-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Nasional Demokrat (Nasdem) atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR Daerah Pemilihan (Dapil) Papua Pegunungan, DPRD Kabupaten Nduga Dapil 1, DPRD Kabupaten Nduga Dapil 3, serta DPRD Kabupaten Yahukimo 4. Menurut Mahkamah, dalil-dalil yang disampaikan Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum.

“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan yang didampingi delapan hakim konstitusi lainnya Senin (10/6/2024).

Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah menjelaskan, Mahkamah tidak dapat melakukan verifikasi terhadap perolehan suara yang didalilkan Pemohon karena sama sekali tidak terdapat formulir model C. Hasil TPS yang disampaikan kepada Mahkamah. Sehingga menurut Mahkamah, perolehan suara sebagaimana yang terdapat dalam D. Hasil Kabko-DPRD Kabko yang ternyata memiliki kesesuaian data perolehan suara dengan D. Hasil Kecamatan-DPRD Kabko di masing-masing distrik yang dipermasalahkan Pemohon adalah perolehan suara yang sah dan telah melewati proses rekapitulasi dan pengawasan secara berjenjang mulai dari tingkat distrik hingga kabupaten.

Meskipun pada saat rapat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten terdapat keberatan yang diajukan dari saksi Pemohon secara tertulis, tetapi ternyata tidak terdapat rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Yahukimo sebagaimana ditegaskan Bawaslu Kabupaten Yahukimo dalam persidangan. Dengan demikian, dalil Pemohon yang menyatakan adanya pergeseran perolehan suara sebanyak 6.210 suara karena pada saat rapat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten tidak berdasarkan kesepakatan yang telah dibuat di beberapa distrik di Kabupaten Yahukimo adalah tidak beralasan menurut hukum.

Sebagai informasi, dalam permohonannya Pemohon mengatakan, selisih perolehan suara Partai Nasdem versi Pemohon dan Termohon (KPU) mencapai 80.975 suara. Menurut Pemohon, jumlah suara tersebut beralih ke partai lain di antaranya PSI dan PAN. Akibat pengurangan perolehan suaranya serta penambahan suara partai lain, Nasdem kehilangan satu kursi DPR RI Dapil Papua III, sehingga Nasdem gagal mendapatkan kursi keduanya. Padahal, kata Pemohon, apabila suara Partai Nasdem sesuai yang dimohonkan Pemohon sesuai dengan kesepakatan adat Papua Pegunungan sebesar 551.293 suara, Partai Nasdem mendapatkan kursi ketiga.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024 yang diumumkan secara nasional pada Rabu, 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB sepanjang perolehan suara DPR RI Papua Pegunungan, DPRD Kabupaten Nduga Dapil 1, Dapil 3, dan DPRD Kabupaten Yahukimo Dapil 4 serta menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon untuk pengisian keanggotaan DPR RI Papua Pegunungan sebagai berikut: perolehan suara Partai Nasdem 187.780 suara dan perolehan kursi ketiga; mengembalikan perolehan suara yang benar pemilihan DPRD Kabupaten Nduga Dapil 1 adalah perolehan suara Partai Nasdem 9.044 suara; mengembalikan perolehan suara yang benar pemilihan DPRD Kabupaten Nduga Dapil 3 adalah perolehan suara Partai Nasdem 2.198 suara; menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon untuk pengisian keanggotaan DPR RI Papua Pegunungan sebagai berikut: perolehan Partai Nasdem 5.069 suara dan perolehan kursi ketiga.(Humas MKRI/Editor)





Penulis : Redaksi Iustitia Papua