Pemilu
Nasdem Gagal Dapat Kursi Ke-2 dan Ke-3 DPR RI Dapil Papua Pegunungan
Senin, 10 Juni 2024 Jayapura 2978 Pengunjung
JAKARTA (IUSTITIA PAPUA) – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perkara
Nomor 231-01-05-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Nasional
Demokrat (Nasdem) atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR Daerah
Pemilihan (Dapil) Papua Pegunungan, DPRD Kabupaten Nduga Dapil 1, DPRD
Kabupaten Nduga Dapil 3, serta DPRD Kabupaten Yahukimo 4. Menurut Mahkamah,
dalil-dalil yang disampaikan Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum.
“Dalam
pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK
Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan yang didampingi delapan hakim
konstitusi lainnya Senin (10/6/2024).
Hakim
Konstitusi M Guntur Hamzah menjelaskan, Mahkamah tidak dapat melakukan
verifikasi terhadap perolehan suara yang didalilkan Pemohon karena sama sekali
tidak terdapat formulir model C. Hasil TPS yang disampaikan kepada Mahkamah.
Sehingga menurut Mahkamah, perolehan suara sebagaimana yang terdapat dalam D.
Hasil Kabko-DPRD Kabko yang ternyata memiliki kesesuaian data perolehan suara
dengan D. Hasil Kecamatan-DPRD Kabko di masing-masing distrik yang
dipermasalahkan Pemohon adalah perolehan suara yang sah dan telah melewati
proses rekapitulasi dan pengawasan secara berjenjang mulai dari tingkat distrik
hingga kabupaten.
Meskipun
pada saat rapat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten terdapat keberatan yang
diajukan dari saksi Pemohon secara tertulis, tetapi ternyata tidak terdapat
rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Yahukimo sebagaimana ditegaskan Bawaslu
Kabupaten Yahukimo dalam persidangan. Dengan demikian, dalil Pemohon yang
menyatakan adanya pergeseran perolehan suara sebanyak 6.210 suara karena pada
saat rapat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten tidak berdasarkan kesepakatan
yang telah dibuat di beberapa distrik di Kabupaten Yahukimo adalah tidak
beralasan menurut hukum.
Sebagai informasi, dalam permohonannya Pemohon mengatakan, selisih
perolehan suara Partai Nasdem versi Pemohon dan Termohon (KPU) mencapai 80.975
suara. Menurut Pemohon, jumlah suara tersebut beralih ke partai lain di
antaranya PSI dan PAN. Akibat pengurangan perolehan suaranya serta penambahan
suara partai lain, Nasdem kehilangan satu kursi DPR RI Dapil Papua III,
sehingga Nasdem gagal mendapatkan kursi keduanya. Padahal, kata Pemohon,
apabila suara Partai Nasdem sesuai yang dimohonkan Pemohon sesuai dengan
kesepakatan adat Papua Pegunungan sebesar 551.293 suara, Partai Nasdem
mendapatkan kursi ketiga.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024 yang diumumkan secara nasional pada Rabu, 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB sepanjang perolehan suara DPR RI Papua Pegunungan, DPRD Kabupaten Nduga Dapil 1, Dapil 3, dan DPRD Kabupaten Yahukimo Dapil 4 serta menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon untuk pengisian keanggotaan DPR RI Papua Pegunungan sebagai berikut: perolehan suara Partai Nasdem 187.780 suara dan perolehan kursi ketiga; mengembalikan perolehan suara yang benar pemilihan DPRD Kabupaten Nduga Dapil 1 adalah perolehan suara Partai Nasdem 9.044 suara; mengembalikan perolehan suara yang benar pemilihan DPRD Kabupaten Nduga Dapil 3 adalah perolehan suara Partai Nasdem 2.198 suara; menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon untuk pengisian keanggotaan DPR RI Papua Pegunungan sebagai berikut: perolehan Partai Nasdem 5.069 suara dan perolehan kursi ketiga.(Humas MKRI/Editor)
Penulis : Redaksi Iustitia Papua