logo loading

Hukrim

Opsnal Narkoba Polresta Jayapura Bekuk Dua Pemilik Sabu di Kota Wamena

Jumat, 15 Maret 2024 Jayapura 214 Pengunjung

Opsnal Narkoba Polresta Jayapura Bekuk Dua Pemilik Sabu di Kota Wamena

Caption : Dua tersangka pengedar sabu yang hendak menjual barang haramnya di Kota Wamena (foto : ist)

JAYAPURA (IUSTITIA PAPUA) - Intens melakukan Control Delievery barang terlarang di wilayahnya, Tim Opsnal Narkoba Polresta Jayapura Kota membekuk 2 pemilik Sabu di Wamena Kab.Jayawijaya, Rabu sore (13/3/2024).

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Victor D. Mackbon, melalui Kasat Resnarkoba AKP Irene Aronggear, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat siang (15/3/2024) mengatakan pihaknya kembali membekuk pemilik narkotika jenis Sabu sebanyak 8 Gram yakni M (44) dan AH (32) beserta barang buktinya di Wamena Kabupaten Jayawijaya.

"Jadi, awalnya tim opsnal kami yang intens melakukan penyelidikan di lapangan mendapatkan informasi adanya pengiriman narkoba jenis Sabu yang akan melintas di Kota Jayapura dengan tujuan Wamena Kab. Jayawijaya,"terangnya.

 Dirinya langsung memerintahkan tim opsnalnya untuk segera melekat dengan barang yang diduga narkoba tersebut hingga ke alamat tujuan, yang artinya Tim Opsnal harus berangkat dari Jayapura - Wamena.

"Sesampainya di Wamena, tim langsung berkoordinasi dengan pemilik jasa pengiriman dan melakukan penyelidikan atau pengamatan di lokasi. Tak lama kemudian AH datang ke Lokasi Jastip dan langsung dibekuk oleh tim opsnal,"bebernya,

Dari  hasil pemeriksaan awal AH mengakui bahwa barang yang diambilnya merupakan milik rekannya M, tim langsung menuju ke tempat M berada dan berhasil membekuknya kemudian keduanya dibawa ke Mapolsek Kawasan Bandara Wamena.

"Setelah di Mapolsek Bandara, barang milik keduanya langsung dibuka dan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis Sabu yang dikemas didalam satu plastik klipper bening ukuran sedang yang dibungkus bersama dua buah handphone merk Vivo didalam satu buah kain sarung motif batik warna coklat cream,"paparnya.

 Ditambahkannya dari hasil pemeriksaan awal, menurut pengakuan M, barang haram seberat 8 gram tersebut dibeli dari rekannya yang berada di daerah Kabupaten Bangkalan Madura seharga Rp. 9 juta untuk selanjutnya siap edar di seputaran Wamena, Kabupaten Jayawijaya.

 Saat ini kedua tersangka bersama barang bukti telah berada di Mapolresta Jayapura Kota untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan atas perbuatannya. (Ani)


Penulis : Editor Iustitia