Hukrim
Opsnal Narkoba Polresta Jayapura Bekuk Dua Pemilik Sabu di Kota Wamena
Jumat, 15 Maret 2024 Jayapura 214 Pengunjung
Caption : Dua tersangka pengedar sabu yang hendak menjual barang haramnya di Kota Wamena (foto : ist)
JAYAPURA (IUSTITIA PAPUA)
-
Intens melakukan Control Delievery barang terlarang di wilayahnya, Tim Opsnal
Narkoba Polresta Jayapura Kota membekuk 2 pemilik Sabu di Wamena
Kab.Jayawijaya, Rabu sore (13/3/2024).
Kapolresta Jayapura Kota
Kombes Pol. Victor D. Mackbon, melalui Kasat Resnarkoba AKP Irene Aronggear,
saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat siang (15/3/2024) mengatakan pihaknya
kembali membekuk pemilik narkotika jenis Sabu sebanyak 8 Gram yakni M (44) dan
AH (32) beserta barang buktinya di Wamena Kabupaten Jayawijaya.
"Jadi, awalnya tim
opsnal kami yang intens melakukan penyelidikan di lapangan mendapatkan
informasi adanya pengiriman narkoba jenis Sabu yang akan melintas di Kota
Jayapura dengan tujuan Wamena Kab. Jayawijaya,"terangnya.
Dirinya langsung memerintahkan tim opsnalnya
untuk segera melekat dengan barang yang diduga narkoba tersebut hingga ke
alamat tujuan, yang artinya Tim Opsnal harus berangkat dari Jayapura - Wamena.
"Sesampainya di
Wamena, tim langsung berkoordinasi dengan pemilik jasa pengiriman dan melakukan
penyelidikan atau pengamatan di lokasi. Tak lama kemudian AH datang ke Lokasi
Jastip dan langsung dibekuk oleh tim opsnal,"bebernya,
Dari hasil pemeriksaan awal AH mengakui bahwa
barang yang diambilnya merupakan milik rekannya M, tim langsung menuju ke
tempat M berada dan berhasil membekuknya kemudian keduanya dibawa ke Mapolsek
Kawasan Bandara Wamena.
"Setelah di Mapolsek
Bandara, barang milik keduanya langsung dibuka dan ditemukan barang bukti
berupa narkotika jenis Sabu yang dikemas didalam satu plastik klipper bening
ukuran sedang yang dibungkus bersama dua buah handphone merk Vivo didalam satu
buah kain sarung motif batik warna coklat cream,"paparnya.
Ditambahkannya dari hasil pemeriksaan awal,
menurut pengakuan M, barang haram seberat 8 gram tersebut dibeli dari rekannya
yang berada di daerah Kabupaten Bangkalan Madura seharga Rp. 9 juta untuk
selanjutnya siap edar di seputaran Wamena, Kabupaten Jayawijaya.
Saat ini kedua tersangka bersama barang bukti telah berada di Mapolresta Jayapura Kota untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan atas perbuatannya. (Ani)
Penulis : Editor Iustitia