logo loading

Pemprov Papua Tengah

Pemprov Papua Tengah Klaim Telah Laksanakan 12 Roadmap UU DOB

Selasa, 30 Januari 2024 Jayapura 174 Pengunjung

Pemprov Papua Tengah Klaim Telah Laksanakan 12 Roadmap UU DOB

Caption : Rapat evaluasi Pemprov Papua Tengah dipimpin Pj Gubernur Ribka Haluk dan dihadiri Kementerian Dalam Negeri

NABIRE (IUSTITIA PAPUA) - Pemerintah Provinsi Papua Tengah menggelar rapat koordinasi bersama Pemerintah Pusat membahas agenda mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembahasan pengawasan kewenangan/urusan Bidang PUPR, Pendidikan dan Kesehatan.

Dalam rapat itu Penjabat Gubernur Papua Tengah, Dr. Ribka Haluk menjelaskan 12 roadmap perintah UU Daerah Otonomi Baru (DOB) telah dilaksanakan dengan baik.

Rapat evaluasi itu digelar di Aula Kantor Gubernur Provinsi Papua Tengah, Nabire, Selasa (30/1/2024), dihadiri perwakilan Kemendagri, Kemenkes, ATR/BPN, Kementerian PUPR, Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP), Majelis Rakyat Papua (MRP) dan seluruh pejabat SKPD Provinsi Papua Tengah.

 Dijelaskannya ada 12 roadmap yang harus dilaksanakannya pasca diangkat penjadi Penjabat Gubernur Papua Tengah. Dimana 12 roadmap itu merupakan amanat UU No 15 Tahun 2022 tentang pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Papua Tengah sebagai petunjuk arah dalam menjalankan pemerintahan.

“Ketika saya dilantik pada tanggal 11 November 2022, saya diberikan tugas untuk melaksanakan 12 roadmap sebagai petunjuk arah dalam menjalankan pemerintahan. Dan selama kurang lebih 15 bulan ini, 12 roadmap itu sudah kami lakukan, tinggal beberapa saja yang saat ini masih dalam berproses,”terangnya.

 Provinsi Papua Tengah memiliki 8 kabupaten terdiri dari 130 Distrik/Kecamatan, 36 Kelurahan dan 1.215 Kampung dengan jumlah penduduk 1.430.951 jiwa serta memiliki luas wilayah kurang lebih 60.474,79 KM2.

“Adapun 8 kabupaten yang ada di Provinsi Papua Tengah, yakni Kabupaten Nabire, Mimika, Dogiyai, Deiyai, Paniai, Intan Jaya, Puncak dan Puncak Jaya,”bebernya.

 Lanjutnya 12 roadmap yang dimaksud dalam amanat UU No 15 Tahun 2022 yakni, pertama pembentukan perangkat daerah yang saat ini telah dilaksanakan, kedua pelaksanaan manajemen ASN yang sudah dilaksanakan, ketiga sarana dan prasarana pemerintahan yang saat ini pengadaan tanah lokasi pembangunan perkantorannya sudah selesai dengan luas 300 hektar.

“Walau dinamika pengadaan tanah lokasi pembangunan perkantoran ini cukup tinggi, puji Tuhan akhir Tahun 2023 sudah selesai kami lakukan tanpa ada permasalahan. Saat ini master plan dengan desain smart city sudah dilakukan. Saya  telah perintahkan tahun ini melalui APBD untuk segera melakukan pembangunan Kantor Gubernur,”akunya.

 Kepada Kementerian PUPR dirinya memohon maaf, karena terpaksa melakukan pembangunan melalui APBD. Melihat kondisi saat ini, pelayanan kepada masyarakat dengan Gedung seadanya yang merupakan asset pinjam pakai dari Kabupaten Nabire.

Tetapi di kesempatan ini mantan Kepala Dinas Sosial Pemprov Papua itu menyampaikan, ingin mempercepat pembangunan guna mewujudkan kehadiran pemerintah di daerah DOB.

Roadmap  keempat, pelaksanaan pemberiaan danah hibah juga sudah dilaksanakan.

Kelima,  pengelolaan keuangan juga sudah terlaksana termasuk untuk APBD Tahun 2024.

Keenam,  pembentukan dan pengisian Anggota MRP-PT sudah dilaksanakan tinggal melantik Ketua MRP-PT dan Pokja.

Ketujuh, penyerahan aset sudah dilakukan.

Kedelapan,  penyusunan RTRW dokumennya sudah dilakukan hanya menunggu DPRD Provinsi terbentuk.

Sembilan,  penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah saat ini sedang berjalan.

Sepuluh,  cipta kondisi juga sudah dilakukan.

Sebelas, fasilitas penyelenggara pemilu sudah berjalan dan pemerintah daerah siap mendukung jalannya pemilu.

Duabelas, pengisian anggota DPRP/DPRK yang saat ini sedang berjalan.

“Dalam kesempatan ini juga, kami siap dilakukan evaluasi atau atensi, guna mempercepat pembangunan di Papua Tengah dan menghadirkan pemerintah ditengah-tengah masyarakat pasca dilakukannya pemekaran,”pungkasnya. (Julia)


Penulis : Editor Iustitia