Pemprov Papua Tengah
Pemprov Papua Tengah Klaim Telah Laksanakan 12 Roadmap UU DOB
Selasa, 30 Januari 2024 Jayapura 174 Pengunjung
Caption : Rapat evaluasi Pemprov Papua Tengah dipimpin Pj Gubernur Ribka Haluk dan dihadiri Kementerian Dalam Negeri
NABIRE (IUSTITIA PAPUA) -
Pemerintah Provinsi Papua Tengah menggelar rapat koordinasi bersama Pemerintah
Pusat membahas agenda mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dan
pembahasan pengawasan kewenangan/urusan Bidang PUPR, Pendidikan dan Kesehatan.
Dalam rapat itu Penjabat
Gubernur Papua Tengah, Dr. Ribka Haluk menjelaskan 12 roadmap perintah UU
Daerah Otonomi Baru (DOB) telah dilaksanakan dengan baik.
Rapat evaluasi itu
digelar di Aula Kantor Gubernur Provinsi Papua Tengah, Nabire, Selasa
(30/1/2024), dihadiri perwakilan Kemendagri, Kemenkes, ATR/BPN, Kementerian
PUPR, Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP),
Majelis Rakyat Papua (MRP) dan seluruh pejabat SKPD Provinsi Papua Tengah.
Dijelaskannya ada 12 roadmap yang harus
dilaksanakannya pasca diangkat penjadi Penjabat Gubernur Papua Tengah. Dimana
12 roadmap itu merupakan amanat UU No 15 Tahun 2022 tentang pembentukan Daerah
Otonomi Baru (DOB) Provinsi Papua Tengah sebagai petunjuk arah dalam menjalankan
pemerintahan.
“Ketika saya dilantik
pada tanggal 11 November 2022, saya diberikan tugas untuk melaksanakan 12
roadmap sebagai petunjuk arah dalam menjalankan pemerintahan. Dan selama kurang
lebih 15 bulan ini, 12 roadmap itu sudah kami lakukan, tinggal beberapa saja yang
saat ini masih dalam berproses,”terangnya.
Provinsi Papua Tengah memiliki 8 kabupaten
terdiri dari 130 Distrik/Kecamatan, 36 Kelurahan dan 1.215 Kampung dengan
jumlah penduduk 1.430.951 jiwa serta memiliki luas wilayah kurang lebih
60.474,79 KM2.
“Adapun 8 kabupaten yang
ada di Provinsi Papua Tengah, yakni Kabupaten Nabire, Mimika, Dogiyai, Deiyai,
Paniai, Intan Jaya, Puncak dan Puncak Jaya,”bebernya.
Lanjutnya 12 roadmap yang dimaksud dalam
amanat UU No 15 Tahun 2022 yakni, pertama pembentukan perangkat daerah yang
saat ini telah dilaksanakan, kedua pelaksanaan manajemen ASN yang sudah
dilaksanakan, ketiga sarana dan prasarana pemerintahan yang saat ini pengadaan
tanah lokasi pembangunan perkantorannya sudah selesai dengan luas 300 hektar.
“Walau dinamika pengadaan
tanah lokasi pembangunan perkantoran ini cukup tinggi, puji Tuhan akhir Tahun
2023 sudah selesai kami lakukan tanpa ada permasalahan. Saat ini master plan
dengan desain smart city sudah dilakukan. Saya telah perintahkan tahun ini melalui APBD untuk
segera melakukan pembangunan Kantor Gubernur,”akunya.
Kepada Kementerian PUPR dirinya memohon maaf,
karena terpaksa melakukan pembangunan melalui APBD. Melihat kondisi saat ini,
pelayanan kepada masyarakat dengan Gedung seadanya yang merupakan asset pinjam
pakai dari Kabupaten Nabire.
Tetapi di kesempatan ini mantan
Kepala Dinas Sosial Pemprov Papua itu menyampaikan, ingin mempercepat
pembangunan guna mewujudkan kehadiran pemerintah di daerah DOB.
Roadmap keempat, pelaksanaan pemberiaan danah hibah
juga sudah dilaksanakan.
Kelima, pengelolaan keuangan juga sudah terlaksana
termasuk untuk APBD Tahun 2024.
Keenam, pembentukan dan pengisian Anggota MRP-PT sudah
dilaksanakan tinggal melantik Ketua MRP-PT dan Pokja.
Ketujuh, penyerahan aset
sudah dilakukan.
Kedelapan, penyusunan RTRW dokumennya sudah dilakukan
hanya menunggu DPRD Provinsi terbentuk.
Sembilan, penyusunan dokumen perencanaan pembangunan
daerah saat ini sedang berjalan.
Sepuluh, cipta kondisi juga sudah dilakukan.
Sebelas, fasilitas
penyelenggara pemilu sudah berjalan dan pemerintah daerah siap mendukung
jalannya pemilu.
Duabelas, pengisian
anggota DPRP/DPRK yang saat ini sedang berjalan.
“Dalam kesempatan ini juga, kami siap dilakukan evaluasi atau atensi, guna mempercepat pembangunan di Papua Tengah dan menghadirkan pemerintah ditengah-tengah masyarakat pasca dilakukannya pemekaran,”pungkasnya. (Julia)
Penulis : Editor Iustitia