Hukrim
PN Wamena Vonis “Kopi Tua” 13 Tahun Penjara
Senin, 12 Februari 2024 Jayapura 329 Pengunjung
Caption : Penihas Heluka alias Kopi Tua akhirnya divonis 13 tahun atas serangkaian aksi kejahatan yang dilakukannya
JAYAPURA (IUSTITIA PAPUA) -
Pengadilan Negeri Wamena, Kabupaten Jayawijaya, pada hari Rabu (7/2/2024)
membacakan putusan terdakwa atas nama Penihas Heluka alias Kopi Tua Heluka,
yang terbukti secara sah melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana dan
kejahatan di muka umum.
Kasus ini mencuat pada
tanggal 04 November 2022, ketika Penihas Heluka terlibat dalam kasus pembunuhan
terhadap Pratu Eka Johan Kaize di Perum Pemda. Putusan sidang dibacakan oleh
Ketua Majelis Hakim pada hari Rabu, 7 Februari 2024.
Kasatgas Humas Damai Cartenz 2024, AKBP Bayu
Suseno, Senin (12/2/2024), menjelaskan Penihas Heluka, adalah Komandan Batalion
Yamue Kodap XVI Yahukimo pimpinan Elkius Kobak, telah diamankan pada tanggal 19
Mei 2023 di Kota Jayapura.
Proses penanganan perkara dilanjutkan oleh
Subsatgas Investigasi-Satgas Gakkum Ops Damai Cartenz.
Identitas terdakwa,
Penihas Heluka alias Kopi Tua Heluka (23 tahun), mengemuka dalam rangkaian
sidang yang dimulai pada tanggal 6 November 2023, dengan agenda pembacaan surat
dakwaan. Dan pada hari Rabu tanggal 7 Februari 2024, putusan sidang dibacakan, dan
Penihas Heluka alias Kopi Tua Heluka dijatuhi vonis 13 tahun penjara.
“Jejak keterlibatan aksi
tindak pidana yang diuraikan dalam persidangan mencakup keterlibatan Penihas
Heluka dalam beberapa kasus pembunuhan dan penembakan, antara lain terhadap
Pratu Eka Johan Kaize, Brigadir Usdar di depan Bank BRI unit Dekai, dan penembakan
personel Brimob di Distrik Dekai Kabupaten Yahukimo,”bebernya.
Lanjutnya putusan ini merupakan langkah
signifikan dalam menjaga keamanan dan keadilan di wilayah tersebut.
"Dengan vonis yang dijatuhkan, kami berharap dapat memberikan rasa
keadilan kepada korban dan masyarakat sekitar,"terangnya.
Putusan ini menegaskan tanggung jawab hukum atas perbuatan kriminal yang dilakukan oleh Penihas Heluka alias Kopi Tua Heluka, sebagai bentuk penegakan hukum di tengah masyarakat. (Ist/Redaksi)
Penulis : Editor Iustitia