JAYAPURA (IUSTITIA PAPUA) – Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota dipimpin Kanit Opsnal Aiptu Dedes Sihombing berhasil mengamankan seorang pria berinisial YD (42) yang diketahui menjual miras lokal (milo) jenis sopi bertempat di sekitar Wilayah Entrop, Kamis malam (11/1/2024).
Kasat Narkoba AKP Irene Aronggear, S.H saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut, YD diamankan beserta barang bukti atas dasar penertiban miras oplosan di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota.
“Penertiban Miras Oplosan ini kami lakukan atas atensi Pimpinan yakni Bapak Kapolresta Jayapura Kota terkait penyelidikan dan penindakan terhadap para pembuat minuman keras oplosan dan penjual miras ilegal di Wilayah Hukum masing-masing Polsek Jajaran,”terangnya.
Lanjutnya usai melakukan konsolidasi tim langsung bergerak menuju ke lokasi guna melakukan penyelidikan terkait penjualan miras oplosan.
“Saat tiba di lokasi tim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku penjual miras lokal jenis sopi dan setelah melakukan penggeledehan di TKP tim berhasil menemukan sejumlah barang bukti di TKP,”jelasnya.
Ditambahkannya, barang bukti yang berhasil diamankan yakni 36 botol berisikan minuman jenis sopi. “Pelaku juga mengakui bahwa dirinya menjual dengan harga Rp. 50.000 harga teman dan Rp.70.000 untuk harga umum,”bebernya
Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolresta Jayapura Kota guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (Ani)