Hukrim
Polresta Jayapura Bekuk WN PNG Beli Senpi Rakitan, Penjualnya DPO
Sabtu, 30 Maret 2024 Jayapura 202 Pengunjung
JAYAPURA (IUSTITIA PAPUA)
- Jajaran Polresta Jayapura Kota berhasil mengungkap penemuan senjata api, Unit
Reskrim Polsek Jayapura Selatan bersama Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota
membekuk pelaku bertempat di seputaran Pasar Hamadi Distrik Jayapura Selatan.
Kapolresta Jayapura Kota
Kombes Pol Victor D. Mackbon, didampingi Wakapolresta AKBP Deni Herdiana, Kasat
Reskrim Kompol Agus F. Pombos, Kapolsek Jayapura Selatan AKP I Dewa Gde Aditya
Krishnanda, saat menggelar Press Conference di Mapolresta, Sabtu pagi (30/3/2024).
Kapolresta Kombes Pol Victor
Mackbon menjelaskan pengungkapan kasus yang direlease merupakan keberhasilan
dari Unit Reskrim Polsek Jayapura Selatan dan Sat Reskrim Polresta Jayapura
Kota yang dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor : LP / A / II / 2024 /
SPKT.Unit Reskrim / Polsek Jayapura Selatan / Resta Jpr Kota / Polda Papua,
tanggal 26 Februari 2024.
Berawal pada Minggu (24/3/2024) sekitar Pukul
19.40 WIT, jajaran opsnal Polsek Jayapura Selatan menerima informasi adanya
salah satu pelaku berinisial RM yang memiliki atau menyimpan senjata api
rakitan bersama amunisi di kostnya.
"Dengan dibackup Sat
Reskrim Polresta Jayapura Kota, RM berhasil dibekuk beserta barang bukti di seputaran
Pasar Hamadi pada hari itu juga. Dari pengakuan awalnya, senjata api tersebut
dibarter olehnya dengan pelaku berinisial MLM di seputaran Pelabuhan Laut
Jayapura pada tanggal 20 Februari 2024," ungkapnya.
RM
membarter narkotika jenis Ganja yang jika dirupiahkan seharga Rp. 30 juta dengan
senjata yang dibawa MLM seorang pria asal Papua Barat yang kini masuk Daftar
Pencarian Orang (DPO) untuk dilakukan penangkapan.
"RM merupakan WNA
asal PNG, senjata ini akan dibawa ke PNG. Sebelumnya senjata ini dibarter
dengan sejumlah narkotika jenis ganja
sebanyak 9 paket seharga Rp. 30 juta, dimana selanjutnya RM akan menjualnya di
PNG dengan harga Rp.70 juta,"bebernya.
Sementara itu satu orang DPO tetap akan
dikembangkan, langkah selanjutnya telah dilakukan uji laboratorium dengan Bid
Labfor Polda Papua untuk uji balistik senjata api tersebut, untuk amunisi yang
digunakan kaliber 5,6 mm.
Untuk tersangka RM Penyidik sangkakan telah
melanggar Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 l Pasal 1 Ayat 1 dengan
ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara.
"Butuh peran serta
masyarakat dalam menjalankan tugas-tugas Kepolisian baik dalam menjaga
Kamtibmas maupun pengungkapan tindak pidana, seperti pengungkapan yang sekarang
ini sedang di release merupakan informasi dari masyarakat,"tutupnya.(Ani)
Penulis : Editor Iustitia