logo loading

Pemilu

Tak Semua Kabupaten di Papua Leluasa Gunakan Aplikasi Si Rekap

Rabu, 21 Februari 2024 Jayapura 450 Pengunjung

Tak Semua Kabupaten di Papua Leluasa Gunakan Aplikasi Si Rekap

Caption : Ketua KPU Papua Steve Dumbon


JAYAPURA (IUSTITIA PAPUA) – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua, Steve Dumbon mengungkapkan, tidak semua kabupaten/kota di wilayah ini dapat leluasa menggunakan aplikasi si Rekap, guna mengetahui hasil perolehan suara masing – masing caleg.

  Dikatakannya saat ini  ada 256 TPS dari 3109 tidak ada jaringan internet-nya. Diantaranya Mamberamo Raya 71 TPS,   Kabupaten Jayapura 69 TPS,  Supiori 39 TPS, Sarmi 33 TPS,  Waropen 27 TPS dan Kabupaten Keerom 17 TPS.  

 “Tetapi kita dari awal sudah antisipasi dan telah melaporkan ke KPU RI, bahwa ada 256 dari 3109 TPS yang ada di Provinsi Papua tidak mungkin menggunakan system atau aplikasi si Rekap. Karena yang pertama tidak ada jaringan internet. Kedua tidak ada listrik,”ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya. Rabu, (21/2/2024).

 Namun demikian pihaknya sudah melakukan antisipasi dari awal, jika ada kejadian seperti ini. Mantan jurnalis RCTI ini juga menyinggung kejadian yang sempat viral pekan lalu, karena aplikasi Si Rekap tidak jalan secara baik.

 “Itu memang secara nasional dan bukan hanya kita di Papua saja. Orang boleh mencurigai macam – macam. Tetapi ini system bisa saja berubah, karena berbagai alasan. Sehingga terjadi gangguan dan bukan karena unsur kesengajaan,”terangnya.

 KPU terus berusaha untuk memudahkan dan melayani para peserta Pemilu, caleg maupun pasangan calon.  “Akan tetapi, karena ini system yang tadinya kita berharap dengan penerapan rekapitulasi suara menggunakan aplikasi Si Rekap. Tetapi karena system-nya gangguan kita mau bilang apa,”ucapnya.  

 Khusus untuk Papua, karena jaringannya susah. Sehingga beberapa daerah tetap menggunakan system manual dengan C1 Plano. “Dari awal kami sudah antisipasi. Saat ini yang ada jaringannya itu yang masuk dalam data si Rekap di https://pemilu2024.kpu.go.id/pilegdprd_prov/hitung-suara/dapil/91,”akunya seraya menambahkan rata – rata daerah yang tidak ada akses internetnya membuat proses penghitungan menjadi lambat  

Tetapi dengan batas waktu sampai dengan tanggal 15 Maret, KPU Papua optimis semua proses rekapitulasi telah selesai. “Puji Tuhan sampai hari ini kita masih on the track. Kita masih ada space waktu yang cukup  untuk pleno secara bertahap dan berjenjang. Sehingga tidak lagi ada kendala,”pungkasnya. (Julia)


 


Penulis : Editor Iustitia