logo loading

Hukrim

14 Anggota Peradi SAI Kota Jayapura Diambil Sumpahnya Sebagai Advokat

Jumat, 05 Juli 2024 Jayapura 257 Pengunjung

14 Anggota Peradi SAI Kota Jayapura Diambil Sumpahnya Sebagai Advokat

Caption : Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura, Amin Sutikno, SH, MH, didampingi Saksi I Adrianus Agung Putrantono, SH dan Saksi II Tiares Sirait, SH, MH, ketika Sidang Terbuka Pengambilan Sumpah Advokat Dalam Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Jayapura.

JAYAPURA (IUSTITIA PAPUA) - 14 Anggota Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) Kota Jayapura diambil sumpah sebagai advokat.

  Pengambilan sumpah advokat dipimpin Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura, Amin Sutikno, SH, MH, didampingi Saksi I Adrianus Agung Putrantono, SH dan Saksi II Tiares Sirait, SH, MH, pada Sidang Terbuka Pengadilan Tinggi Jayapura dengan acara Pengambilan Sumpah Advokat Dalam Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Jayapura, Kamis (4/7/2024).

 Seyogyanya ada 17 anggota DPC Peradi SAI Kota Jayapura, yang direncanakan diambil sumpah, Namun tiga  anggota absen. DPC Peradi SAI Kota Jayapura saat ini telah memiliki 85 anggota, yang tersebar diseluruh Papua. 

  Turut hadir Ketua Komite Magang dan Pengangkatan Advokat DPN Peradi SAI Tommy Sugih, SH, mewakili Ketua Umum DPN Peradi SAI Dr Juniver Girsang, SH, MH, Ketua DPC Peradi SAI Kota Jayapura, Dr. Anthon Raharusun, SH, MH dan para anggota  DPC Peradi SAI Kota Jayapura.

  Hakim Tinggi Amin Sutikno mengharapkan DPC Peradi SAI Kota Jayapura dapat mendukung program Mahkamah Agung, yakni modernisasi pengadilan dengan administrasi perkara dan persidangan secara elektronik, termasuk pengajuan upaya hukum, baik banding kasasi maupun Peninjauan Ulang (PK).

  Program  ini diyakini bisa menjadikan pelayan hukum dan juga persidangan lebih murah, lebih terjangkau biayanya, lebih cepat, lebih transparan dan akuntabel.

 “Kita harapkan juga advokat milineal ini lebih gigih didalam menegakan, membela kepentingan hukum dan keadilan bagi masyarakat tanpa membeda-bedakan suku, agama, ras dan apapun,”harapnya.

 Sementara itu Ketua Komite Magang dan Pengangkatan Advokat DPN Peradi SAI, Tommy Sugih, SH mengharapkan para advokat yang baru diambil sumpah ini dapat mematuhi kode etik advokat, yang mengatur perilaku advokat sehari-hari, khususnya dalam menjalankan tugas profesi advokat.

   Sugih menegaskan, sebagaimana diketahui masih banyak perilaku dan tingkah laku advokat dalam menjalankan profesinya, menyimpang atau melanggar kode etik advokat, seperti melakukan perbuatan-perbuatan yang tak diperkenankan atau dilarang kode etik.

“Advokat baru hendaknya mematuhi rambu- rambu yang terdapat dalam kode etik advokat, sehingga masyarakat dapat melihat advokat, yang berintegrasi tinggi dan senantiasa menjunjung kode etik advokat dalam menjalankan tugas profesinya,” himbaunya.

Caption : Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura, Amin Sutikno, SH, MH, didampingi Saksi I Adrianus Agung Putrantono, SH dan Saksi II Tiares Sirait, SH, MH, Ketua Komite Magang dan Pengangkatan Advokat DPN Peradi SAI Tommy Sugih, SH, Ketua DPC Peradi SAI Kota Jayapura, Dr Anthon Raharusun, SH, MH dan ke-14 advokat, berpose bersama, usai  Sidang Terbuka Pengambilan Sumpah Advokat Dalam Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Jayapura, Kamis (4/7/2024). (Foto: Dok/DPC Peradi SAI Kota Jayapura)  

 

Langgar Kode Etik Siap Dicopot

 Senada dengan itu Ketua DPC Peradi SAI Kota Jayapura, Dr Anthon Raharusun, SH, MH mengatakan pihaknya terus memantau untuk kerja-kerja anggotanya.

“Kalau ada pengaduan dari masyarakat terkait penanganan perkara, yang mereka lakukan dan kemudian ada indikasi pelanggaran, maka kita akan menyikapi secara tegas, bahkan mencopot keanggotaanya,” tegasnya. 

Menurut Anthon, hal ini menjadi tugas dan tanggung jawab DPC Peradi SAI Kota Jayapura, untuk mengingatkan para advokat agar tetap menjalankan tugas profesi dengan menjunjung tinggi kode etik advokat, juga sumpah seorang advokat dan betul-betul menjalankan UU advokat itu sendiri secara  baik dalam berpraktek.

Sehingga citra advokat, terutama dibawah naungan DPC Peradi SAI betul-betul mereka menjalankan tugas secara professional.

 Sebab kalau seorang advokat melakukan pelanggaran- pelanggaran kode etik, maka tak hanya menurunkan wibawa, harkat dan  martabat dari pada organisasi mereka sendiri. Tapi juga akan ikut menurunkan citra peradilan.

Berikut ini ke-14 Anggota Peradi SAI Kota Jayapura, yang diambil sumpahnya,  Boston Andika Putra Sibarani SH, Dehefsen Malawat SH, Dr Drs Thobby Wakarmamu SH, MSi, Haikal SH, Jeremy Dwi Geraldion Raharusun SH, Mariany Anivel Sondakh SH,  Piter Fredrek Laturmas SH, Richard Arfaky Ireuw SH, Syamsudin Wear SH, Simon Kasamol SH, Sonai Arwo Yarangga SH, MH, Yanuar Giri Prapto SH, Zefanya Atoudapa Gobay SH. (Julia)


Penulis : Editor Iustitia