Hukrim
14 Anggota Peradi SAI Kota Jayapura Diambil Sumpahnya Sebagai Advokat
Jumat, 05 Juli 2024 Jayapura 257 Pengunjung
Caption : Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura, Amin Sutikno, SH, MH, didampingi Saksi I Adrianus Agung Putrantono, SH dan Saksi II Tiares Sirait, SH, MH, ketika Sidang Terbuka Pengambilan Sumpah Advokat Dalam Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Jayapura.
JAYAPURA (IUSTITIA PAPUA)
-
14 Anggota Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia Suara
Advokat Indonesia (Peradi SAI) Kota Jayapura diambil sumpah sebagai advokat.
Pengambilan sumpah advokat dipimpin Ketua
Pengadilan Tinggi Jayapura, Amin Sutikno, SH, MH, didampingi Saksi I Adrianus
Agung Putrantono, SH dan Saksi II Tiares Sirait, SH, MH, pada Sidang Terbuka
Pengadilan Tinggi Jayapura dengan acara Pengambilan Sumpah Advokat Dalam
Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Jayapura, Kamis (4/7/2024).
Seyogyanya ada 17 anggota DPC Peradi SAI Kota
Jayapura, yang direncanakan diambil sumpah, Namun tiga anggota absen. DPC Peradi SAI Kota Jayapura saat
ini telah memiliki 85 anggota, yang tersebar diseluruh Papua.
Turut hadir Ketua Komite Magang dan
Pengangkatan Advokat DPN Peradi SAI Tommy Sugih, SH, mewakili Ketua Umum DPN
Peradi SAI Dr Juniver Girsang, SH, MH, Ketua DPC Peradi SAI Kota Jayapura, Dr.
Anthon Raharusun, SH, MH dan para anggota
DPC Peradi SAI Kota Jayapura.
Hakim Tinggi Amin Sutikno mengharapkan DPC
Peradi SAI Kota Jayapura dapat mendukung program Mahkamah Agung, yakni
modernisasi pengadilan dengan administrasi perkara dan persidangan secara
elektronik, termasuk pengajuan upaya hukum, baik banding kasasi maupun Peninjauan
Ulang (PK).
Program ini diyakini bisa menjadikan pelayan hukum dan
juga persidangan lebih murah, lebih terjangkau biayanya, lebih cepat, lebih
transparan dan akuntabel.
“Kita harapkan juga advokat milineal ini lebih
gigih didalam menegakan, membela kepentingan hukum dan keadilan bagi masyarakat
tanpa membeda-bedakan suku, agama, ras dan apapun,”harapnya.
Sementara itu Ketua Komite Magang dan
Pengangkatan Advokat DPN Peradi SAI, Tommy Sugih, SH mengharapkan para advokat
yang baru diambil sumpah ini dapat mematuhi kode etik advokat, yang mengatur
perilaku advokat sehari-hari, khususnya dalam menjalankan tugas profesi
advokat.
Sugih menegaskan, sebagaimana diketahui
masih banyak perilaku dan tingkah laku advokat dalam menjalankan profesinya,
menyimpang atau melanggar kode etik advokat, seperti melakukan
perbuatan-perbuatan yang tak diperkenankan atau dilarang kode etik.
“Advokat baru hendaknya mematuhi rambu- rambu yang terdapat dalam kode etik advokat, sehingga masyarakat dapat melihat advokat, yang berintegrasi tinggi dan senantiasa menjunjung kode etik advokat dalam menjalankan tugas profesinya,” himbaunya.
Caption : Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura,
Amin Sutikno, SH, MH, didampingi Saksi I Adrianus Agung Putrantono, SH dan
Saksi II Tiares Sirait, SH, MH, Ketua Komite Magang dan Pengangkatan Advokat
DPN Peradi SAI Tommy Sugih, SH, Ketua DPC Peradi SAI Kota Jayapura, Dr Anthon
Raharusun, SH, MH dan ke-14 advokat, berpose bersama, usai Sidang Terbuka
Pengambilan Sumpah Advokat Dalam Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Jayapura,
Kamis (4/7/2024). (Foto: Dok/DPC Peradi SAI Kota Jayapura)
Langgar Kode Etik Siap Dicopot
Senada dengan itu Ketua DPC Peradi SAI Kota
Jayapura, Dr Anthon Raharusun, SH, MH mengatakan pihaknya terus memantau untuk
kerja-kerja anggotanya.
“Kalau ada pengaduan dari
masyarakat terkait penanganan perkara, yang mereka lakukan dan kemudian ada
indikasi pelanggaran, maka kita akan menyikapi secara tegas, bahkan mencopot
keanggotaanya,” tegasnya.
Menurut Anthon, hal ini
menjadi tugas dan tanggung jawab DPC Peradi SAI Kota Jayapura, untuk
mengingatkan para advokat agar tetap menjalankan tugas profesi dengan
menjunjung tinggi kode etik advokat, juga sumpah seorang advokat dan
betul-betul menjalankan UU advokat itu sendiri secara baik dalam berpraktek.
Sehingga citra advokat,
terutama dibawah naungan DPC Peradi SAI betul-betul mereka menjalankan tugas
secara professional.
Sebab kalau seorang advokat melakukan
pelanggaran- pelanggaran kode etik, maka tak hanya menurunkan wibawa, harkat
dan martabat dari pada organisasi mereka
sendiri. Tapi juga akan ikut menurunkan citra peradilan.
Berikut ini ke-14 Anggota
Peradi SAI Kota Jayapura, yang diambil sumpahnya, Boston Andika Putra Sibarani SH, Dehefsen
Malawat SH, Dr Drs Thobby Wakarmamu SH, MSi, Haikal SH, Jeremy Dwi Geraldion
Raharusun SH, Mariany Anivel Sondakh SH,
Piter Fredrek Laturmas SH, Richard Arfaky Ireuw SH, Syamsudin Wear SH,
Simon Kasamol SH, Sonai Arwo Yarangga SH, MH, Yanuar Giri Prapto SH, Zefanya
Atoudapa Gobay SH. (Julia)
Penulis : Editor Iustitia