logo loading

Hukrim

17 Adegan Diperagakan Tersangka Pembakaran di Kompleks Kantor Bupati Jayapura

Sabtu, 09 Maret 2024 Jayapura 364 Pengunjung

17 Adegan Diperagakan Tersangka Pembakaran di Kompleks Kantor Bupati Jayapura

Caption : Proses rekonstruksi pelaku pembakaran di Kompleks Kantor Bupati Jayapura (foto : ist)

JAYAPURA (IUSTITIA PAPUA) - Rekonstruksi kasus pembakaran Kantor Kemenag, Gedung A dan alat berat digelar di Kompleks Gunung Merah atau Kantor Bupati Kab. Jayapura. Sabtu siang,(9/3/2024).

 Rekonstruksi dipimpin Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Sugarda A.B Trenggoro dihadiri Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jayapura Yoseph serta awak media. Serta tersangka AL (22).

  Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, melalui Kasat Reskrim AKP Sugarda A.B Trenggoro, menjelaskan rekonstruksi dilakukan untuk melengkapi berkas perkara yang bertujuan untuk membuktikan kebenaran terjadinya kasus tersebut termasuk menguatkan penetapan tersangka dalam kasus itu.

"Total ada 3 kasus yang kami rekonstruksikan sesuai dengan 3 Laporan Polisi, yang pertama kasus pembakaran gedung Kementerian Agama dengan 17 adegan, kemudian kasus pembakaran gedung A dengan 18 adegan dan kasus pembakaran alat berat yang terjadi di jalan kemiri sebanyak 8 adegan, semuanya berdasarkan keterangan pelaku yang ada didalam BAP (berita acara pemeriksaan)," ungkapnya.

Lebih lanjut kata Kasat Reskrim mengatakan, tersangka diketahui membakar gedung Kementerian Agama pada tanggal 31 Agustus 2023, Gedung A kompleks Kantor Bupati Jayapura pada tanggal 28 Oktober 2023 dini hari, dengan menggunakan median ban bekas yang sudah tidak terpakai.

Ban bekas itu  didapatnya pada salah satu bengkel yang ada di Sentani, tidak hanya itu di tanggal yang sama pelaku juga membakar excavator yang berada di Jalan Kemiri. Setelah  melakukan penyelidikan dan memeriksa 37 saksi, pelaku berhasil ditangkap pada tanggal 20 November 2023.

 "Pelaku mengaku melakukan aksinya sendirian, motifnya sakit hati dengan pemerintah, untuk proses penyidikan atau pemberkasan akan segera dirampungkan untuk Tahap I ke pihak Kejaksaan Negeri Jayapura, pelaku kami jerat dengan Pasal 187 (1) KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara,”terang AKP Sugarda. (Julia)


Penulis : Editor Iustitia