Hukrim
17 Adegan Diperagakan Tersangka Pembakaran di Kompleks Kantor Bupati Jayapura
Sabtu, 09 Maret 2024 Jayapura 364 Pengunjung
JAYAPURA (IUSTITIA PAPUA)
- Rekonstruksi kasus pembakaran Kantor Kemenag, Gedung A dan alat berat digelar
di Kompleks Gunung Merah atau Kantor Bupati Kab. Jayapura. Sabtu siang,(9/3/2024).
Rekonstruksi dipimpin Kasat Reskrim Polres
Jayapura AKP Sugarda A.B Trenggoro dihadiri Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan
Negeri Jayapura Yoseph serta awak media. Serta tersangka AL (22).
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A
Maclarimboen, melalui Kasat Reskrim AKP Sugarda A.B Trenggoro, menjelaskan rekonstruksi
dilakukan untuk melengkapi berkas perkara yang bertujuan untuk membuktikan
kebenaran terjadinya kasus tersebut termasuk menguatkan penetapan tersangka
dalam kasus itu.
"Total ada 3 kasus
yang kami rekonstruksikan sesuai dengan 3 Laporan Polisi, yang pertama kasus
pembakaran gedung Kementerian Agama dengan 17 adegan, kemudian kasus pembakaran
gedung A dengan 18 adegan dan kasus pembakaran alat berat yang terjadi di jalan
kemiri sebanyak 8 adegan, semuanya berdasarkan keterangan pelaku yang ada
didalam BAP (berita acara pemeriksaan)," ungkapnya.
Lebih lanjut kata Kasat
Reskrim mengatakan, tersangka diketahui membakar gedung Kementerian Agama pada
tanggal 31 Agustus 2023, Gedung A kompleks Kantor Bupati Jayapura pada tanggal
28 Oktober 2023 dini hari, dengan menggunakan median ban bekas yang sudah tidak
terpakai.
Ban bekas itu didapatnya pada salah satu bengkel yang ada di
Sentani, tidak hanya itu di tanggal yang sama pelaku juga membakar excavator
yang berada di Jalan Kemiri. Setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa 37 saksi,
pelaku berhasil ditangkap pada tanggal 20 November 2023.
"Pelaku mengaku melakukan aksinya sendirian, motifnya sakit hati dengan pemerintah, untuk proses penyidikan atau pemberkasan akan segera dirampungkan untuk Tahap I ke pihak Kejaksaan Negeri Jayapura, pelaku kami jerat dengan Pasal 187 (1) KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara,”terang AKP Sugarda. (Julia)
Penulis : Editor Iustitia