Pemilu
Alasan Sakit, KPU RI Berhentikan Satu Komisioner KPUD Mamberamo Raya
Selasa, 12 November 2024 Jayapura 207 Pengunjung
JAYAPURA (IUSTITIA PAPUA)
- Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia telah menyetujui usulan pemberhentian anggota
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamberamo Raya Provinsi Papua periode tahun
2023-2028.
Keputusan Komisi
Pemilihan Umum tertuang dalam Nomor 1559 Tahun 2024 Tentang pemberhentian
anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamberamo Raya Provinsi Papua periode
2023-2028.
Dalam keputusan menyatakan memberhentikan Joseph Stefanus Imbiri sebagai
anggota Komisi Pemilihan Umum KPU Kabupaten Mamberamo Raya Provinsi Papua
periode 2023-2028.
Keputusan ini mulai berlaku, keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 1605 tahun
2023 tentang pengangkatan anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamberamo
Raya Provinsi Papua periode 2023-2028 sepanjang berkaitan dengan pengangkatan
saudara Yoseph Stefanus Imbiri dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Keputusan
ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Surat Keputusan ini ditanda tangani Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin.
Secara terpisah Ketua KPU Papua Steve Dumbon yang dihubungi redaksi Selasa
(12/11/2024) menjelaskan Anggota Komisioner KPU Mambra Yoseph Stefanus Imbiri,
sudah hampir satu tahun tidak bisa melaksanakan tugas dan atas kesadaran
sendiri mengajukan pengunduran diri sebagai Komisioner KPU Kabupaten
Mamberamo Raya.
Sehingga KPU Papua mengusulkan pergantian.
“Pemggantinya akan kami ambil dari 5 orang dari daftar tunggu. Sisanya , kami
verifikasi dan klarifikasi semuanya baru kami ajukan ke KPU RI untuk diputuskan
penggantinya,”jelasnya. (ist)
Penulis : Editor Iustitia