logo loading

Pemilu

Alasan Sakit, KPU RI Berhentikan Satu Komisioner KPUD Mamberamo Raya

Selasa, 12 November 2024 Jayapura 207 Pengunjung

Alasan Sakit, KPU RI Berhentikan Satu Komisioner KPUD Mamberamo Raya

Caption : Lima Komisioner KPUD Mamberamo Raya

JAYAPURA (IUSTITIA PAPUA) - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia telah menyetujui usulan pemberhentian anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamberamo Raya Provinsi Papua periode tahun 2023-2028.

  Keputusan Komisi Pemilihan Umum  tertuang dalam Nomor 1559 Tahun 2024 Tentang pemberhentian anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamberamo Raya Provinsi Papua periode 2023-2028.
Dalam keputusan menyatakan memberhentikan  Joseph Stefanus Imbiri sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum KPU Kabupaten Mamberamo Raya Provinsi Papua periode 2023-2028.
Keputusan ini mulai berlaku, keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 1605 tahun 2023 tentang pengangkatan anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamberamo Raya Provinsi Papua periode 2023-2028 sepanjang berkaitan dengan pengangkatan saudara Yoseph Stefanus Imbiri dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Surat Keputusan ini ditanda tangani  Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin.
Secara terpisah Ketua KPU Papua Steve Dumbon yang dihubungi redaksi Selasa (12/11/2024) menjelaskan Anggota Komisioner KPU Mambra Yoseph Stefanus Imbiri, sudah hampir satu tahun tidak bisa  melaksanakan tugas dan atas kesadaran sendiri mengajukan pengunduran diri sebagai  Komisioner KPU Kabupaten Mamberamo Raya.
  Sehingga KPU Papua mengusulkan pergantian.
“Pemggantinya akan kami ambil dari 5 orang dari daftar tunggu. Sisanya , kami verifikasi dan klarifikasi semuanya baru kami ajukan ke KPU RI untuk diputuskan penggantinya,”jelasnya. (ist) 


Penulis : Editor Iustitia