Hukrim
Anggota DPRD Tolikara Hosea Genongga : Putusan PTUN Jayapura Bagi 7 kepala kampung
Jumat, 05 Mei 2023 102 Pengunjung
Anggota DPRD Tolikara Hosea Genongga yang didampingi dua tokoh pemuda dari Kabupaten Tolikara saat memberikan keterangan pers di Jayapura, Papua, Kamis (4/5/2023).
JAYAPURA (IUSTITIA PAPUA)- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura pada tanggal 30 April 2023 telah memutuskan untuk mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Yan Wenda dan kawan-kawan terkait Surat Keputusan Bupati Tolikara Nomor: 188.4/95/Tahun 2022. Putusan ini tentang pengangkatan atau penetapan kepala kampung.
Dalam putusan pada 30 April 2023 tersebut, PTUN Jayapura menyatakan bahwa Keputusan Bupati Tolikara terhadap 7 kepala kampung dalam perkara tersebut tidak sah. Maka dari itu, PTUN Jayapura meminta agar keputusan itu segera dicabut.
Akan tetapi, putusan PTUN Jayapura terhadap 7 kepala kampung tersebut menimbulkan polemik, pasalnya beredar informasi di masyarakat Tolikara bahwa keputusan PTUN Jayapura itu berlaku umum untuk 541 kepala kampung.
Polemik ini pun mendapat perhatian dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Papua Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Tolikara, Hosea Genongga.
Menurut Hosea Genongga, putusan PTUN Jayapura tersebut hanya berlaku untuk 7 kepala kampung. Ia menyatakan putusan ini bukanlah berlaku bagi 541 Kampung.
Adapun tujuh kampung yang dimaksud dalam putusan PTUN Jayapura adalah Kampung Yali, Wanabu, Bawi, Liwina, Koinggabu, Beremo dan Kampung Tioner.
"Saya khawatir adanya informasi yang simpang-siur tentang putusan perkara ini dapat membuat situasi dan kondisi di Kabupaten Tolikara tidak kondusif. Karena itu, saya berinisiatif bertemu langsung dengan hakim yang bertugas dalam perkara ini dan bertanya langsung terkait hasil keputusan sengketa tersebut," ungkap Hosea Genongga kepada wartawan di Kota Jayapura, Papua, Kamis (4/5/2023) malam.
Menurut Hosea, pihak PTUN Jayapura memaparkan keputusan tersebut hanya berlaku untuk 7 kampung dan mewakili 541 kampung. "Jadi informasi itu tidak benar karena yang digugat cuma 7 kampung itu yang dikabulkan," kata Hosea.
Ia pun berencana akan bertemu dengan pihak Kejaksaan Negeri Jayawijaya dan meminta agar putusan tersebut bisa disosialisasikan kepada seluruh masyarakat Tolikara. Tujuannya agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
"Sebagai wakil rakyat saya memiliki tanggung jawab untuk mengklarifikasi kesimpangsiuran informasi ini, makanya saya akan bertemu dengan pihak kejari jayawijaya dan kalau bisa mengajak mereka untuk sampaikan secara langsung kepada masyarakat di Karubaga terkait hasil putusan PTUN ini," jelasnya.
Sementara itu, tokoh pemuda Tolikara, Terry Wakur juga meminta kepada tokoh intelektual di Tolikara untuk menyebarkan informasi sesuai fakta yang dihasilkan dalam persidangan tersebut.
"Memang ini harus memberikan informasi yang benar kepada publik terutama ke Pemerintah supaya disampaikan ke masyarakat dalam hal ini kepala kampung yang baru dilantik dan lama," tutur Terry Wakur.
Terry Wakur juga berharap agar seluruh pihak menghormati hasil putusan PTUN Jayapura terkait Keputusan Bupati Tolikara Nomor: 188.4/95/Tahun 2022 tentang pengangkatan atau penetapan kepala kampung.
"Apa pun yang menjadi keputusan PTUN kita harus menghormatinya karena sesuai dengan materi gugatan yaitu 7 kampung sudah dikabulkan, berarti hanya 7 kampung saja dan tidak mewakili 541 kampung," pungkasnya. (Redaksi)
Penulis : Redaksi Iustitia Papua