Sekilas Papua
Aparat Gabungan Amankan Empat Pemuda Pembawa Munisi di Intan Jaya
Kamis, 01 Februari 2024 Jayapura 114 Pengunjung
SUGAPA (IUSTITIA PAPUA)
- Aparat Keamanan TNI/Polri berhasil mengamankan empat pemuda yang kedapatan
membawa munisi, Minuman Keras (Miras), Noken Bintang Kejora bersama barang
bukti lainnya, bertempat di Kampung Bilogai, Distrik Sugapa, Kab. Intan Jaya, Papua
Tengah Rabu (31/1/2024) sekitar Pukul 18.00 Wit.
Ws. Kapendam XVII/Cenderawasih Letkol Inf
Candra Kurniawan, S.E., M.M dalam keterangannya, Kamis (1/2/2024) mengatakan empat
pemuda telah diamankan oleh Prajurit TNI Satgas Yonif 330/TD di Pos Bilogai.
Saat itu karena melihat beberapa pemuda
tersebut melintas menggunakan sepeda motor dan gerak geriknya mencurigakan.
Setelah diperiksa ternyata kedapatan membawa 4 botol Miras, sehingga dilakukan
pemeriksaan lanjutan.
Ternyata mereka juga membawa 9 butir munisi kaliber
5,56 mm di dalam tas yang terbungkus kaos kaki. Setelah diperdalam dan dilihat
identitasnya, keempat pemuda tersebut yakni SN (21), DIA (21), EZ
pelajar/Mahasiswa (22), TW pelajar/Mahasiswa (21).
"Akibat kepemilikan
munisi tersebut yang menjadi alasan dilakukan pemeriksaan, maka keempat pemuda
diamankan di Pos TNI, kemudian diserahkan ke Polsek Sugapa guna pemeriksaan
lebih lanjut oleh Kepolisian,"terangnya.
Letkol Chandra membantah
adanya berita yang mengatakan keempatnya ditangkap tanpa sebab, seperti kabar
yang beredar di media sosial (medsos).
Saat ini barang bukti semuanya telah diamankan
untuk diproses hukum lebih lanjut.
Diketahui adanya pesan berantai yang beredar,
termasuk di Medsos bahwa keempat pemuda sengaja diinterogasi tanpa sebab, sehingga
terkesan memprovokasi untuk melakukan
perlawanan kepada Aparat TNI Polri.
"Saat ini sedang diproses dan diperiksa sesuai hukum yang berlaku. Percayakan kepada Aparat Keamanan, dan saya harap masyarakat tidak terprovokasi berita yang menyesatkan dan Hoax,"tutupnya. (Julia)
Baca juga:
Pj Gubernur Papua Tengah Perintahkan Pj Bupati Berada di Intan Jaya Selesaikan Permasalahan
Penulis : Editor Iustitia