Aktivitas pegawai Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Jayapura|Kepala Balai Besar POM Jayapura Mojaza Sirait saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Jayapura.
JAYAPURA, (IUSTITIA PAPUA)-
Tim Penindakan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Jayapura bersama Korwas Polda Papua berhasil menggagalkan peredaran obat-obatan ilegal yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan melakukan pekerjaan kefarmasian pada tahun 2023.
Kepala Balai Besar POM Jayapura
Mojaza Sirait di Jayapura, Papua, Rabu (17/5/2023) mengatakan, terdapat
dua kegiatan penindakan yang berbeda telah dilakukan Balai Besar POM Jayapura di Kota Jayapura dan Kabupaten Biak Numfor.
Mojaza memaparkan, dalam pelaksanaan kegiatan penindakan, tim Balai Besar POM Jayapura berhasil menangkap dua orang. Pelaku yang pertama berinisial FZ beserta barang bukti berupa 27 butir obat Jenis psikotropika terdiri dari Alprazolam, Xanax, Valdimex di Kota Jayapura.
Sementara pelaku kedua yang ditangkap berinisial SB beserta barang bukti 995 tablet obat tanpa ijin edar mengandung Triheksifenidil atau yang biasa disebut pil koplo di Kabupaten Biak Numfor.
Diketahui proses hukum kedua perkara tersebut telah sampai pada tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik Balai Besar POM di Jayapura kepada pihak Kejaksaan Negeri Jayapura dan Kejaksaan Negeri Biak.
[caption id="attachment_1544" align="alignnone" width="300"]
Kepala Balai Besar POM Jayapura Mojaza Sirait saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Jayapura.[/caption]
"Tersangka FZ dikenakan Pasal 62 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Tersangka SB dikenakan Pasal 198 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman denda Rp 100 juta, " kata Mojaza.
Ia menuturkan, penyalahgunaan obat-obatan tersebut yang tidak sesuai peruntukannya dengan tujuan rekreasi sangat berbahaya baik bagi penggunanya Obat-obatan tersebut mengakibatkanketergantungan atau ketagihan bagi penyalahguna akan mengalami kerusakan pada ginjalnya,
dan bahkan dapat menyebabkan kematian.
"Efek halusinogen yang ditimbulkan obat psikotropika dapat menyebabkan perubahan perilaku pengguna. Hal ini dapat menyebabkan perilaku yang berbahaya baik bagi dirinya sendiri ataupun terhadap orang lain," papar Mojaza.
Ia menambahkan, Balai Besar POM Jayapura akan terus melakukan pengawasan peredaran obat-obatan ilegal di Papua. Hal ini merupakan upaya Balai Besar POM Jayapura untuk melindungi masyarakat dari risiko penyalahgunaan obat dan penggunaan obat-obatan yang salah. (Redaksi)