logo loading

Hukrim

Barter Dengan Ganja, Sindikat Curanmor di Sentani Terbongkar

Rabu, 06 Maret 2024 Jayapura 84 Pengunjung

Barter Dengan Ganja, Sindikat Curanmor di Sentani Terbongkar

Caption : Kapolres Jayapura bersama barang bukti sepeda motor hasil curian dan empat tersangka. Sepeda motor curian ini akan dibarter dengan ganja. (foto : ist)

JAYAPURA (IUSTITIA PAPUA) – Unit Reserse dan Kriminal Polsek Sentani Kota, Kabupaten Jayapura  berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor yang rata-rata melibatkan pelajar dan masih dibawah umur.

 Keempat tersangka berinisial SY (16), RW (17), AD (17) dan FS (18) berhasil diamankan bersama barang bukti 8 unit sepeda motor.

 Saat press release disampaikan Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, Rabu (6/3/2024). Kapolres Fredrickus mengungkapkan kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari salah satu korban berinisial LK (26) pada tanggal 26 Februari 2024. Korban kehilangan sepeda motor saat memarkirkannya di Lapangan Futsal Bustomi di Hawai Sentani pada tanggal 24 Februari 2024.

 Tim Polsek Sentani Kota melakukan penyelidikan berdasarkan laporan tersebut dan berhasil mengamankan salah satu pelaku, SY (16) di rumahnya.

"Dari penangkapan SY (16), kemudian dikembangkan dan tim berhasil menangkap 3 tersangka lainnya yaitu RW, AD dan FS. Dari hasil pengecekkan, RW baru saja melakukan aksinya pada tanggal 26 Februari 2024, di BTN Sosial Sentani dengan korban RNP (18)," ungkapnya.

 Kemudian Kapolres juga menyoroti fakta bahwa keempat tersangka yang masih berstatus pelajar dan dibawah umur terlibat dalam aksi kejahatan tersebut. Motifnya diduga terkait dengan kebutuhan ekonomi pribadi dan salah satunya, untuk mendapatkan narkotika jenis ganja.

"Para pelaku ini masih dalam pengembangan dan perbuatan mereka ternyata sudah bukan kali pertama. Sangat disayangkan bahwa mereka melakukan tindak kejahatan di usia produktif mereka, yang seharusnya diisi dengan kegiatan belajar. Perlu peran serta orang tua dan sekolah untuk membatasi pergerakan mereka,"ujarnya.

Keempat  tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) junto Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara 8 unit sepeda motor yang diamankan termasuk Honda Beat, Yamaha X Ride, Yamaha Vixion, dan Honda Jupiter akan menjadi barang bukti dalam proses penyelidikan lebih lanjut. (Julia)


Penulis : Editor Iustitia