
Hukrim
Barter Dengan Ganja, Sindikat Curanmor di Sentani Terbongkar
Rabu, 06 Maret 2024 Jayapura 145 Pengunjung
Caption : Kapolres Jayapura bersama barang bukti sepeda motor hasil curian dan empat tersangka. Sepeda motor curian ini akan dibarter dengan ganja. (foto : ist)
JAYAPURA (IUSTITIA PAPUA) –
Unit Reserse dan Kriminal Polsek Sentani Kota, Kabupaten Jayapura berhasil membongkar sindikat pencurian
kendaraan bermotor yang rata-rata melibatkan pelajar dan masih dibawah umur.
Keempat tersangka berinisial SY (16), RW (17),
AD (17) dan FS (18) berhasil diamankan bersama barang bukti 8 unit sepeda
motor.
Saat press release disampaikan Kapolres
Jayapura, AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, Rabu (6/3/2024). Kapolres
Fredrickus mengungkapkan kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari salah
satu korban berinisial LK (26) pada tanggal 26 Februari 2024. Korban kehilangan
sepeda motor saat memarkirkannya di Lapangan Futsal Bustomi di Hawai Sentani
pada tanggal 24 Februari 2024.
Tim Polsek Sentani Kota melakukan penyelidikan
berdasarkan laporan tersebut dan berhasil mengamankan salah satu pelaku, SY
(16) di rumahnya.
"Dari penangkapan SY
(16), kemudian dikembangkan dan tim berhasil menangkap 3 tersangka lainnya
yaitu RW, AD dan FS. Dari hasil pengecekkan, RW baru saja melakukan aksinya
pada tanggal 26 Februari 2024, di BTN Sosial Sentani dengan korban RNP
(18)," ungkapnya.
Kemudian Kapolres juga menyoroti fakta bahwa
keempat tersangka yang masih berstatus pelajar dan dibawah umur terlibat dalam
aksi kejahatan tersebut. Motifnya diduga terkait dengan kebutuhan ekonomi
pribadi dan salah satunya, untuk mendapatkan narkotika jenis ganja.
"Para pelaku ini
masih dalam pengembangan dan perbuatan mereka ternyata sudah bukan kali
pertama. Sangat disayangkan bahwa mereka melakukan tindak kejahatan di usia
produktif mereka, yang seharusnya diisi dengan kegiatan belajar. Perlu peran
serta orang tua dan sekolah untuk membatasi pergerakan mereka,"ujarnya.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1)
junto Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Sementara 8 unit sepeda motor yang diamankan termasuk Honda Beat, Yamaha X
Ride, Yamaha Vixion, dan Honda Jupiter akan menjadi barang bukti dalam proses
penyelidikan lebih lanjut. (Julia)
Penulis : Editor Iustitia