Hukrim
Bawa Ganja dan Sabu EH Diciduk Sat Narkoba Polresta Jayapura di Kosannya
Minggu, 11 Februari 2024 Jayapura 254 Pengunjung
JAYAPURA (IUSTITIA PAPUA)
- Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil mengungkap kasus
peredaran Narkotika jenis Sabu di Kota Jayapura. Seorang Pria berinisial EH
(31) diciduk beserta barang bukti bertempat di kos-kosan seputaran Entrop
Distrik Jayapura Selatan, Jumat malam (9/2/2024).
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Victor D.
Mackbon melalui Kasat Resnarkoba AKP Irene Aronggear, S.H saat dikonfirmasi via
telepon selulernya Minggu (11/2/2024) membenarkan penangkapan EH.
EH dibekuk saat berada di kos-kosan seputaran
Entrop, dimana dari hasil penangkapan selain Narkotika jenis Shabu ditemukan
juga narkotika lainnya jenis ganja.
"Jadi, awalnya tim
yang intens melakukan penyelidikan di lapangan terkait peredaran narkoba di
Kota Jayapura mendapatkan informasinya adanya seorang pria yang memilik
narkotika jenis Sabu di seputaran Entrop,"terangnya.
Tim kemudian melakukan penyelidikan yang
berlokasi di sekitar Jalan Baru Tobati Pantai Hamadi Distrik Jayapura Selatan
tepatnya di area kos-kosan.
"Saat di TKP, tim
kemudian melihat ciri-ciri target lalu mendatanginya dan melakukan interogasi
dan penggeledahan hingga tim berhasil menemukan barang bukti yang dicari yang
disimpan di beberapa tempat tersembunyi di kamar kos milik pelaku,"jelasnya.
Barang bukti yang
berhasil ditemukan diantaranya 7 plastik klipper bening ukuran kecil berisikan
Natkotika jenis Sabu, 1 plastik kilpper bening ukuran sedang berisi Sabu juga,
1 plastik klipper bening ukuran sedang berisikan narkotika jenis Ganja, 3
lembar Alumunium Foil dan 2 buah kaca serum (piped) untuk alat hisap Sabu.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti
yang ditemukan langsung dibawa Tim Opsnal ke Mapolresta Jayapura Kota untuk
penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Dari hasil pemeriksaan awal, EH mendatangkan barang haram (Sabu) tersebut dari Makassar dan mengecerkan di Kota Jayapura dengan harga Rp. 500 ribu hingga Rp. 1 juta . Sementara untuk kepemilikan Ganja akan kami dalami dan kembangkan tentunya," pungkasnya.(Ani)
Penulis : Editor Iustitia