logo loading

Pendidikan

Bawa Ganja di Pasar Perbatasan Jayapura-PNG, Seorang Warga Ditangkap

Rabu, 17 Mei 2023 Jayapura 256 Pengunjung

JAYAPURA, (IUSTITIA PAPUA)- Anggota Polsubsektor Skouw Wutung menangkap seorang pria berinisial AW (28) karena narkotika golongan I jenis ganja di sekitar Pasar Perbatasan Skouw, Kota Jayapura, Papua, Selasa (16/5) sore.

Kapolsubsektor Skouw Wutung Ipda Alexander Yerisetouw saat dikonfirmasi via telepon selulernya membenarkan peristiwa tersebut. Pihaknya menangkap AW dibekuk pada pukul 16.30 WIT.

Ipda Alexander memaparkan, personelnya Brigpol Bagus bersama anggota Pos Jaga Satgas Yonif 132/BS Pratu Ardiansyah dan Tim P2 Bea Cukai yang sedang menyambangi warga di seputaran Pasar Perbatasan Skouw. Mereka pun melihat AW melintas dengan membawa sebuah kardus.

"Curiga melihat hal tersebut, Brigpol Agus bersama petugas lainnya langsung memeriksa barang bawaan AW. Akhirnya mereka menemukan 5 plastik bening ukuran ukuran sedang berisikan ganja," ungkap Ipda Alexander.

Ipda Alexander menuturkan, AW kemudian dibawa bersama barang buktinya ke Markas Polsubsektor Skouw untuk dilakukan pemeriksaan awal terkait ditemukannya narkoba jenis ganja.

"AW merupakan warga Hamadi Rawa II mengakui bahwa dirinya ke perbatasan untuk mengambil ganja tersebut dengan menggunakan sepeda motor Honda Revo. Ia mendapatkan barang tersebut dari warga PNG bernama Nason," terang Ipda Alexander.

Ia juga menambahkan, AW akan diserahkan ke Mapolsek Muara Tami untuk selanjutnya dijemput oleh tim dari Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut atas perbuatannya.

"Kami secara intens melakukan razia untuk pencegahan masuknya barang terlarang dari PNG termasuk ganja. Hal tersebut guna memberikan pelayanan maksimal kepada warga Kota Jayapura," pungkasnya. (Redaksi)


Penulis : Redaksi Iustitia Papua