Polkam
Bawaslu Jayapura : Disabilitas Punya Hak Pilih dan Memilih
Senin, 08 Agustus 2022 58 Pengunjung
JAYAPURA (IUSTITIA PAPUA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua menggelar sosialisasi tentang hak dipilih dan memilih bagi penyandang disabilitas di provinsi itu.
Sosialisasi itu berlangsung di Hotel Mercure Kota Jayapura, Papua, Senin (25/7).
Anggota Bawaslu Republik Indonesia, Totok Haryono mengatakan penyandang disabilitas yang ada di provinsi paling timur indonesia ini memiliki hak untuk dipilih dan memilih sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016.
“Kami mengundang teman-teman disabilitas untuk terlibat aktif sebagai penyelenggara pemilu diberbagai tingkatan, mulai dari provinsi, kabupaten/kota sampai dengan tingkat TPS,”kata Totok dalam sambutan, Senin.
Menurut Totok demokrasi merupakan alat untuk mensejahterakan rakyat. Begitu juga dengan pemilu sebagai alat untuk mencerdaskan. Sehingga kehadiran disabilitas dalam pemilu sangat penting di Papua.
“Kalau kawan-kawan disabiltas tidak diberikan hak, maka buat apa ada pemilu. Kehadiran pemilu harus memberikan hak bagi kawan-kawan disabilitas yang ada di Papua untuk dipilih dan memilih,”ujarnya.
Totok mengundang para disabilitas yang ada di Papua untuk terlibat langsung dalam proses pemilu yang akan berlangsung pada 14 Februari 2024 mendatang.
“Kawan-kawan disabilitas kami undang untuk terlibat langsung sebagai penyelenggara pemilu,”katanya.
Totok berharap, kegiatan sosialisasi ini tidak hanya sekali ini saja, tetapi kedepan bisa dilakukan secara terus menerus, sehingga para disabilitas bisa mendapatkan hak-haknya dalam pemilu kedepan di Papua.
“Kami harapkan kegiatan sosialisasi kepada disabilitas bisa dilakukan secara terus menerus di Provinsi Papua, sehingga para disabilitas bisa terlibat aktif dalam pemilu di Papua,”ujarnya.
Data Disabilitas
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua, Adam Arisoi mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mendata para disabilitas di 29 kabupaten/kota yang ada di Provinsi Papua, sehingga pada pemilu 2024 mendatang bisa memilik hak untuk memilih dan dipilih.
Adam menjelaskan dari hasil data yang dihimpun oleh KPU Provinsi Papua untuk penyandang disabilitas fisik ada sekitar 357 orang. Ini mungkin masih kurang.
“Pasti timbul pertanyaan bawah masih kurang, tetapi itulah yang mendaftarkan diri atau terdaftar sebagai pemilih oleh KPU Provinsi Papua,”kata Adam
Lebih lanjut, Arisoi menyebut untuk penyandang disabilitas intelektual dari data yang dihimpun KPU Papua di 29 kabupaten/kota Provinsi Papua ada sekitar 244 orang.
Yang disabilitas mental ada 160 orang. Yang disabilitas sensorik (bisu dan tuli) ada sekitar 84 orang,”ujarnya.
Mantan Ketua KPU Provinsi Papua itu menyatakan ini data yang terdata dalam data base daftar pemilih berkelanjutan semester satu di KPU Provinsi Papua tahun 2022.
“Pasti timbul pertanyaan ini datanya belum akurat. Ya memang belum akurat,”katanya.
Butuh Masukan
Dalam rangka mengakomodir hak-hak disabilitas yang ada di Provinsi Papua, maka kata Arisoi pihaknya dari KPU Provinsi Papua membutuhkan dukungan dari semua pihak untuk pendataan terhadap para disabilitas yang ada di Papua.
“Kami sangat membutuhkan masukan dari semua pihak, terutama pemerintah daerah untuk mendata para disabilitas yang ada di 29 kabupaten/kota di Papua,”ujarnya.
Adam meminta kepada pemerintah daerah melalui Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan (Disdukcapil) untuk memberikan akses kepada para disabilitas dalam memiliki kartu tanda penduduk electronik (E-KTP) yang di masing-masing daerah.
“Kami harapkan data untuk para pemilih berkelanjutan bisa mendapatkan akses untuk memiliki E-KTP, sehingga bisa ikut memilih pada pemilu mendatang,”katanya.
“Bagi warga masyarakat kita di Papua, khususnya saudara-saudari kita penyandang disabilitas yang berusia 17 tahun bisa dilayani untuk perekaman E-KTP, sehingga memilik hak dalam pemilu mendatang,”ujarnya.
Keterlibatan Disabilitas
Salah satu Penyandang Disabilitas Fisik, Gerianus Miran menjelaskan keterlibatan disabilitas pada pemilukada Gubernur Papua pada tahun 2018 sangat minim.
Selain itu, aksesibilitas bagi penyandang disabilitas di Papua juga terbatas.
Oleh karena itu, menurut pemuda yang akrab disapa Geri ini bahwa perlu adanya keterlibatan para penyandang disabilitas untuk melakukan sosialisasi kepada penyelenggarakan pemilu ditingkat distrik, kelurahan, kampung hingga RT/RW, sehingga memberikan ruang pada pemilu mendatang bagi para disabilitas.
“Kalau hanya sosialisasi ke kami disabilitas, maka kedepan tidak akan jalan program untuk para disabilitas. Perlu sosialisasi ke penyelenggara ditingkat bahwa seperti di distrik, kelurahan, kampung hingga ke RT/RW,”katanya.
Menurut Geri, selama ini para disabilitas tidak diikutsertakan dalam sosialisasi kepada para disabilitas, sehingga hak-hak disabilitas saat memilih tidak mendapatkan perhatian yang serius, padahal dalam amanat UU telah jelas tertera hak-hak para disabilitas dalam pemilu yang harus diperhatikan.
Geri meminta kepada KPU Provinsi Papua agar membentuk tim yang didalamnya terdapat para disabilitas, sehingga ikut memberikan sosialisasi terhadap penyelenggara pemilu yang bersentuhan langsung dengan masyarakat pada saat pemilu 2024 mendatang, sehingga hak-hak para disabilitas bisa lebih diperhatikan lagi di Papua.
“Saya rasa perlu ada tim khusus yang dibentuk KPU Papua, sehingga bisa ikut mensosialisasikan mengenai hak-hak para disabilitas yang harus diperhatikan oleh teman-teman penyelenggara di bagian bawah,”ujarnya.
TPS Ramah Disabilitas
Mengacu pada UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dengan tegas menyebutkan hak-hak para disabilitas yang ada di Indonesia, termasuk haknya untuk dipilih dan memilih dalam pemilu di Indonesia.
Tidak hanya itu, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga menyebutkan hak para disabilitas untuk memilih dan dipilih dalam pemilu. Oleh karena itu, penting sekali adanya tempat pemungutan suara (TPS) yang ramah terhadap disabilitas.
Anggota Bawaslu Provinsi Papua, Ronald Manurung mengungkapkan bahwa KPU Provinsi Papua perlu menyediakan TPS di setiap kabupaten/kota untuk mengakomodir hak-hak para disabilitas yang ada di masing-masing daerah.
“Amanat UU sudah ada. Tinggal teman-teman penyelenggara kita harapkan bisa menyediakan TPS dalam pemilu 2024 nanti, sehingga para disabilitas ini bisa mudah mengaksesnya. Bahkan bisa diutamakan dalam dalam pencoblosan di TPS nanti,”katanya.
Ronald meminta KPU Provinsi Papua untuk mendata para disabilitas di setiap daerah, sehingga TPS yang nanti dibangun bisa memberikan ruang bagi para disabilitas untuk mudah mengakses dan menyalurkan hak di pilih dan memilihnya.
“Perlu ada data yang kongkrit mengenai para disabilitas di setiap daerah, sehingga fasilitas TPS yang disediakan bisa memberikan ruang bagi para disabilitas untuk dapat menyalurkan hak-hak mereka dalam pemilu 2024 mendatang di Papua,” ujarnya.
Dalam momentum ini, mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Jayapura ini meminta kepada para disabilitas agar tidak hanya memilih dalam pemilu mendatang, tetapi minimal bisa terlibat dalam partai politik untuk menjadi calon, sehingga nanti bisa dipilih dalam pemilu maupun terlibat sebagai penyelenggara dan pengawas pemilu.
“Kami harapkan keterlibatan para disabilitas ini sebagai penyelenggara dan pengawas pemilu, tetapi jika ada yang punya potensi bisa mencalonkan diri dalam pemilu 2024. Ini yang sangat kami harapkan,”katanya.
Menanggapi hal ini, Anggota KPU Provinsi Papua, Adam Arisoi menyebut pihaknya akan mendata para disabilitas di masing-masing daerah, sehingga adanya TPS ramah disabilitas yang akan dibangun sebagai model di masing-masing daerah.
“Nanti kita akan data dulu. Jika di suatu daerah ditemukan disabilitasnya banyak, maka TPS yang dibangun akan lebih ramah dan sesuai dengan para disabilitas di Papua,”tambah dia. (Fredik/Redaksi).
Penulis : Redaksi Iustitia Papua