logo loading

Hukrim

BB Sabu – Sabu Dilarutkan Dalam Air Untuk Rampungkan Berkas

Jumat, 22 Maret 2024 Jayapura 188 Pengunjung

BB Sabu – Sabu Dilarutkan Dalam Air Untuk Rampungkan Berkas

Caption : Tersangka I saat melarutkan barang bukti sabu sabu dengan air disaksikan Tim Penyidik Kepolisian dan Jaksa

JAYAPURA (IUSTITIA PAPUA) - Proses penyidikan atas perkara penyalahgunaan narkoba, berkasnya sudah mulai rampung. Penyidik Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota lakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis Sabu bertempat di Mapolresta Jayapura Kota, Kamis siang (21/3/2024).

Barang bukti Sabu yang dimusnahkan sebanyak 1,33 gram milik tersangka berinisial I yang kini sedang dalam proses penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 03 / I / 2024 / SPKT.SATNARKOBA / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua, tanggal 15 Januari 2024 tentang Narkotika.

AKP Irene Aronggear, S.H selaku Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota saat dikonfirmasi di ruang kerjanya Jumat siang, (22/3/2024) menerangkan, pemusnahan barang bukti Sabu milik tersangka I (21) dilakukan guna melengkapi berkas perkaranya yang hampir rampung.

"Benar, kemarin kami musnahkan narkotika jenis Sabu sebanyak 1,33 gram, pemusnahan tersebut dilakukan langsung oleh tersangka dengan cara dilarutkan dengan air, kemudian di buang ke saluran air atau selokan,"jelasnya.

 Lanjutnya, pelaksanaan pemusnahan tersebut juga disaksikan Penyidik, Jaksa Penuntut Umum bernama Mohammad Arifin, S.H dan bagian seksi pengawasan internal Polresta Jayapura Kota baik dari Siwas maupun Propam.

Diketahui tersangka I ditangkap oleh tim Opsnal Narkoba Polresta Jayapura Kota di Wamena Kabupaten Jayawijaya pada Senin (15/1/2024) saat tim melakukan penelusuran atau pengembangan dari hasil control delievery barang-barang terlarang di Kota Jayapura yang mana saat itu barang haram milik tersangka melintas di Kota Jayapura dengan tujuan Wamena.

 "Tersangka I sendiri kini terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun karena disangkakan Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,"tutupnya. (Ani)





Penulis : Editor Iustitia