
Hukrim
BB Sabu – Sabu Dilarutkan Dalam Air Untuk Rampungkan Berkas
Jumat, 22 Maret 2024 Jayapura 268 Pengunjung
Caption : Tersangka I saat melarutkan barang bukti sabu sabu dengan air disaksikan Tim Penyidik Kepolisian dan Jaksa
JAYAPURA (IUSTITIA PAPUA)
- Proses penyidikan atas perkara penyalahgunaan narkoba, berkasnya sudah mulai
rampung. Penyidik Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota lakukan pemusnahan
barang bukti narkotika jenis Sabu bertempat di Mapolresta Jayapura Kota, Kamis siang
(21/3/2024).
Barang bukti Sabu yang dimusnahkan sebanyak 1,33 gram
milik tersangka berinisial I yang kini sedang dalam proses penyidikan
berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 03 / I / 2024 / SPKT.SATNARKOBA /
Polresta Jayapura Kota / Polda Papua, tanggal 15 Januari 2024 tentang
Narkotika.
AKP Irene Aronggear, S.H selaku Kasat Resnarkoba
Polresta Jayapura Kota saat dikonfirmasi di ruang kerjanya Jumat siang, (22/3/2024)
menerangkan, pemusnahan barang bukti Sabu milik tersangka I (21) dilakukan guna
melengkapi berkas perkaranya yang hampir rampung.
"Benar, kemarin kami musnahkan narkotika jenis
Sabu sebanyak 1,33 gram, pemusnahan tersebut dilakukan langsung oleh tersangka
dengan cara dilarutkan dengan air, kemudian di buang ke saluran air atau
selokan,"jelasnya.
Lanjutnya,
pelaksanaan pemusnahan tersebut juga disaksikan Penyidik, Jaksa Penuntut Umum
bernama Mohammad Arifin, S.H dan bagian seksi pengawasan internal Polresta
Jayapura Kota baik dari Siwas maupun Propam.
Diketahui tersangka I ditangkap oleh tim Opsnal
Narkoba Polresta Jayapura Kota di Wamena Kabupaten Jayawijaya pada Senin
(15/1/2024) saat tim melakukan penelusuran atau pengembangan dari hasil control
delievery barang-barang terlarang di Kota Jayapura yang mana saat itu barang
haram milik tersangka melintas di Kota Jayapura dengan tujuan Wamena.
"Tersangka I sendiri kini terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun karena disangkakan Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,"tutupnya. (Ani)
Penulis : Editor Iustitia