Hukrim
Bejat Seorang Pembina Pramuka Lecehkan 7 Anak Perempuan
Kamis, 07 Maret 2024 Jayapura 784 Pengunjung
Caption : Direktur Kriminal Umum Polda Papua Kombes Pol. Achmad Fauzi, S saat memberikan keterangan pers (foto : ist)
JAYAPURA (IUSTITIA PAPUA) –
Bejat seorang pembina pramuka berinisial PS (59) diduga melakukan pelecahan
seksual terhadap tujuh orang anak Perempuan di salah satu SMK di Jayapura. Dimana
lima diantaranya masih tergolong berusia dibawah umur.
Saat dikonfirmasi Direktur Kriminal Umum Polda
Papua Kombes Pol. Achmad Fauzi, S membenarkan
kejadian tersebut.
Dari laporan seorang saksi yang merupakan ibu
korban, dan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 21 / III / 2024 /
SPKT / POLDA PAPUA. Tanggal 5 Maret 2024, pelaku PS tersebut diduga melakukan
pelecehan seksual.
Berdasarkan hasil
pemeriksaan, Dirreskrimum mengatakan kasus pelecehan yang dilakukan oleh
tersangka ini sudah dilakukan dari tahun 2022 hingga terakhir di Januari tahun
2024.
“Pelaku PS ini melakukan
perbuatan bejatnya dengan cara memaksa para korban untuk mencium bibir, memeluk
dan pelaku juga meraba payudara korban,” bebernya. Kamis (7/3/2024).
Adapun untuk identitas para korban yakni TR
(19), NP (19). TM (17), CG (17), AT (17), RC (17) dan NA (17).
“Kami akan menyurat ke
psikolog UPTD PPA Provinsi Papua untuk pendampingan para korban. Karena besok
kami berencana akan melakukan pemeriksaan kepada saksi dan beberapa guru di
sekolah,”terangnya.
Saat ini pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka.
“Penahanannya berlaku hari ini, Kamis (07/03/2024) sampai dengan Selasa (26/3/2024)
dan akan diperpanjang jika diperlukan,”jelasnya.
Terkait dengan pasal yang disangkakan, Kombes
Achmad mengatakan Pasal 76E UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI
No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Jo pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI
Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan
kedua atas UU RI No 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak menjadi
undang-undang.
“Dengan ancaman hukuman
pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas)
tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah),”
pungkasnya. (Julia)
Penulis : Editor Iustitia