Kesehatan
BPJS Jayapura Benarkan Alm Ais Utasad Peserta JKN, Ini Penjelasannya
Sabtu, 02 Maret 2024 Jayapura 713 Pengunjung
JAYAPURA (IUSTITIA PAPUA) – BPJS Kesehatan akhirnya memberikan penyataan resminya
terkait pemberitaan santer soal pelayanan kesehatan yang dialami oleh salah
satu pasien JKN asal Kampung Sikari Distrik Rufaer Kabupaten Mamberamo Raya –
Provinsi Papua, Alm Ais Utasad (4).
Dalam rilis
yang diterima redaksi Sabtu pagi, BPJS Kesehatan memberikan penjelasan melalui
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jayapura, Deny Jermy Eka Putra Mase di Jayapura, Jumat
(1/3/2024) menyampaikan beberapa hal mengenai pemberitaan yang telah beredar di
masyarakat.
“Pasien atas
nama Ais Utasad telah kami konfirmasi benar merupakan peserta JKN Penerima
Bantuan Iuran (PBI) dari pemerintah daerah Kabupaten Mamberamo Raya. Adapun,
terkait pelayanan, rujukan dan adanya informasi iur biaya tambahan, kami telah
melakukan koordinasi dengan pihak rumah sakit terkait, yakni RSUD Abepura, RS
Provita, RSUD B Jayapura (RSUD tipe B Jayapura-red) dan RS Bhayangkara,” ungkap
Deny.
Lanjutnya terkait
adanya iur biaya terjadi dikarenakan adanya miss komunikasi antara
petugas pelayanan dengan pihak manajemen, yaitu terhadap biaya CT Scan
dengan kontras cervical sebesar Rp. 3.715.500 dalam pengobatan Ais serta
penggunaan ambulance sebesar Rp. 400.000 untuk keperluan rujukan parsial
dari RSUD Abepura ke RS Provita.
Deny mengatakan
BPJS Kesehatan telah berkoordinasi dengan pihak RS Abepura bahwa pemeriksaaan
penunjang yang dirujuk parsial ke RS Provita dapat diajukan dalam paket
penjaminan dengan melampirkan bukti pemeriksaannya pada berkas yang akan
diklaim, sehingga dapat ditanggung JKN.
Merespon hal tersebut, Deny menyampaikan telah
dilakukan pertemuan antara BPJS Kesehatan Cabang Jayapura dengan Tim Manajemen
RSUD Abepura pada pada Kamis, (29/2/2024) di RSUD Abepura.
Bersedia Kembalikan Iur Pasien
Pertemuan tersebut ditegaskan oleh Deny sebagai
komitmen BPJS Kesehatan dan pihak RSUD Abepura untuk menindaklanjuti adanya
keluhan dan memberikan pelayanan yang terbaik kepada pasien JKN.
“Kami telah berkoordinasi dengan pihak Manajemen RSUD
Abepura bahwa sesuai PKS dan Permenkes, rujukan parsial dapat dijamin JKN.
Tindak lanjut hal tersebut, pihak RSUD Abepura melalui pertemuan yang dipimpin Wakil
Direktur RS Abepura, Petrus Pepuho bersedia mengembalikan Iur biaya pasien
tersebut. Selain itu, kami juga telah berkoordnasi terkait pembuatan PKS
rujukan parsial antar fasilitas kesehatan dalam hal ini rumah sakit,”bebernya.
Selain itu,
ketika Ais dirujuk ke RSUD B Jayapura terdapat informasi iur biaya saat
melakukan test Laboratorium (Lab) Patalogi Anatomi (PA). Terkait hal tersebut.
Masih menurut
Denny, iur biaya tes lab ditanggung JKN, dan BPJS Kesehatan telah
mengkonfirmasi kepada pihak laboratorium untuk melakukan pengembalian biaya Down
Payment (DP) sejumlah Rp. 300.000 kepada pasien.
Kemudian terkait
itu petugas lab juga telah malakukan pengembalian biaya kepada keluarga pasien.
“Pemeriksaan PA
di Lab RSUD B Jayapura dilakukan karena awalnya belum terdapat penjelasan dari
pihak penjamin jika sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan PA dengan sampel di
RSUD Abepura. Namun, setelah pasien ditangani ke Poli Bedah Onkologi di RSUD B
Jayapura, kami telah koordinasi dan akhirnya dokter di Poli meminta kepada
pihak Lab agar dilakukan pengembalian biaya DP tersebut,” ungkap Deny.
Sedangkan terkait adanya biaya pelayanan di RS Bhayangkara, berdasarkan keterangan Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Jayapura, dr. Andhika Sp.OT dilain kesempatan membenarkan pasien juga melakukan pemeriksaaan darah ke RS Bhayangkara, namun pemeriksaan tersebut tidak sesuai dengan prosedur penjaminan JKN.
Komitmen BPJS
Pasien datang dengan langsung meminta
pemeriksaan lab. Menanggapi itu, Deny mengatakan pasien sebenarnya telah
membawa pengantar pemeriksaan lab ke RSUD Abepura. Sehingga, menurut Deny
pasien seharusnya bisa melakukan pemeriksaan di lab RSUD Abepura, karena
menurut petugas Kesehatan disana semua pemeriksaan tersebut bisa dilakukan di
lab milik RSUD Abepura.
Terakhir, Deny menegaskan BPJS
Kesehatan secara konsisten berkomitmen untuk memberikan pelayanan tanpa adanya
biaya tambahan dengan ketentuan sesuai prosedur dan regulasi yang berlaku. Hal
ini juga telah dituangkan melalui Janji Mutu Layanan JKN yang telah disampaikan
dan diimplementasikan kepada mitra fasilitas kesehatan.
“Perlu kami tegaskan bahwa
BPJS Kesehatan juga secara konsisten melakukan monitoring dan evaluasi
pelayanan bersama mitra fasilitas kesehatan. Kami juga berkomitmen untuk
menindaklanjuti setiap kendala yang dihadapi oleh peserta JKN dengan maksimal,
melalui berbagai kanal yang telah disediakan, salah satunya adalah kehadiran
petugas BPJS Satu yang nama dan nomor teleponnya ada di setiap rumah sakit,”pungkasnya.
Kronologis
Diketahui Balita Ais menghembuskan nafasnya di
RS Dian Harapan saat menunggu hasil lab, terkait tiga benjolan di lehernya yang
diduga tumor ganas.
Seperti yang disadur dari
www.tribunjateng.com Keluarga Ais, Jefry
Upataya, menjelaskan, penyakit yang diderita sepupunya ini berawal saat ia
memancing di sungai. Tiba-tiba ada kayu
yang menusuk lehernya di bagian kanan.
Kayu ini
kemudian dilepas, tetapi luka kecil ini lalu menimbulkan semacam biji klir.
Awalnya
bengkaknya kecil di leher Ais.
Namun karena
tidak ditangani segera ke puskesmas dan rumah sakit, maka bengkak yang awalnya
kecil kemudian membesar. Selama satu tahun sang bocah ini dibebani dengan tumor
di lehernya.
Akhirnya atas
inisiatif keluarga, Ais kemudian dibawa dari Kampungnya menuju ke Kasonaweja,
ibu kota Kabupaten Mamberamo Raya, guna mendapatkan perawatan secara medis di
Rumah Sakit Kawera pada 4 Januari 2024.
Oleh pihak Puskesmas kemudian
dirujuk ke RSUD Abepura. Ais sempat mendapatkan perawatan selama kurang lebih dua minggu, namun
kondisinya belum juga membaik.
Ais kemudian diberikan surat pengantar dari RSUD Abepura untuk
dilakukan CT scan di Rumah Sakit (RS) Provita, Kota Jayapura. Biaya yang
dikeluarkan untuk membayar CT scan sekitar Rp 3,6 juta.
Selain itu,
keluarga juga membayar pemeriksaan darah lengkap di RSUD Abepura Rp 500.000 dan
transportasi mobil ambulans Rp 500.000.
Jefri
menambahkan, setelah di RSUD Abepura, Ais kemudian dirujuk ke RSUD
Jayapura di Dok II, Kota Jayapura pada 19 Februari 2024.
Sesampainya di
sana, Ais tidak dirawat inap, hanya diperiksa dan diambil sampel penyakit yang
ada di lehernya.
"Setelah
itu, kami di suruh pulang. Padahal kondisi ade (Ais) sudah semakin parah,"
ucapnya.
Sambil menunggu hasil sampel di RSUD Jayapura, Ais dibawa dan
menginap sementara di rumah keluarga yang berada di Perumnas 4, Padang Bulan,
Distrik Heram, Kota Jayapura.
Karena kondisi
kesehatan Ais yang sudah memprihatinkan, sehingga berkat dukungan Persekutuan
Gereja-Gereja Papua (PGGP)
dan Jurnalis Papua,
maka pihak keluarga membawa Ais ke Rumah Sakit (RS) Dian Harapan pada Selasa
(27/2/2024) sekitar Pukul 11.00 WIT.
Sesampai di RS
Dian Harapan, Ais langsung ditangani oleh tim medis dan dirawat inap sambil
menunggu hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan sebelumnya di RSUD Jayapura,
terkait penyakit yang diderita bocah itu selama setahun.
Kabar tentang
Ais sontak viral di media sosial (medsos), sehingga beberapa pihak bersimpati
dan mendatangi serta melihat langsung kondisinya pada Selasa (27/2/2024) dan
Rabu (28/2/2024).
Adapun pihak
yang sempat mengunjungi kondisi Ais dan memberikan bantuan adalah Polda Papua, Kodam
XVII/Cenderawasih, Jurnalis Papua, Balai
Kemensos RI di Papua,
Dinas Kesehatan Provinsi Papua,
BPJS dan beberapa pihak lainnya.
Namun sayang,
bantuan kesehatan yang sementara akan diterima oleh Ais ini justru tidak bisa
menolong nyawanya.
"Sekitar Pukul
13.04 WIT, adik Ais mengembuskan nafas terakhir dan meninggal dunia," ujar
Jefri dengan raut muka sedih.
Setelah
mendengarkan kabar Ais meninggal dunia di RS Dian
Harapan, Kompas.com langsung mengecek kebenarannya.
Sesampai di
sana, Bocah berusia 4 tahun ini telah dipindahkan ke kamar jenazah untuk
dimandikan dan dipakaikan pakaian sebelum dibawa oleh pihak keluarga.
Menurut
informasi yang diterima dari pihak keluarga, jenazah Ais akan diterbangkan
menggunakan pesawat perintis pada Kamis (1/3/2024) ke Kampung Iri guna
dimakamkan di kampung halamannya.
Tanggapan
RSUD Abepura dan RS Provita
Direktur RSUD
Abepura dr Daisy C Urbinas saat dikonfirmasi wartawan secara terpisah
mengatakan, terkait biaya yang diminta pihak RSUD Abepura kepada keluarga
pasien bernama Ais Utasad, ia belum mengetahuinya dan akan mengecek langsung ke
bidang yang menanganinya.
“Saya di luar
kota, saya ada minta keterangan dari bidang terkait,” katanya.
Sementara itu,
Direktur RS Provita Kota Jayapura, dr Fansca Titaheluw menyatakan, pasien atas
nama Ais Utasad tidak terdaftar sebagai pasien rawat jalan dan rawat inap di RS
Provita.
“Pasien (Ais)
datang ke RS Provita pada 30 Januari 2024 membawa pengantar dari RSUD Abepura
untuk dilakukan pemeriksaan CT scan Cervikal dengan Kontras dengan jaminan
umum,” ujarnya.
Biaya
pembayaran CT scan, kata dr Fansca, sekitar 3,6 juta.
Namun pihak RS
Provita bahwa pasien harus membayar meskipun punya BPJS Kesehatan.
“Pasien sudah
membawa rujukan dan langsung bayar,” pungkasnya. (ist/Julia)
Penulis : Editor Iustitia