logo loading

Kesehatan

BPJS Jayapura Benarkan Alm Ais Utasad Peserta JKN, Ini Penjelasannya

Sabtu, 02 Maret 2024 Jayapura 713 Pengunjung

BPJS Jayapura Benarkan Alm Ais Utasad Peserta JKN, Ini Penjelasannya

Caption : Alm Ais Utasad (foto : ist)

JAYAPURA (IUSTITIA PAPUA) – BPJS Kesehatan akhirnya memberikan penyataan resminya terkait pemberitaan santer soal pelayanan kesehatan yang dialami oleh salah satu pasien JKN asal Kampung Sikari Distrik Rufaer Kabupaten Mamberamo Raya – Provinsi  Papua, Alm Ais Utasad (4).

 Dalam rilis yang diterima redaksi Sabtu pagi, BPJS Kesehatan memberikan penjelasan melalui Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jayapura, Deny Jermy Eka Putra Mase di Jayapura, Jumat (1/3/2024) menyampaikan beberapa hal mengenai pemberitaan yang telah beredar di masyarakat.

 “Pasien atas nama Ais Utasad telah kami konfirmasi benar merupakan peserta JKN Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari pemerintah daerah Kabupaten Mamberamo Raya. Adapun, terkait pelayanan, rujukan dan adanya informasi iur biaya tambahan, kami telah melakukan koordinasi dengan pihak rumah sakit terkait, yakni RSUD Abepura, RS Provita, RSUD B Jayapura (RSUD tipe B Jayapura-red) dan RS Bhayangkara,” ungkap Deny.

 Lanjutnya terkait adanya iur biaya terjadi dikarenakan adanya miss komunikasi antara petugas pelayanan dengan pihak manajemen, yaitu terhadap biaya CT Scan dengan kontras cervical sebesar Rp. 3.715.500 dalam pengobatan Ais serta penggunaan ambulance sebesar Rp. 400.000 untuk keperluan rujukan parsial dari RSUD Abepura ke RS Provita.

 Deny mengatakan BPJS Kesehatan telah berkoordinasi dengan pihak RS Abepura bahwa pemeriksaaan penunjang yang dirujuk parsial ke RS Provita dapat diajukan dalam paket penjaminan dengan melampirkan bukti pemeriksaannya pada berkas yang akan diklaim, sehingga dapat ditanggung JKN.

Merespon hal tersebut, Deny menyampaikan telah dilakukan pertemuan antara BPJS Kesehatan Cabang Jayapura dengan Tim Manajemen RSUD Abepura pada pada Kamis, (29/2/2024) di RSUD Abepura.

Bersedia Kembalikan Iur Pasien

Pertemuan tersebut ditegaskan oleh Deny sebagai komitmen BPJS Kesehatan dan pihak RSUD Abepura untuk menindaklanjuti adanya keluhan dan memberikan pelayanan yang terbaik kepada pasien JKN. 

“Kami telah berkoordinasi dengan pihak Manajemen RSUD Abepura bahwa sesuai PKS dan Permenkes, rujukan parsial dapat dijamin JKN. Tindak lanjut hal tersebut, pihak RSUD Abepura melalui pertemuan yang dipimpin Wakil Direktur RS Abepura, Petrus Pepuho bersedia mengembalikan Iur biaya pasien tersebut. Selain itu, kami juga telah berkoordnasi terkait pembuatan PKS rujukan parsial antar fasilitas kesehatan dalam hal ini rumah sakit,”bebernya.

 Selain itu, ketika Ais dirujuk ke RSUD B Jayapura terdapat informasi iur biaya saat melakukan test Laboratorium (Lab) Patalogi Anatomi (PA). Terkait hal tersebut.

 Masih menurut Denny, iur biaya tes lab ditanggung JKN, dan BPJS Kesehatan telah mengkonfirmasi kepada pihak laboratorium untuk melakukan pengembalian biaya Down Payment (DP) sejumlah Rp. 300.000 kepada pasien.

 Kemudian terkait itu petugas lab juga telah malakukan pengembalian biaya kepada keluarga pasien.

 “Pemeriksaan PA di Lab RSUD B Jayapura dilakukan karena awalnya belum terdapat penjelasan dari pihak penjamin jika sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan PA dengan sampel di RSUD Abepura. Namun, setelah pasien ditangani ke Poli Bedah Onkologi di RSUD B Jayapura, kami telah koordinasi dan akhirnya dokter di Poli meminta kepada pihak Lab agar dilakukan pengembalian biaya DP tersebut,” ungkap Deny.

  Sedangkan terkait adanya biaya pelayanan di RS Bhayangkara, berdasarkan keterangan Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Jayapura, dr. Andhika Sp.OT dilain kesempatan membenarkan pasien juga melakukan pemeriksaaan darah ke RS Bhayangkara, namun pemeriksaan tersebut tidak sesuai dengan prosedur penjaminan JKN.


Komitmen BPJS

 Pasien datang dengan langsung meminta pemeriksaan lab. Menanggapi itu, Deny mengatakan pasien sebenarnya telah membawa pengantar pemeriksaan lab ke RSUD Abepura. Sehingga, menurut Deny pasien seharusnya bisa melakukan pemeriksaan di lab RSUD Abepura, karena menurut petugas Kesehatan disana semua pemeriksaan tersebut bisa dilakukan di lab milik RSUD Abepura.

Terakhir, Deny menegaskan BPJS Kesehatan secara konsisten berkomitmen untuk memberikan pelayanan tanpa adanya biaya tambahan dengan ketentuan sesuai prosedur dan regulasi yang berlaku. Hal ini juga telah dituangkan melalui Janji Mutu Layanan JKN yang telah disampaikan dan diimplementasikan kepada mitra fasilitas kesehatan.

“Perlu kami tegaskan bahwa BPJS Kesehatan juga secara konsisten melakukan monitoring dan evaluasi pelayanan bersama mitra fasilitas kesehatan. Kami juga berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap kendala yang dihadapi oleh peserta JKN dengan maksimal, melalui berbagai kanal yang telah disediakan, salah satunya adalah kehadiran petugas BPJS Satu yang nama dan nomor teleponnya ada di setiap rumah sakit,”pungkasnya.

Kronologis

 Diketahui Balita Ais menghembuskan nafasnya di RS Dian Harapan saat menunggu hasil lab, terkait tiga benjolan di lehernya yang diduga tumor ganas.

 Seperti yang disadur dari www.tribunjateng.com Keluarga Ais, Jefry Upataya, menjelaskan, penyakit yang diderita sepupunya ini berawal saat ia memancing di sungai.  Tiba-tiba ada kayu yang menusuk lehernya di bagian kanan.

Kayu ini kemudian dilepas, tetapi luka kecil ini lalu menimbulkan semacam biji klir.

Awalnya bengkaknya kecil di leher Ais.

Namun karena tidak ditangani segera ke puskesmas dan rumah sakit, maka bengkak yang awalnya kecil kemudian membesar. Selama satu tahun sang bocah ini dibebani dengan tumor di lehernya.

 Akhirnya  atas inisiatif keluarga, Ais kemudian dibawa dari Kampungnya menuju ke Kasonaweja, ibu kota Kabupaten Mamberamo Raya, guna mendapatkan perawatan secara medis di Rumah Sakit Kawera pada 4 Januari 2024.

 Oleh pihak Puskesmas kemudian dirujuk ke RSUD Abepura. Ais sempat mendapatkan perawatan selama kurang lebih dua minggu, namun kondisinya belum juga membaik.

Ais kemudian diberikan surat pengantar dari RSUD Abepura untuk dilakukan CT scan di Rumah Sakit (RS) Provita, Kota Jayapura. Biaya yang dikeluarkan untuk membayar CT scan sekitar Rp 3,6 juta.

Selain itu, keluarga juga membayar pemeriksaan darah lengkap di RSUD Abepura Rp 500.000 dan transportasi mobil ambulans Rp 500.000.

Jefri menambahkan, setelah di RSUD Abepura, Ais kemudian dirujuk ke RSUD Jayapura di Dok II, Kota Jayapura pada 19 Februari 2024.

Sesampainya di sana, Ais tidak dirawat inap, hanya diperiksa dan diambil sampel penyakit yang ada di lehernya.

 "Setelah itu, kami di suruh pulang. Padahal kondisi ade (Ais) sudah semakin parah," ucapnya.

Sambil menunggu hasil sampel di RSUD Jayapura, Ais dibawa dan menginap sementara di rumah keluarga yang berada di Perumnas 4, Padang Bulan, Distrik Heram, Kota Jayapura.

Karena kondisi kesehatan Ais yang sudah memprihatinkan, sehingga berkat dukungan Persekutuan Gereja-Gereja Papua (PGGP) dan Jurnalis Papua, maka pihak keluarga membawa Ais ke Rumah Sakit (RS) Dian Harapan pada Selasa (27/2/2024) sekitar Pukul 11.00 WIT.

Sesampai di RS Dian Harapan, Ais langsung ditangani oleh tim medis dan dirawat inap sambil menunggu hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan sebelumnya di RSUD Jayapura, terkait penyakit yang diderita bocah itu selama setahun.

Kabar tentang Ais sontak viral di media sosial (medsos), sehingga beberapa pihak bersimpati dan mendatangi serta melihat langsung kondisinya pada Selasa (27/2/2024) dan Rabu (28/2/2024).

Adapun pihak yang sempat mengunjungi kondisi Ais dan memberikan bantuan adalah Polda Papua, Kodam XVII/Cenderawasih, Jurnalis Papua, Balai Kemensos RI di Papua, Dinas Kesehatan Provinsi Papua, BPJS dan beberapa pihak lainnya.

Namun sayang, bantuan kesehatan yang sementara akan diterima oleh Ais ini justru tidak bisa menolong nyawanya.

"Sekitar Pukul 13.04 WIT, adik Ais mengembuskan nafas terakhir dan meninggal dunia," ujar Jefri dengan raut muka sedih.

Setelah mendengarkan kabar Ais meninggal dunia di RS Dian Harapan, Kompas.com langsung mengecek kebenarannya.

Sesampai di sana, Bocah berusia 4 tahun ini telah dipindahkan ke kamar jenazah untuk dimandikan dan dipakaikan pakaian sebelum dibawa oleh pihak keluarga.

Menurut informasi yang diterima dari pihak keluarga, jenazah Ais akan diterbangkan menggunakan pesawat perintis pada Kamis (1/3/2024) ke Kampung Iri guna dimakamkan di kampung halamannya.

Tanggapan RSUD Abepura dan RS Provita

Direktur RSUD Abepura dr Daisy C Urbinas saat dikonfirmasi wartawan secara terpisah mengatakan, terkait biaya yang diminta pihak RSUD Abepura kepada keluarga pasien bernama Ais Utasad, ia belum mengetahuinya dan akan mengecek langsung ke bidang yang menanganinya.

“Saya di luar kota, saya ada minta keterangan dari bidang terkait,” katanya.

Sementara itu, Direktur RS Provita Kota Jayapura, dr Fansca Titaheluw menyatakan, pasien atas nama Ais Utasad tidak terdaftar sebagai pasien rawat jalan dan rawat inap di RS Provita.

“Pasien (Ais) datang ke RS Provita pada 30 Januari 2024 membawa pengantar dari RSUD Abepura untuk dilakukan pemeriksaan CT scan Cervikal dengan Kontras dengan jaminan umum,” ujarnya.

Biaya pembayaran CT scan, kata dr Fansca, sekitar 3,6 juta.

Namun pihak RS Provita bahwa pasien harus membayar meskipun punya BPJS Kesehatan.

“Pasien sudah membawa rujukan dan langsung bayar,” pungkasnya. (ist/Julia)


Penulis : Editor Iustitia