
Kesehatan
BPJS Kesehatan Tanggung Pelayanan Kesehatan Mental ke Psikiater dan Dokter Spesialis Jiwa
Jumat, 11 Oktober 2024 Jayapura 171 Pengunjung
JAYAPURA IUSTITIA PAPUA – Kesehatan
mental kerap kali dianggap sepele oleh sebagian orang, padahal penting untuk
ditangani oleh profesional. Banyak orang yang mengalami gangguan mental tidak
menyadari bahwa fasilitas kesehatan, mulai dari Fasilitas Kesehatan Tingkat
Pertama (FKTP) hingga Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL), sudah
menyediakan layanan kesehatan mental yang ditanggung BPJS Kesehatan. Semua jenis pemeriksaan dan penanganan kesehatan jiwa ini
bisa diakses oleh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sesuai prosedur yang
berlaku.
Kepala
BPJS Kesehatan Cabang Jayapura, Hernawan Priyastomo, menyatakan bahwa BPJS
Kesehatan menanggung pelayanan kesehatan mental bagi peserta JKN. Pelayanan Ini
termasuk konsultasi dengan psikiater atau dokter spesialis jiwa di rumah sakit,
selama sesuai dengan indikasi medis dan alur pelayanan.
"Konsultasi
ke Psikiater atau Dokter Spesialis Jiwa di Rumah Sakit ditanggung oleh BPJS
Kesehatan sesuai indikasi medis dan dengan ketentuan pasien terdaftar aktif
sebagai peserta JKN," ungkap Hernawan dalam wawancara, Selasa lalu (8/10/2024).
Lebih
lanjut, Hernawan menjelaskan pentingnya penanganan kesehatan mental. Ia
menjelaskan bahwa gangguan mental merupakan salah satu masalah kesehatan yang
seringkali tidak disadari oleh penderitanya. Karena sifatnya yang tidak
terlihat, penanganan gangguan ini kerap kali terlambat.
"Perkembangan
zaman, tuntutan hidup, dan bahkan perbedaan generasi mulai menyadarkan kita
tentang pentingnya kesehatan mental. Terlebih lagi, Gen Z saat ini sering
mengeluhkan kesehatan mental. Namun, seringkali hal ini hanya didasarkan pada
asumsi pribadi tanpa pemeriksaan lebih lanjut ke profesional di bidang
tersebut," tambah Hernawan.
Ia
juga mengingatkan bahwa peserta JKN harus mengikuti alur pelayanan kesehatan
yang benar. Langkah pertama yang perlu dilakukan oleh peserta adalah memastikan
status kepesertaan JKN aktif, kemudian mendatangi FKTP terdaftar untuk berobat.
Setelah dilakukan pemeriksaan di FKTP, barulah peserta dapat dirujuk ke
psikiater atau dokter spesialis jiwa di rumah sakit jika terdapat indikasi
medis yang jelas.
"Setiap
peserta JKN yang hendak konsultasi ke psikiater, bisa mendatangi terlebih
dahulu FKTP terdaftar untuk dilakukan pemeriksaan. Jika terdapat indikasi
medis, maka selanjutnya dirujuk ke dokter spesialis atau psikiater di rumah
sakit," jelas Hernawan.
Selain
konsultasi, BPJS Kesehatan juga menanggung berbagai layanan kesehatan mental
lainnya, seperti pemeriksaan rawat jalan, rawat inap, pemeriksaan laboratorium,
obat-obatan, hingga rehabilitasi medis yang memerlukan pelayanan kesehatan
jiwa. Semua ini tentu didasarkan pada indikasi medis yang jelas, dan
obat-obatan yang dibutuhkan juga harus sesuai dengan formularium nasional
(Fornas).
"Secara
prinsip, seluruh pelayanan kesehatan jiwa ditanggung oleh BPJS Kesehatan sesuai
dengan indikasi medis. Obat yang tercakup dalam Fornas sudah diatur, namun obat
di luar Fornas yang diperlukan berdasarkan pertimbangan medis, wajib disediakan
oleh rumah sakit sesuai dengan paket INA-CBG," tambahnya.
Hernawan
menambahkan, BPJS Kesehatan juga memiliki Program Rujuk Balik (PRB) dalam
pelayanan kesehatan jiwa. PRB ditujukan bagi peserta JKN yang menderita
penyakit kronis skizofrenia.
”Jika
terdapat pasien yang menderita skizofrenia dan telah dinyatakan stabil oleh
dokter yang bertanggung jawab, maka pasien tersebut berhak mendapatkan
kemudahan akses obat kronis melalui PRB,” ungkap Hernawan.
Terakhir,
Hernawan berharap agar semakin banyak peserta JKN yang menyadari bahwa
kesehatan mental sama pentingnya dengan kesehatan fisik. Hernawan berharap
masyarakat tidak ragu memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan oleh JKN
untuk menjaga kesehatan mental mereka.
"Saya berharap semua
peserta JKN di Jayapura dan sekitarnya dapat menjaga kesehatan mental mereka
dan tidak ragu untuk memeriksakan diri ke FKTP atau rumah sakit jika merasa
membutuhkan. Pelayanan kesehatan mental sudah tersedia dan ditanggung BPJS Kesehatan
sesuai dengan aturan, jadi manfaatkanlah layanan ini dengan baik," tutup
Hernawan (TP/mz).
Penulis : Editor Iustitia