Polkam
Bupati Hengki Yaluwo Ganti Sekda dan Empat Pejabat Diluar Prosedur
Jumat, 29 Juli 2022 62 Pengunjung
JAYAPURA (IUSTITIA PAPUA) - Bupati Boven Digoel Hengki Yaluwo dinilai bertindak sewenang-wenang membehentikan sekretaris daerah dan empat pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup pemerintahan setempat.
Demikian disampaikan Mantan Sekertaris Daerah Kabupaten Boven Digoel Yoseph Awunim kepada awak media di Jayapura, Jumat.
"Pada Rabu 20 Juli 2022, sekitar pukul 18.00 WIT, saudara Bupati Boven Digoel telah menyerahkan tugas kepada Pelaksana tugas (Plt) Sekda Boven Digoel Pilemon Tabuni dan telah menggantikan saya selaku pejabat sekda definitive,"kata Yoseph.
Yoseph mengatakan,bukan hanya jabatan sekda definitive yang diganti,tapi ada juga kepala dinas definitive yang diganti.
"Jadi Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang atas nama Sdr. Yanus Suryadharma Mabui, semula mantan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mamberamo Raya, ia menggantikan pejabat definitive, Sdr. Ferdinandus Tethool,"ujarnya.
Untuk itu,mantan Sekda Boven Digoel menyebut, selang beberapa hari pada Rabu (27/7). Bupati Boven Digoel juga telah memberhentikan 4 pejabat.
"Dalam dua kali penggantian ini, terdapat pejabat pelaksana tugas yang didatangkan dari luar Boven Digoel, yang kapasitas dan kapabilitasnya tidak diketahui oleh masyarakat Kabupaten Boven Digoel, karena tidak memiliki jejak karier dan kepangkatan di Pemda Boven Digoel,"katanya.
Yoseph mengatakan, atas tindakan Bupati Hengki,mantan sekda Boven Digoel merasa keberatan. Karena, tindakan itu dilakukan diluar prosedur dan tanpa alasan hukum yang sah.
"Hal Ini merupakan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh seorang pejabat publik dengan menyalahgunakan kekuasaan yang ada di tangannya,"katanya.
Terkait itu, mantan sekda bersama kuasa hukumnya siap menempuh jalur hukum demi tegaknya keadilan dan kebenaran agar tercipta pemerintahan yang berwibawa dan bertanggung jawab dalam menjalankan roda pembangunan bagi kepentingan masyarakat Boven Digoel.
"Kami siap untuk menempuh jalur hukum,"ujarnya.
Sementara itu,Kuasa Hukum dari Veritas Law Office Frederika Korain mengatakan,pihaknya sudah mengambil langkah hukum, yakni mengajukan keberatan kepada Bupati Hengki Yaluwo.
"Kita sudah ajukan keberatan, dan kita tunggu 10 hari kedepan, jika keberatan ini belum diproses maka kita ajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura,"tambah Rika. (Redaksi)
Penulis : Redaksi Iustitia Papua