logo loading

Hukrim

Buronan Penganiaya Hidayat Akhirnya Dibekuk

Sabtu, 27 Januari 2024 Jayapura 282 Pengunjung

Buronan Penganiaya Hidayat Akhirnya Dibekuk

Caption : CCTV yang sempat viral saat korban Hidayat dianiaya pelaku Kiren di Seputaran Argapura

JAYAPURA (IUSTITIA PAPUA) – Pria  berinisial VY alias Kiren (29) akhirnya dibekuk Tim Resmob Numbay Polresta Jayapura di seputaran Dok V.

Kiren dibekuk setelah selama beberapa bulan bersembunyi alias buron dari balik pengejaran polisi, karena diduga telah melakukan penganiayaan di Argapura dan sempat viral. Saat ini yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka.

 Kapolresta Jayapura Kota melalui Kasat Reskrim Kompol Agus F. Pombos, S.I.K saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu siang (27/1/2024).

 Dijelaskannya VY alias Kiren sempat viral di media sosial usai melakukan aksi penganiayaan yang dilakukannya pada September setahun lalu dengan menggunakan satu botol Anggur Merah dan batu di lokasi kejadian terhadap korban bernama Hidayat.

"Usai melakukan aksinya, pelaku VY langsung kabur dan sempat menghilang hingga keberadaannya tidak diketahui. Namun tim yang terus lakukan penyelidikan akhirnya berhasil mengidentifikasi tempat persembunyian korban di seputaran Dok V Jayapura Utara,"terang Kompol Agus.

 Lanjutnya hari Senin lalu (22/1/2024), Tim Resmob melihat VY berada di depan kios sayur samping SPBU Dok V dan  tanpa perlawanan akhirnya VY berhasil dibekuk.

"Saat dilakukan pemeriksaan awal, VY mengakui bahwa benar dirinya telah melakukan penganiayaan di lokasi kejadian terhadap korban dengan menggunakan satu buah botol Anggur Merah dan batu dimana saat itu dirinya dalam keadaan di pengaruhi minuman keras,"bebernya.

 Kini  VY telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam dibalik jeruji besi Mapolresta Jayapura Kota guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas perbuatannya VY terancam hukuman penjara maksimal 2,8 tahun karena dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. (Ani)


Penulis : Editor Iustitia