Hukrim
Buronan Penganiaya Hidayat Akhirnya Dibekuk
Sabtu, 27 Januari 2024 Jayapura 282 Pengunjung
JAYAPURA (IUSTITIA PAPUA)
–
Pria berinisial VY alias Kiren (29)
akhirnya dibekuk Tim Resmob Numbay Polresta Jayapura di seputaran Dok V.
Kiren dibekuk setelah
selama beberapa bulan bersembunyi alias buron dari balik pengejaran polisi, karena
diduga telah melakukan penganiayaan di Argapura dan sempat viral. Saat ini yang
bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolresta Jayapura Kota melalui Kasat Reskrim
Kompol Agus F. Pombos, S.I.K saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu siang (27/1/2024).
Dijelaskannya VY alias Kiren sempat viral di
media sosial usai melakukan aksi penganiayaan yang dilakukannya pada September setahun
lalu dengan menggunakan satu botol Anggur Merah dan batu di lokasi kejadian
terhadap korban bernama Hidayat.
"Usai melakukan
aksinya, pelaku VY langsung kabur dan sempat menghilang hingga keberadaannya
tidak diketahui. Namun tim yang terus lakukan penyelidikan akhirnya berhasil
mengidentifikasi tempat persembunyian korban di seputaran Dok V Jayapura Utara,"terang
Kompol Agus.
Lanjutnya hari Senin lalu (22/1/2024), Tim Resmob
melihat VY berada di depan kios sayur samping SPBU Dok V dan tanpa perlawanan akhirnya VY berhasil dibekuk.
"Saat dilakukan
pemeriksaan awal, VY mengakui bahwa benar dirinya telah melakukan penganiayaan
di lokasi kejadian terhadap korban dengan menggunakan satu buah botol Anggur
Merah dan batu dimana saat itu dirinya dalam keadaan di pengaruhi minuman
keras,"bebernya.
Kini VY
telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam dibalik jeruji besi Mapolresta
Jayapura Kota guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas perbuatannya VY terancam hukuman penjara maksimal 2,8 tahun karena dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. (Ani)
Penulis : Editor Iustitia