logo loading

Hukrim

Dalam Tempo 2 X 24 Jam Polisi Bekuk Pelaku Pembakaran Pasar Youtefa

Rabu, 10 Januari 2024 Jayapura 273 Pengunjung

Dalam Tempo 2 X 24 Jam Polisi Bekuk Pelaku Pembakaran Pasar Youtefa

Konferensi pers digelar Polresta Jayapura perihal penangkapan tersangka pembakar Pasar Youtefa Abepura

JAYAPURA (IUSTITIA PAPUA) – Tim Gabungan Opsnal dalam tempo 2 X 24 jam berhasil membekuk pria lajang berusia 27 tahun berinisial RN.

RN pelaku pembakaran di Pasar Youtefa Abepura dan sekitarnya, pada hari Minggu pagi (7/1/2023) tertangkap disamping Masjid As – Shalihin – Abepura pada hari Senin malam (8/1/2024)

Dipimpin Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, Kompol Agus F. Pombos, S.I.K, berhasil mengidentifikasi serta menangkap pelaku.

Saat menggelar Press Conference di Mapolresta Jayapura Kota, Kapolresta Kombes Pol. Victor D. Mackbon didampingi Dandim 1701 Jayapura Kolonel Inf Hendry Widodo dan Dansatrol Lantamal X Jayapura menjelaskan penangkapan ini berkat kerjasama dan sinergitas antara TNI dan Polri.

“Pelaku berhasil diidentifikasi melalui olah TKP, keterangan saksi, dan rekaman CCTV yang mengerucut pada RN,” ungkap Mackbon.

Motif  pembakaran yang dilakukan pelaku adalah ingin menciptakan kegaduhan dan kekacauan di Kota Jayapura. Namun, kata Kapolresta motif ini masih akan terus didalami dan dikembangkan agar membuat terang perkara ini.  Apakah pelaku bertindak sendiri ataukah ada yang menungganginya.

Kronologis kejadian dijelaskan oleh Kapolresta bahwa RN mulai mengonsumsi minuman keras jenis anggur di sekitar GOR Waringin Kotaraja.  Kemudian menuju lokasi pembakaran pertama di warung makan sekitar Pukul 03.30 WIT.

Aksi berlanjut dengan pembakaran sebuah truk sekitar Pukul 05.30 WIT dan pembakaran SD Al-Hidayah sekitar Pukul 05.44 WIT.

RN kemudian membakar unit SPM warga di kompleks Pemukiman Pasar Youtefa sekitar Pukul 06.00 WIT serta melakukan pembakaran rumah di sekitarnya.

“Aksi kebakaran meliputi sejumlah lokasi seperti Hotel Bunga Youtefa dan Loss Cakar Bongkar, toko bahan bangunan plastik di Pasar Youtefa Abepura,”bebernya.

Pelaku RN dijerat dengan Pasal 187 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Hal ini merupakan bukti dari dugaan awal bahwa kebakaran ini ada unsur kesengajaan. (Julia)


Penulis : Editor Iustitia