logo loading

Pemilu

Dalil Partai Demokrat Berkenaan Hilangnya Suara Tidak Beralasan Menurut Hukum

Senin, 10 Juni 2024 Jayapura 353 Pengunjung

Dalil Partai Demokrat Berkenaan Hilangnya Suara Tidak Beralasan Menurut Hukum

Caption : Sidang di Mahkamah Konstitusi

JAKARTA (IUSTITIA PAPUA) – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Perkara Nomor 248-01-14-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Perkara ini diajukan oleh calon anggota DPR RI Dapil Papua Pegunungan Nomor Urut 2 atas nama Hoerlina Pahabol. Putusan perkara tersebut digelar pada Senin (10/6/2024) di Ruang Sidang Pleno MK.

“Menolak permohonan Pemohon sepanjang pemilihan umum calon anggotaDPR RI Dapil Papua Pegunungan Nomor Urut 2 atas nama Hoerlina Pahabol,DPR Papua Pegunungan (Provinsi) Dapil Papua Pegunungan 1, dan DPRDKabupaten Yahukimo Dapil Yahukimo 7, untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan tersebut.

Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh mempertimbangkan dalil hilangnya suara Pemohon sejumlah 17.936 suara dan diberikan kepada Yos Elopere dari Partai NasDem. Berdasarkan Keputusan Komisi PemilihanUmum Provinsi Papua Pegunungan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Permililhan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Pegunungan Tahun 2024, Yos Elopere dari Partai Nasdem memperoleh total suara di Dapil Papua Pegunungan 1 sejumlah 14.429 suara.  Sehingga dalil Pemohon yang menyatakan suaranya menjadi 0 suara karena suara tersebut dialihkan kepada Yos Elopere, maka hal demikian tidaklah dimungkinkan karena perolehan suara total Yos Elopere di Dapil Papua Pegunungan 1 bahkan tidak mencapai angka 17.936 suara. Daniel melanjutkan seandainya pun suara Pemohon benar dialihkan kepada Yos Elopere, maka tentunya suara tersebut akan menambah perolehan total suara sah sepanjang Dapil Papua Pegunungan 1 untuk pengisian calon legislatif DPR Papua Pegunungan (Provinsi) dan berakibat terjadi ketidaksinkronan pula dengan jumlah banyaknya suara pemilih di Dapil tersebut.

“Berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, dalil Pemohon berkenaan dengan hilangnya suara Pemohon dan diberikan seluruhnya kepada Pihak Terkait I adalah tidak beralasan menurut hukum,”ujar Daniel saat membacakan pertimbangan hukum MK.

Selanjutnya, Daniel mengucapkan, Pemohon juga mendalilkan perolehan suaranya hilang di KPU Kabupaten Yahukimo sebesar 1.000 suara, namun setelah Mahkamah memeriksa bukti yang diajukan oleh Termohon, perolehan suara Pemohon berdasarkan bukti Model D.Hasil Kecamatan-DPRDKABKO menunjukkan perolehan suara Pemohon sejumlah 5.050 suara. Pemohon hanya mengajukan bukti kesepakatan suara berdasarkan sistem noken dan foto hasil tabulasi suara di tingkat Kabupaten yang  menunjukkan Pemohon memperoleh 6.050 suara di Distrik Sela, namun Mahkamah tidak menemukan bukti berupa Model C.Hasil Salinan-DPRDKABKO.

Selain itu, sambungnya, Mahkamah juga tidak menemukan adanya keberatan terhadap persoalan sebagaimana yang Pemohon dalilkan di setiap tingkatan penghitungan suara secara berjenjang.

“Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, Mahkamah berpendapat dalil-dalil Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” tegas Daniel.

Sementara dalam permohonannya, Partai Demokrat mendalilkan adanya pengurangan perolehan suara terhadap beberapa caleg di antaranya caleg DPR RI dapil Papua Pegunungan nomor urut 1 Willem Wandik dan nomor urut 2 Hoerlina Pahabol; caleg DPRD Provinsi Papua Pegunungan dapil 6 Nebon Pahabol dan dapil 4 Ronny Elopere; serta caleg DPRD Kabupaten Yahukimo dapil 7 Pendi Keroman.

Namun, pekan lalu Mahkamah telah mengeluarkan Petikan Putusan untuk perkara ini. Sebelum menjatuhkan putusan akhir, Mahkamah menyatakan permohonan Pemohon sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota DPR RI Dapil Papua Pegunungan Nomor Urut 1 atas nama Willem Wandik, DPR Papua Pegunungan (Provinsi) Dapil Papua Pegunungan 6, dan DPRD Kabupaten Yahukimo Dapil Yahukimo 4, tidak dapat diterima. Sementara, permohonan Pemohon sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota DPR RI Dapil Papua Pegunungan Nomor Urut 2 atas nama Hoerlina Pahabol, DPR Papua Pegunungan (Provinsi) Dapil Papua Pegunungan 1, dan DPRD Kabupaten Yahukimo Dapil Yahukimo 7, yang juga terdapat dalam permohonan dilanjutkan dalam sidang pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian.(Humas MKRI/Editor)





Penulis : Redaksi Iustitia Papua