logo loading

Sekilas Papua

Dewan Adat Mamberamo Raya Tolak PAW Putusan KPU RI

Senin, 25 November 2024 Jayapura 207 Pengunjung

Dewan Adat Mamberamo Raya Tolak PAW Putusan KPU RI

Caption : Suasana Jumpa Pers Dewan Adat Mamberamo Raya terkait PAW KPU RI

JAYAPURA (IUSTITIA PAPUA) – Dewan Persekutuan Masyarakat Adat Mamberamo Raya – Apawer menolak keras usulan calon anggota KPU Mamberamo Raya Pengganti Antar Waktu (PAW) yang kabarnya sudah diputuskan KPU RI.

 Hal ini menindaklanjuti Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 268/SDM.02.6-SD/04/2024 tanggal 22 November 2024 tentang pemberitahuan calon pengganti antar waktu anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya periode 2023-2028 dan undangan klarifikasi dan verifikasi dokumen persyaratan calon pengganti antar waktu anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya periode 2023 - 2028 tanggal 25 November 2024

 Sebelumnya diketahui KPU RI mengabulkan usulan pemberhentian Anggota KPU Mamberamo Raya Yoseph Stefanus Imbiri yang mengundurkan diri dengan alasan sakit.

 Dalam konferensi pers yang berlangsung pada hari Senin sore (25/11/2024) di Kafe Bakau Holtekamp – Kota Jayapura.  Ketua Dewan Adat Mamberamo Marthen NK Tukeji didampingi Sekretaris Dewan Adat Mamberamo Raya (DAMR) Alex Mansay menegaskan nama yang diturunkan oleh KPU RI adalah orang yang tidak dikenal dan tidak pernah ada di Kabupaten Mamberamo Raya dan bukan putra asli Mamberamo Raya.

“Kami tidak kenal dan dia tidak pernah tinggal di Mamberamo. Orang ini bukan orang asli Mamberamo,”kata Marthen NK Tukeji. 

 Bahkan DAM meminta dengan tegas agar jangan ada intervensi. Karena KPU tidak boleh diintervensi oleh orang lain untuk masuk dan duduk. “Harus tempatkan orang asli yang mengetahui kondisi dan wilayah adat orang Mamberamo Raya dan wilayah Tabi,”tukasnya.

 Tukeji menegaskan Mamberamo Raya masuk dalam bingkai NKRI dan orang merah putih. “Jangan kacaukan kondisi di daerah kami. Kami mau bekerja sesuai dengan peraturan di Republik Indonesia. KPU harus independent dan ini bukan partai politik. Tidak ada ini harus independent,”tekannya.

  Senada dengan itu, Sekretaris Dewan Adat Mamberamo (DAM) Alex Mansay mengungkapkan pihaknya sudah mendengar bocoran dan siapa yang akan menggantikan Yusuf Imbiri, yang ternyata bukan asli orang Mamberamo. “Namanya Abustam,”ungkapnya.

 Wujud keberatan itu juga DAMR sudah mengirimkan surat sanggahan ke KPUD Provinsi Papua dengan nomor 582/DAMR/VII/2024

 “Kemudian orang itu, tinggalnya bukan di Mamberamo. Tetapi di Jayapura. Nah ini cukup meresahkan kami Dewan Adat dan kami Dewan Adat mengusulkan dan menegaskan bahwa kami menolak PAW yang sudah ditunjuk dari Jakarta dan KPU Pusat,”tukasnya.

Harus Segera Dibatalkan

Kata Alex, seharusnya  orang yang ditunjuk adalah mereka yang betul – betul mengetahui kondisi masyarakat disana.  

 “Kami menolak dengan tegas. Supaya orang yang sudah ditunjuk itu harus mengesahkan orang asli Mamberamo Raya dan orang tinggal di Mamberamo untuk mengetahui kondisi masyarakat di sana. Karena Mamberamo Raya ini beda,”ujarnya mengingatkan.  

  Sehingga seluruh masyarakat tau bahwa yang bersangkutan bisa mengerti atau mengerjakan pekerjaan yang benar di KPU. “Itu yang kami Dewan Adat sekali lagi meminta dengan tegas dan kami sampaikan bahwa PAW KPU yang akan diganti oleh pusat. Itu kami mohon untuk dibatalkan dan diganti dengan orang yang ada di Mamberamo,”pintanya.

 Menurutnya banyak SDM berkualitas yang berkapasitas sudah dimiliki orang Mamberamo Raya untuk bekerja di KPU.

Jadi dengan tegas dirinya meminta KPU harus bisa mendengarkan suara rakyat. Karena ini langsung dari Dewan Adat Mamberamo dan mengusulkan dengan tegas harus orang Mamberamo asli. “KPU harus memutuskan orang tersebut. Kami tolak PAW yang sudah diputuskan oleh KPU Pusat,”pungkasnya. (ist)

 


Penulis : Editor Iustitia