Sekilas Papua
Dewan Adat Mamberamo Raya Tolak PAW Putusan KPU RI
Senin, 25 November 2024 Jayapura 207 Pengunjung
JAYAPURA (IUSTITIA PAPUA)
– Dewan
Persekutuan Masyarakat Adat Mamberamo Raya – Apawer menolak keras usulan calon
anggota KPU Mamberamo Raya Pengganti Antar Waktu (PAW) yang kabarnya sudah
diputuskan KPU RI.
Hal ini menindaklanjuti Surat Keputusan Komisi
Pemilihan Umum RI Nomor 268/SDM.02.6-SD/04/2024 tanggal 22 November 2024
tentang pemberitahuan calon pengganti antar waktu anggota KPU Kabupaten
Mamberamo Raya periode 2023-2028 dan undangan klarifikasi dan verifikasi
dokumen persyaratan calon pengganti antar waktu anggota KPU Kabupaten Mamberamo
Raya periode 2023 - 2028 tanggal 25 November 2024
Sebelumnya diketahui KPU RI mengabulkan usulan
pemberhentian Anggota KPU Mamberamo Raya Yoseph Stefanus Imbiri yang mengundurkan
diri dengan alasan sakit.
Dalam konferensi pers yang berlangsung pada
hari Senin sore (25/11/2024) di Kafe Bakau Holtekamp – Kota Jayapura. Ketua Dewan Adat Mamberamo Marthen NK Tukeji didampingi
Sekretaris Dewan Adat Mamberamo Raya (DAMR) Alex Mansay menegaskan nama yang
diturunkan oleh KPU RI adalah orang yang tidak dikenal dan tidak pernah ada di
Kabupaten Mamberamo Raya dan bukan putra asli Mamberamo Raya.
“Kami tidak kenal dan dia
tidak pernah tinggal di Mamberamo. Orang ini bukan orang asli Mamberamo,”kata
Marthen NK Tukeji.
Bahkan DAM meminta dengan tegas agar jangan
ada intervensi. Karena KPU tidak boleh diintervensi oleh orang lain untuk masuk
dan duduk. “Harus tempatkan orang asli yang mengetahui kondisi dan wilayah adat
orang Mamberamo Raya dan wilayah Tabi,”tukasnya.
Tukeji menegaskan Mamberamo Raya masuk dalam
bingkai NKRI dan orang merah putih. “Jangan kacaukan kondisi di daerah kami.
Kami mau bekerja sesuai dengan peraturan di Republik Indonesia. KPU harus
independent dan ini bukan partai politik. Tidak ada ini harus independent,”tekannya.
Senada
dengan itu, Sekretaris Dewan Adat Mamberamo (DAM) Alex Mansay mengungkapkan
pihaknya sudah mendengar bocoran dan siapa yang akan menggantikan Yusuf Imbiri,
yang ternyata bukan asli orang Mamberamo. “Namanya Abustam,”ungkapnya.
Wujud keberatan itu juga DAMR sudah
mengirimkan surat sanggahan ke KPUD Provinsi Papua dengan nomor
582/DAMR/VII/2024
“Kemudian orang itu, tinggalnya bukan di
Mamberamo. Tetapi di Jayapura. Nah ini cukup meresahkan kami Dewan Adat dan
kami Dewan Adat mengusulkan dan menegaskan bahwa kami menolak PAW yang sudah
ditunjuk dari Jakarta dan KPU Pusat,”tukasnya.
Harus Segera Dibatalkan
Kata Alex, seharusnya orang yang ditunjuk adalah mereka yang betul –
betul mengetahui kondisi masyarakat disana.
“Kami menolak dengan tegas. Supaya orang yang
sudah ditunjuk itu harus mengesahkan orang asli Mamberamo Raya dan orang
tinggal di Mamberamo untuk mengetahui kondisi masyarakat di sana. Karena
Mamberamo Raya ini beda,”ujarnya mengingatkan.
Sehingga seluruh masyarakat tau bahwa yang
bersangkutan bisa mengerti atau mengerjakan pekerjaan yang benar di KPU. “Itu
yang kami Dewan Adat sekali lagi meminta dengan tegas dan kami sampaikan bahwa
PAW KPU yang akan diganti oleh pusat. Itu kami mohon untuk dibatalkan dan
diganti dengan orang yang ada di Mamberamo,”pintanya.
Menurutnya banyak SDM berkualitas yang
berkapasitas sudah dimiliki orang Mamberamo Raya untuk bekerja di KPU.
Jadi dengan tegas dirinya
meminta KPU harus bisa mendengarkan suara rakyat. Karena ini langsung dari
Dewan Adat Mamberamo dan mengusulkan dengan tegas harus orang Mamberamo asli. “KPU
harus memutuskan orang tersebut. Kami tolak PAW yang sudah diputuskan oleh KPU
Pusat,”pungkasnya. (ist)
Penulis : Editor Iustitia