Hukrim
Di Polimak Seorang Pria Tewas Gantung Diri Usai Cekcok Dengan Istri
Rabu, 20 Maret 2024 Jayapura 250 Pengunjung
JAYAPURA (IUSTITIA PAPUA) –
Entah apa yang merasuki pikiran EW (34). Hanya karena cekcok dengan sang istri,
laki – laki ini nekat mengakhiri hidupnya dengan menggantungkan dirinya di pohon
yang tidak jauh dari rumahnya di Polimak Distrik Jayapura Selatan, Selasa siang
(19/3/2024).
Korban EW ditemukan istrinya sendiri sudah dalam
keadaan tergantung di pohon dengan diikat oleh tali yang melingkar di lehernya.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Victor D. Mackbon,
melalui Ka SPKT AKP Eddy Purwadi yang pertama kali tiba di TKP bersama personel
Piket Fungsi termasuk Tim Inafis Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota.
Kejadian berawal saat pihaknya mendapatkan laporan
tentang adanya seseorang yang tergantung di pohon diduga bunuh diri di Polimak.
"Jadi, begitu menerima laporan kami langsung
merespon dengan mendatangi TKP bersama tim identifikasi dan piket fungsi
Polresta Jayapura Kota,"terangnya.
Menurut keterangan saksi yang merupakan istri korban,
awalnya keduanya sempat terlibat perdebatan, kemudian korban mengancam akan
lakukan bunuh diri. "Namun oleh saksi tidak dihiraukan, karena mengira
korban hanya main-main, itu terjadi sekitar Pukul 11.00 WIT,"bebernya.
Kemudian sekitar Pukul 13:00 atau jam satu siang,
saksi hendak mengajak korban untuk keluar membeli barang jualan. Namun saat
mencarinya, saksi melihat melalui jendela korban sudah dalam keadaan tergantung
di pohon dengan terikat tali di lehernya.
"Saksi kemudian berteriak meminta tolong atas
kejadian tersebut, dengan dibantu masyarakat sekitar korban diturunkan dari
gantungan tali yang terikat di lehernya, kemudian menghubungi pihak
Kepolisian,"urainya.
Peristiwa ini sedang dalam penanganan Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota, dimana langkah-langkah Kepolisian yang telah diambil yakni, menerima laporan, mendatangi TKP, melakukan Olah TKP, mengevakuasi jasad korban ke Rumah Sakit Bhayangkara, mengambil keterangan para saksi dan mengarahkan keluarga korban untuk membuat laporan polisi. (Ani)
Penulis : Editor Iustitia