logo loading

Hukrim

Di Sidang Praperdilan Terungkap Penyidik Polda Papua Tangkap Sekda Keerom Tanpa SPDP

Rabu, 22 Mei 2024 Jayapura 862 Pengunjung

Di Sidang Praperdilan Terungkap Penyidik Polda Papua Tangkap Sekda Keerom Tanpa SPDP

Caption : Suasana sidang Praperadilan Sekda Keerom di Pengadilan Negeri Jayapura dengan materi Duplik dan alat bukti surat dari para pihak (foto : ist)

JAYAPURA (IUSTITIA PAPUA) – Rencananya pagi ini Rabu (22/5/2024) Pengadilan Negeri Tipikor Klas IA Jayapura akan kembali menyidangkan gugatan Praperadilan yang dilayangkan Sekda Keerom non aktif Trisiswanda Indra dalam hal ini disebut sebagai Pemohon kepada Polda Papua sebagai Termohon.

 Agenda sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Wempy William James Duka yakni mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak Pemohon.

 Sebelumnya pada Selasa (21/5/2024) sidang dengan materi Replik menanggapi Jawaban pihak Penyidik Polda Papua terkait Gugatan Pra Peradilan yang diajukan  Trisiswanda Indra.

 Replik setebal 25 halaman itu dalam konklusi atau Kesimpulan bahwa sesuai uraian fakta dan hukum, maka Pemohon menegaskan Penangkapan, Penahanan, Penyitaan dan Penetapan Tersangka serta SPDP yang tidak Diberitahukan dan diserahkan kepada Pemohon dalam perkara a quo adalah cacat prosedural, tidak sah menurut hukum dan/atau batal demi hukum.

 Memulihkan hak-hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya, Replik Pemohon dalam perkara a quo beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

 Untuk itu Kepada hakim yang memimpin jalannya sidang ini, Kuasa hukum TI yakni  Anthon Raharusun, Juhari, dan Iwan Niode, bahwa berdasarkan uraian fakta dan hukum sebagaimana diuraikan diatas, maka Pemohon memohon kepada Pengadilan Negeri Klas 1A Jayapura Cq. Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa, memutus dan mengadili Permohonan Praperadilan Pemohon a quo berkenan menjatuhkan Putusan. Menyatakan menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

Menyatakan tidak sah menurut hukum tindakan Penangkapan dan Penahanan yang dilakukan oleh Termohon atas diri Pemohon Trisiswanda Indra. Menyatakan tidak sah menurut hukum tindakan Penetapan Tersangka yang dilakukan oleh Termohon atas diri kliennya. Menyatakan tidak sah menurut hukum tindakan Penyitaan yang dilakukan oleh Termohon dalam hal ini Penyidik Polda Papua bertentangan dengan ketentuan Pasal 38 ayat (1) Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;

Menyatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (“SPDP”) yang tidak Diserahkan dan Diberitahukan oleh Termohon kepada Pemohon sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (“SPRINDIK) mengakibatkan Tindakan Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon dalam perkara a quo adalah cacat prosedural dan/atau dinyatakan batal demi hukum;

Memerintahkan kepada Termohon untuk membebaskan atau mengeluarkan Pemohon dari Rumah Tahanan Negara Polda Papua ketika Putusan ini diucapkan. Menghukum Termohon membayar ganti kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp.15.000.000.000,- (lima belas miliar rupiah) kepada Pemohon. Memulihkan hak-hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya; Menghukum Termohon untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara Praperadilan ini. Atau, Apabila Pengadilan Cq. Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili Permohonan Praperadilan a quo berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Jawaban Termohon : Proses Penyidikan Sah

Diketahui pada sidang sebelumnya dalam kesimpulannya Termohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri kelas lA  Jayapura Cq Hakim Praperadilan yang memeriksa perkara ini untuk memutuskan menerima jawaban permohonan untuk seluruhnya. Menolak permohT ermohon adalah sah dan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Nyatakan penetapan tersangka penangkapan dan peranan atas jadi pemohon adalah sah dan telah sesuai dengan prosedur hukum serta perundang-undangan yang berlaku. Menyatakan bahwa pernyataan yang dilakukan oleh Termohon adalah sah menghukum pemohon untuk membayar semua biaya perkara yang timbul menolak petitum pemohon untuk seluruhnya.

Dalam persidangan ini Tim Kuasa Hukum Polda Papua diketuai Kombes Pol Didi Sumarsono AKP George Watimena, AKP Wahda J Saleh,  Iptu  Frits Yawan, Iptu Lukman Alwadud, Ipda  Dias Tamu Satria Okta,  Bripka Salman Tuharea, Bripda Frisko Apririyanto. (Julia)

Baca juga:



Penulis : Editor Iustitia