Hukrim
Di Sidang Praperdilan Terungkap Penyidik Polda Papua Tangkap Sekda Keerom Tanpa SPDP
Rabu, 22 Mei 2024 Jayapura 883 Pengunjung
Caption : Suasana sidang Praperadilan Sekda Keerom di Pengadilan Negeri Jayapura dengan materi Duplik dan alat bukti surat dari para pihak (foto : ist)
JAYAPURA (IUSTITIA PAPUA) –
Rencananya pagi ini Rabu (22/5/2024) Pengadilan Negeri Tipikor Klas IA Jayapura
akan kembali menyidangkan gugatan Praperadilan yang dilayangkan Sekda Keerom
non aktif Trisiswanda Indra dalam
hal ini disebut sebagai Pemohon kepada Polda Papua sebagai Termohon.
Agenda sidang yang dipimpin Hakim
Tunggal Wempy William James Duka yakni mendengarkan keterangan saksi
ahli yang dihadirkan oleh pihak Pemohon.
Sebelumnya pada Selasa
(21/5/2024) sidang dengan materi Replik menanggapi Jawaban pihak Penyidik Polda
Papua terkait Gugatan Pra Peradilan yang diajukan Trisiswanda Indra.
Replik setebal 25 halaman itu dalam
konklusi atau Kesimpulan bahwa sesuai uraian fakta dan hukum, maka Pemohon
menegaskan Penangkapan, Penahanan, Penyitaan dan Penetapan
Tersangka serta SPDP yang tidak Diberitahukan dan diserahkan kepada Pemohon
dalam perkara a quo adalah cacat prosedural, tidak sah menurut hukum dan/atau
batal demi hukum.
Memulihkan hak-hak Pemohon dalam kemampuan,
kedudukan, harkat serta martabatnya, Replik Pemohon dalam perkara a quo
beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Untuk itu Kepada hakim yang
memimpin jalannya sidang ini, Kuasa hukum TI yakni Anthon Raharusun, Juhari, dan Iwan Niode, bahwa berdasarkan
uraian fakta dan hukum sebagaimana diuraikan diatas, maka Pemohon memohon
kepada Pengadilan Negeri Klas 1A Jayapura Cq. Yang Mulia Hakim Tunggal yang
memeriksa, memutus dan mengadili Permohonan Praperadilan Pemohon a quo berkenan
menjatuhkan Putusan. Menyatakan menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk
seluruhnya.
Menyatakan tidak sah
menurut hukum tindakan Penangkapan dan Penahanan yang dilakukan oleh Termohon atas
diri Pemohon Trisiswanda Indra. Menyatakan tidak sah menurut hukum tindakan
Penetapan Tersangka yang dilakukan oleh Termohon atas diri kliennya. Menyatakan
tidak sah menurut hukum tindakan Penyitaan yang dilakukan oleh Termohon dalam
hal ini Penyidik Polda Papua bertentangan dengan ketentuan Pasal 38 ayat (1)
Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
Menyatakan Surat
Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (“SPDP”) yang tidak Diserahkan dan
Diberitahukan oleh Termohon kepada Pemohon sejak diterbitkannya Surat Perintah
Penyidikan (“SPRINDIK) mengakibatkan Tindakan Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon
dalam perkara a quo adalah cacat prosedural dan/atau dinyatakan batal demi
hukum;
Memerintahkan kepada Termohon
untuk membebaskan atau mengeluarkan Pemohon dari Rumah Tahanan Negara Polda
Papua ketika Putusan ini diucapkan. Menghukum Termohon membayar ganti kerugian
materiil dan immateriil sebesar Rp.15.000.000.000,- (lima belas miliar rupiah)
kepada Pemohon. Memulihkan hak-hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat
serta martabatnya; Menghukum Termohon untuk membayar seluruh biaya yang timbul
dalam perkara Praperadilan ini. Atau, Apabila Pengadilan Cq. Yang Mulia Hakim
Tunggal yang memeriksa dan mengadili Permohonan Praperadilan a quo berpendapat
lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Jawaban Termohon : Proses Penyidikan Sah
Diketahui pada sidang sebelumnya dalam kesimpulannya Termohon memohon
kepada Ketua Pengadilan Negeri kelas lA
Jayapura Cq Hakim Praperadilan yang memeriksa perkara ini untuk
memutuskan menerima jawaban permohonan untuk seluruhnya. Menolak permohT ermohon
adalah sah dan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Nyatakan penetapan tersangka penangkapan dan peranan atas jadi pemohon
adalah sah dan telah sesuai dengan prosedur hukum serta perundang-undangan yang
berlaku. Menyatakan bahwa pernyataan yang dilakukan oleh Termohon adalah sah
menghukum pemohon untuk membayar semua biaya perkara yang timbul menolak
petitum pemohon untuk seluruhnya.
Dalam persidangan ini Tim Kuasa Hukum Polda Papua diketuai Kombes Pol Didi Sumarsono AKP George Watimena, AKP Wahda J Saleh, Iptu Frits Yawan, Iptu Lukman Alwadud, Ipda Dias Tamu Satria Okta, Bripka Salman Tuharea, Bripda Frisko Apririyanto. (Julia)
Baca juga:
Penulis : Editor Iustitia