logo loading

Hukrim

Diduga Korupsi Uang Nasabah, Kejari Jayapura Tahan Satu Karyawan BRI

Selasa, 05 September 2023 Jayapura 339 Pengunjung

Diduga Korupsi Uang Nasabah, Kejari Jayapura Tahan Satu Karyawan BRI

Penyidik Kejari Jayapura menahan pegawai Bank BRI ditahan Kejari Jayapura karena dugaan penyalahgunaan uang nasabah hingga Rp 1,4 miliar pada Selasa (5/9/2023). |Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura, Lukas Alexander Sinuraya saat menyampaikan keterangan pers

  JAYAPURA, (IUSTITIA PAPUA)- Penyidik Kejaksaan Negeri Jayapura, menahan seorang karyawan Bank BRI berinisial RM pada Selasa (5/9/2023). Diduga RM menyalahgunakan uang nasabah hingga Rp 1,4 miliar untuk kepentingan pribadinya.

Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura, Lukas Alexander Sinuraya saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut. Lukas menuturkan, RM resmi dibawa ke Lapas Abepura setelah menjalani pemeriksaan di kantor Kejari Jayapura pada Selasa sore.

Ia mengungkapkan, dari hasil penyidikan terungkap RM diduga telah memindahkan uang milik nasabah yang berada kantor BRI Unit Koya. Ia melakukan aksi tersebut tanpa diketahui korban.

Adapun dari pengakuan RM telah menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi seperti bermain judi secara online. RM menguras isi rekening korban hingga Rp 1,4 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura, Lukas Alexander Sinuraya saat menyampaikan keterangan pers bagi para jurnalis.

"Modus yang digunakan RM dengan cara melakukan transaksi penarikan serta pemindahbukuan saldo tabungan nasabah tanpa seizin pemilik rekening. Perbuatan tersangka ini demi kepentingan pribadinya sehingga menimbulkan kerugian bagi negara, " kata Lukas.

Ia menambahkan, RM telah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa ini. Ia dijerat dengan primer Pasal 2 dan subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001

tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Tersangka telah mengembalikan uang nasabah senilai Rp 306 juta. Masih tersisa kerugian Rp 1,1 miliar. Ia akan menjalani penahanan di Lapas Abepura selama 20 hari, " papar Lukas. (Redaksi)


Penulis : Redaksi Iustitia Papua