logo loading

Polkam

Diduga Pemalsuan Data, Nasabah akan Laporkan BFI Sorong ke Polisi

Minggu, 28 Mei 2023 Jayapura 110 Pengunjung

Diduga Pemalsuan Data, Nasabah akan Laporkan BFI Sorong ke Polisi

Anastasia Irmawati Sepu didampingi oleh Kuasa Hukum Lutfi S. Soselisa, saat melakukan jumpa pers bersama media terkait adanya dugaan pemalsuan dokumen oleh pihak BFI Finance Cabang Sorong |

SORONG (IUSTITIA PAPUA)- Salah seorang nasabah salah satu perusahaan  yang didampingi kuasa hukumnya akan melaporkan BFI Finance ke Polresta Sorong Kota terkait adanya dugaan pemalsuan data berupa tanda tangan.

Hal ini dilakukan mengingat tidak ada hasil mediasi antara nasabah dan perusahaan pembiayaan tersebut. Nasabah atas nama Anastasia Irmawati Sepu, pihak yang dirugikan lewat kuasa hukumnya, Lutfi S Soselisa mengaku, permasalahan bermula dari top up kredit di leasing.

"Awalnya klien bersama suami ambil kredit di BFI Sorong, dengan tenor 4 tahun, dan sudah bayar sampai pada angsuran ke-40," ungkap Lufti saat jumpa pers, Sabtu (27/5/23). Ia menuturkan, pada maret 2023 kliennya sedang bekerja di luar kota dan di bulan Maret itu juga telah terjadi top up kredit secara sepihak.

"Jadi oknum marketing BFI dengan bujukan semua pengurusan syarat akan dipermudah, maka suami klien kami pun melakukan top up tanpa sepengetahuannya," jelasnya. Hal ini membuat klien merasa sangat dirugikan karena dalam top up atau kredit ada tanda tangan Irmawati, yang diketahui pada saat itu masih diluar kota sorong.

Dalam ini status klien bukan saja sebagai istri tetapi juga adalah pemilik BPKB 1 unit mobil merek honda yang dijaminkan.

Lutfi S. Soselisa selaku kuasa hukum saat menunjukkan bukti chat bersama salah satu marketing BFI Finance Sorong.

Lufti mengungkapkan, pihaknya sudah mengupayakan upaya penyelesaian secara kekeluargaan dengan bertemu Kepala Cabang PT BFI Sorong dan karyawan yang mengurus kredit tersebut secara langsung.

"Namun dari hasil pemikiran kita kurang lebih dua kali di kantor BFI dan satu kali di Polres namun mediator tidak ada akhirnya kami pun tidak ada solusi," ujarnya. Lutfi menyatakan yang dituntut ialah BFI segera mengembalikan barang milik klien sebab terbukti jika Irmawati, tidak pernah memberikan hak dalam bentuk apapun untuk menjamin barang-barangnya di BFI.

Di tempat yang sama, Anastasia Irmawati Sepu, meminta BFI harus bertanggung jawab atas kekeliruan proses pencairan top up kredit tersebut dan berharap agar tidak ada lagi korban lain yang mengalami hal serupa dengannya.(Redaksi)


Penulis : Redaksi Iustitia Papua