logo loading

Hukrim

Dijadwalkan Polres Keerom Akan Gelar Perkara Kasus Pengrusakan dan Ancaman Pembunuhan Anak Kepala Suku Syamba

Senin, 04 Maret 2024 Jayapura 216 Pengunjung

Dijadwalkan Polres Keerom Akan Gelar Perkara Kasus Pengrusakan dan Ancaman Pembunuhan Anak Kepala Suku Syamba

Caption : Caption : Korban Charles Syamba, didampingi Dr Anthon Raharusun, SH, MH selaku Kuasa Hukum, menunjuk kaca jendela rumahnya, yang dirusak pelaku YK dan TK di Kampung Biobiosi, RT/RW 001/001, Desa Kwimi, Kabupaten Keerom, Papua, Sabtu (2/3/2024).

ARSO (IUSTITIA PAPUA) – Kepolisian Resort (Polres) Keerom dijadwalkan akan menggelar perkara kasus pengrusakkan rumah dan dugaan ancaman pembunuhan terhadap korban Charles Syamba oleh pelaku YK dan TK bersama rombongan pada Desember 2023 lalu.

Gelar perkara ini dijadwalkan berlangsung di Mapolres Keerom, Arso, Rabu (6/3/2024). Setelah  Kapolres Keerom AKBP Christian Aer, melalui Kasat Resrim Polres Keerom Iptu M Indra Prakosam, menghubungi  Dr Anthon Raharusun, SH, MH selaku Kuasa Hukum sekaligus bapak angkat korban Charles Syamba, Senin (4/3/2024).

  Dari penuturan Indra bahwa, proses penyidikan kasus ini terus dilakukan.  Namun sempat terhenti lantaran kesibukan Pemilu 2024, sehingga anggota belum ada yang kembali ke kantor sampai dengan pleno kabupaten. 

“Oleh karena itu,  selama Pemilu 2024 kegiatan pemeriksaan kasus ini terkendala. Mungkin setelah selesai semua tahapan pemilu kami bisa maksimal fokus ke perkara tersebut,” jelasnya.

Diketahui korban dan pelaku memiliki hubungan kekerabatan. Ayah Charles Syamba bernama  Melky Syamba (alm). Melky Syamba memiliki salah seorang saudari bernama Bertha Syamba, yang menikah dengan YK.

Sebagaimana diketahui, korban Charles Syamba adalah  anak Kepala Suku Syamba. Sedangkan pelaku YK dan TK adalah ayah dan anak yang masih memiliki hubungan kekerabatan dengan korban.

Masalah Tanah Ulayat Suku Syamba

  Dugaan ancaman pembunuhan terjadi di kediaman korban di Kampung Biobiosi, RT/RW 001/001, Desa Kwimi, Kabupaten Keerom, Papua, Desember 2023 lalu.

 Korban Charles Syamba melalui Siaran Pers, Minggu (3/3/2024) menjelaskan, dugaan ancaman pembunuhan terhadap korban terkait tanah ulayat milik Suku Syamba. Tapi justru pelaku YK mengklaim tanah tersebut miliknya.    

“Mereka datang ribut dan usir saya keluar dari wilayah tanah ulayat ini. Tapi saya sampaikan dia justru yang harus keluar, karena tanah ini milik saya bukan milik dia,”ungkapnya. 

  Kronologis ancaman pembunuhan terhadap korban Charles berawal  ketika YK dan TK bersama rombongan sekitar bulan Desember 2023 lalu. Para pelaku diduga mabuk minuman keras atau miras tiba-tiba datang kerumah korban, sekaligus menyerang dan merusak rumah korban.

 Akibatnya sejumlah kaca jendela dan pintu mengalami kerusakan berat.

  Saat itu, korban tengah menghidupkan mesin mobil, karena telah janji dengan teman-temanya untuk berangkat kerja di Arso 2.

 Alhasil, rencana korban dan teman-temanya tertunda. Pelaku TK melepaskan anak panah kearah korban, tapi meleset. Kemudian pelaku YK menyusul menampar korban. Tak terima korban pun membalas menampar YK.

  Kontan YK memerintahkan para pelaku lain mengeroyok korban, sembari menyatakan ia yang tanggung jawab, jika berurusan dengan pihak berwajib.

Merasa terancam korban kemudian melarikan diri dengan menumpang truk langsung menuju Polres Keerom, untuk melaporkan peristiwa yang baru saja dialaminya.

  Selanjutnya Korban didampingi Anggota Reskrim Polres Keerom kemudian datang ke TKP, untuk proses mediasi. Pelaku TK pun dibawa ke Polres Keerom.

  Anehnya, hanya TK yang mendekam di sel tahanan Polres Keerom selama Desember hingga Januari 2024. Sedangkan YK yang merupakan pelaku utama kasus tersebut tak ditahan dan dibiarkan berkeliaran.

 Charles menuturkan, Reskrim Polres Keerom beberapa kali melakukan mediasi antara korban dan para pelaku. Tapi para pelaku berturut-turut datang dan melakukan keributan di rumah korban pada 10 – 12  Januari 2024. Pelaku TK kembali masuk sel tahanan.

“Saya fasilitasi dan kasih keluar pelaku dari sel tahanan,”terangnya. 

Charles menambahkan, pelaku YK sempat mengirim WA ke Hengky Syamba adik kandung Charles, yang berisi ancaman pembunuhan terhadap korban.

“Hengky bilang ko punya kaka Charles dia mau pindah ka tidak. Kalau dia mau mati dia tinggal dan tunggu waktu dia akan dibunuh. Ini setang mau bunuh ko pu Kaka Charles. Ko jago ka mau bela ko punya kaka. Ko mau mati dengan ko punya Kaka Charles ko datang,”bilangnya.

Pelaku Diproses Hukum

   Menanggapi hal itu, selaku kuassa hukum Anthon Raharusun mengatakan pihaknya meminta agar para pelaku YK dan TK segera diproses hukum. Karena  masalah ini  bukan satu dua kali. Tapi sudah berulang ulang kali dilakukan para pelaku.

  Lanjutnya tindak kejahatan pelaku terhadap korban ini tak bisa dilakukan pembiaran. Sebab, perbuatan YK ini sudah berulang kali terjadi tanpa ada proses hukum.

“Saya  minta supaya bapak Kapolres Keerom melalui Kasat Reskrim agar segera proses kasus ini. Kalau tak diproses, maka memberikan preseden yang kurang baik bagi aparat penegak hukum. Pelaku YK bukan kebal hukum, maka dia harus diproses, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,”tegasnya.

  Diakuinya pihaknya sudah beberapa kali melakukan komunikasi baik dengan Kasat Reskrim maupun dengan Kapolres Keerom AKBP Christian Aer. Bahkan Kapolres  sudah memerintahkan, agar kasus ini segera diproses hukum.

“Tapi saya heran aparat penyidik  di tingkat bawah sepertinya membiarkan. Jangan-jangan ada  permainan oknum yang bermain dibalik kasus ini. Ini kasus kriminal biasa saja, sehingga kita ingin supaya jangan ada kepentingan didalam kasus ini. Kasihan ini kan masyarakat kecil yang dirugikan dan ingin mencari keadilan,”tukasnya.

 Korban bukan hanya seorang warga, tapi dia juga anak seorang kepala suku Syamba.

“Jangan ini menjadi satu pembiaran terhadap kejahatan, yang kemudian bisa mengancam nyawa orang lain. Apalagi cukup banyak saksi mata, yang melihat langsung kejadian kasus ini,”tekannya.

Anthon menegaskan, pihaknya telah bertemu Kapalda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri, SIK pada Senin (4/3/2024).

“Saya melaporkan kronologis kasus pengrusakan dan dugaan ancaman pembunuhan dari YK terhadap korban, karena penanganannya sudah sangat lama. Bahkan, ada penyidik yang mengatakan kasus ini tipis unsur pidananya, itulah sebabnya saya melapor kepada bapak Kapolda,”bebernya.

Anthon menerangkan, Kapolda memberikan atensi terhadap proses hukum terhadap pelaku.

“Pak Kapolda meminta saya mengirim foto-foto bukti pengrusakkan rumah korban dan WA ancaman pembunuhan. Sayapun sudah kirim foto-foto kepada  bapak Kapolda,”tandasnya. (Tim Redaksi)


Penulis : Editor Iustitia