Hukrim
Dijadwalkan Polres Keerom Akan Gelar Perkara Kasus Pengrusakan dan Ancaman Pembunuhan Anak Kepala Suku Syamba
Senin, 04 Maret 2024 Jayapura 220 Pengunjung
Caption : Caption : Korban Charles Syamba, didampingi Dr Anthon Raharusun, SH, MH selaku Kuasa Hukum, menunjuk kaca jendela rumahnya, yang dirusak pelaku YK dan TK di Kampung Biobiosi, RT/RW 001/001, Desa Kwimi, Kabupaten Keerom, Papua, Sabtu (2/3/2024).
ARSO (IUSTITIA PAPUA) –
Kepolisian Resort (Polres) Keerom dijadwalkan akan menggelar perkara kasus
pengrusakkan rumah dan dugaan ancaman pembunuhan terhadap korban Charles Syamba
oleh pelaku YK dan TK bersama rombongan pada Desember 2023 lalu.
Gelar perkara ini
dijadwalkan berlangsung di Mapolres Keerom, Arso, Rabu (6/3/2024). Setelah Kapolres Keerom AKBP Christian Aer, melalui
Kasat Resrim Polres Keerom Iptu M Indra Prakosam, menghubungi Dr Anthon Raharusun, SH, MH selaku Kuasa
Hukum sekaligus bapak angkat korban Charles Syamba, Senin (4/3/2024).
Dari penuturan Indra bahwa, proses penyidikan
kasus ini terus dilakukan. Namun sempat
terhenti lantaran kesibukan Pemilu 2024, sehingga anggota belum ada yang
kembali ke kantor sampai dengan pleno kabupaten.
“Oleh karena itu, selama Pemilu 2024 kegiatan pemeriksaan kasus
ini terkendala. Mungkin setelah selesai semua tahapan pemilu kami bisa maksimal
fokus ke perkara tersebut,” jelasnya.
Diketahui korban dan
pelaku memiliki hubungan kekerabatan. Ayah Charles Syamba bernama Melky Syamba (alm). Melky Syamba memiliki
salah seorang saudari bernama Bertha Syamba, yang menikah dengan YK.
Sebagaimana diketahui,
korban Charles Syamba adalah anak Kepala
Suku Syamba. Sedangkan pelaku YK dan TK adalah ayah dan anak yang masih
memiliki hubungan kekerabatan dengan korban.
Masalah Tanah Ulayat Suku
Syamba
Dugaan ancaman pembunuhan terjadi di kediaman
korban di Kampung Biobiosi, RT/RW 001/001, Desa Kwimi, Kabupaten Keerom, Papua,
Desember 2023 lalu.
Korban Charles Syamba melalui Siaran Pers,
Minggu (3/3/2024) menjelaskan, dugaan ancaman pembunuhan terhadap korban
terkait tanah ulayat milik Suku Syamba. Tapi justru pelaku YK mengklaim tanah
tersebut miliknya.
“Mereka datang ribut dan
usir saya keluar dari wilayah tanah ulayat ini. Tapi saya sampaikan dia justru
yang harus keluar, karena tanah ini milik saya bukan milik dia,”ungkapnya.
Kronologis ancaman pembunuhan terhadap korban
Charles berawal ketika YK dan TK bersama
rombongan sekitar bulan Desember 2023 lalu. Para pelaku diduga mabuk minuman
keras atau miras tiba-tiba datang kerumah korban, sekaligus menyerang dan
merusak rumah korban.
Akibatnya sejumlah kaca jendela dan pintu
mengalami kerusakan berat.
Saat itu, korban tengah menghidupkan mesin
mobil, karena telah janji dengan teman-temanya untuk berangkat kerja di Arso 2.
Alhasil, rencana korban dan teman-temanya
tertunda. Pelaku TK melepaskan anak panah kearah korban, tapi meleset. Kemudian
pelaku YK menyusul menampar korban. Tak terima korban pun membalas menampar YK.
Kontan YK memerintahkan para pelaku lain
mengeroyok korban, sembari menyatakan ia yang tanggung jawab, jika berurusan
dengan pihak berwajib.
Merasa terancam korban
kemudian melarikan diri dengan menumpang truk langsung menuju Polres Keerom,
untuk melaporkan peristiwa yang baru saja dialaminya.
Selanjutnya Korban didampingi Anggota Reskrim
Polres Keerom kemudian datang ke TKP, untuk proses mediasi. Pelaku TK pun
dibawa ke Polres Keerom.
Anehnya, hanya TK yang mendekam di sel
tahanan Polres Keerom selama Desember hingga Januari 2024. Sedangkan YK yang
merupakan pelaku utama kasus tersebut tak ditahan dan dibiarkan berkeliaran.
Charles menuturkan, Reskrim Polres Keerom
beberapa kali melakukan mediasi antara korban dan para pelaku. Tapi para pelaku
berturut-turut datang dan melakukan keributan di rumah korban pada 10 – 12 Januari 2024. Pelaku TK kembali masuk sel
tahanan.
“Saya fasilitasi dan
kasih keluar pelaku dari sel tahanan,”terangnya.
Charles menambahkan,
pelaku YK sempat mengirim WA ke Hengky Syamba adik kandung Charles, yang berisi
ancaman pembunuhan terhadap korban.
“Hengky bilang ko punya
kaka Charles dia mau pindah ka tidak. Kalau dia mau mati dia tinggal dan tunggu
waktu dia akan dibunuh. Ini setang mau bunuh ko pu Kaka Charles. Ko jago ka mau
bela ko punya kaka. Ko mau mati dengan ko punya Kaka Charles ko datang,”bilangnya.
Pelaku Diproses Hukum
Menanggapi hal itu, selaku kuassa hukum Anthon
Raharusun mengatakan pihaknya meminta agar para pelaku YK dan TK segera
diproses hukum. Karena masalah ini bukan satu dua kali. Tapi sudah berulang
ulang kali dilakukan para pelaku.
Lanjutnya tindak kejahatan pelaku terhadap
korban ini tak bisa dilakukan pembiaran. Sebab, perbuatan YK ini sudah berulang
kali terjadi tanpa ada proses hukum.
“Saya minta supaya bapak Kapolres Keerom melalui
Kasat Reskrim agar segera proses kasus ini. Kalau tak diproses, maka memberikan
preseden yang kurang baik bagi aparat penegak hukum. Pelaku YK bukan kebal
hukum, maka dia harus diproses, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,”tegasnya.
Diakuinya pihaknya sudah beberapa kali
melakukan komunikasi baik dengan Kasat Reskrim maupun dengan Kapolres Keerom
AKBP Christian Aer. Bahkan Kapolres
sudah memerintahkan, agar kasus ini segera diproses hukum.
“Tapi saya heran aparat
penyidik di tingkat bawah sepertinya
membiarkan. Jangan-jangan ada permainan
oknum yang bermain dibalik kasus ini. Ini kasus kriminal biasa saja, sehingga
kita ingin supaya jangan ada kepentingan didalam kasus ini. Kasihan ini kan
masyarakat kecil yang dirugikan dan ingin mencari keadilan,”tukasnya.
Korban bukan hanya seorang warga, tapi dia
juga anak seorang kepala suku Syamba.
“Jangan ini menjadi satu
pembiaran terhadap kejahatan, yang kemudian bisa mengancam nyawa orang lain.
Apalagi cukup banyak saksi mata, yang melihat langsung kejadian kasus ini,”tekannya.
Anthon menegaskan,
pihaknya telah bertemu Kapalda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri, SIK pada
Senin (4/3/2024).
“Saya melaporkan
kronologis kasus pengrusakan dan dugaan ancaman pembunuhan dari YK terhadap
korban, karena penanganannya sudah sangat lama. Bahkan, ada penyidik yang
mengatakan kasus ini tipis unsur pidananya, itulah sebabnya saya melapor kepada
bapak Kapolda,”bebernya.
Anthon menerangkan,
Kapolda memberikan atensi terhadap proses hukum terhadap pelaku.
“Pak Kapolda meminta saya mengirim foto-foto bukti pengrusakkan rumah korban dan WA ancaman pembunuhan. Sayapun sudah kirim foto-foto kepada bapak Kapolda,”tandasnya. (Tim Redaksi)
Penulis : Editor Iustitia