Pemprov Papua Tengah
DPT Papua Tengah 1,1 Juta Lebih Pemilih Tersebar di 4.484 TPD
Rabu, 24 Januari 2024 Jayapura 507 Pengunjung
Pj Gubernur Papua Tengah Ribka Haluk saat memeriksa kesiapsiagaan pasukan jelang Pemilu Serentak 2024
NABIRE (IUSTITIA PAPUA) -
Pj Gubernur Papua Tengah, Dr. Ribka Haluk, S.Sos., MM mengatakan perkembangan
dinamika sosial politik belakangan ini telah memberi dampak secara signifikan
kepada seluruh aspek kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara.
“Beberapa gejala yang
nampak kepermukaan, seperti munculnya berbagai bentuk peristiwa konflik,
masuknya paham dan ideologi yang bertentangan dengan ideologi pancasila, aksi
separatis dan aksi terorisme, permasalahan kerukunan umat beragama, tantangan
ekonomi serta dinamika sosial masyarakat lainnya yang dapat berdampak pada
terjadinya gangguan yang cenderung mengarah kepada instabilitas NKRI,” kata Ribka
Haluk saat apel yang digelar di lapangan Kodim 1705/Nabire, Rabu (24/1/2024).
Lanjutnya, salah satu hal penting yang perlu
menjadi atensi atau perhatian bersama adalah agenda nasional yakni pelaksanaan
Pemilu dan Pemilukada serentak tahun 2024.
Pemerintah pusat bersama
DPR RI dan penyelenggara Pemilu telah sepakat menetapkan pelaksanaan Pemilu
pada tanggal 14 Februari 2024 dan Pemilukada serentak pada tanggal 27 November
2024.
“Pada Pemilu tanggal 14
Februari 2024 akan diikuti oleh Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Provinsi Papua Tengah
sebanyak 1.128.844 pemilih, yang tersebar di 4.484 TPD,”ungkapnya.
Khusus Provinsi
Papua Tengah sebagai salah satu provinsi baru di Indonesia, ini merupakan
Pemilu yang pertama kali dilaksanakan. Tentunya hal ini merupakan sejarah dan
hajat besar yang akan menentukan masa depan Provinsi Papua Tengag dalam lima
tahun kedepan, sehingga menjadi tanggung jawab bersama dalam rangka
menyukseskannya.
Sebelumnya pada tanggal 17 Januari 2023 di
acara pembukaan Rakornas Kepala Daerah dan Forkopimda Se-Indonesia, Presiden
Republik Indonesia Ir. Joko widodo pada sambutannya menyampaikan agar
stabilitas politik dan keamanan menuju 2024 betul-betul dijaga sehingga situasi
tetap kondusif.
“Pemerintah dan pihak
keamanan harus mampu memetakan potensi kerawanan menjelang pemilukada serentak
2024 dan pemerintah dan pihak keamanan harus memiliki sensitifitas guna
mendeteksi permasalahan yang ada di lapangan,”paparnya.
Hal ini harus ditindaklanjuti dengan melakukan
berbagai langkah-langkah baik yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat maupun
Pemerintah Provinsi Papua Tengah.
“Pasal 434 UU No 7 Tahun
2017 tentang Pemilu, untuk kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang, dan
kewajiban penyelenggara pemilu, pemerintah dan pemerintah daerah juga wajib
memberikan bantuan dan fasilitas sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan,” tuturnya.
Ribka Haluk menjelaskan dalam dinamikanya, terdapat berbagai tantangan terkait pelaksanaan pemilu dan pemilukada 2024.
Baca juga:
Empat Kabupaten Masuk
Kategori Rawan Tinggi
Dimana tantangan tersebut
antara lain politik identitas, money politik, ujaran kebencian dan hoax,
netralitas ASN, potensi konflik pendukung antar paslon, sengketa hasil pemilu
serta situasi lainnya yang dapat mengganggu jalannya pelaksanaan Pemilu dan Pemilukada
Serentak 2024.
“Berdasarkan Indeks
Kerawanan Pemilu (IKP) yang diterbitkan Bawaslu (sebelum dibentuk DOB di
Papua), wilayah Tanah Papua masuk dalam kategori rawan sedang. Selain itu dalam
IKP Kabupaten/kota beberapa daerah di wilayah Papua Tengah masuk dalam kategori
rawan tinggi seperti di Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Puncak, Kabupaten
Mimika dan Kabupaten Nabire,”paparnya.
Dirinya berharap agar penyelenggaraan Pemilu
2024 tidak hanya menjadi tanggung jawab dari Penyelenggara Pemilu saja, dalam
hal ini KPU, Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), akan
tetapi menjadi tanggung jawab bersama Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta
aparat keamanan dan seluruh pemangku kepentingan.
“Oleh karena itu saya
menghimbau agar petakan daerah-daerah rawan gangguan keamanan, lakukan langkah
antisipasi, sehingga gangguan keamanan dalam pelaksanaan pemilu bisa dicegah
secara lebih dini sehingga semua tahapan pemilu berjalan aman dan lancer,”harapnya.
Seluruh stehkolder terlebih khusus aparat keamanan
bersama pemerintah daerah untuk melakukan langkah pencegahan yang mengganggu
stabilitas keamanan dengan melakukan pencegahan peredaran minuman beralkohol
selama proses persiapan dan pelaksanaan Pemilu.
“Lalu bersama kita cegah
penyakit sosial Masyarakat, pelarangan membawa senjata tajam yang berpotensi
mengganggu ketertiban umum, penertiban lalu lintas untuk mencegah gangguan
ketertiban umum dan mencegah terjadinya provokasi dan berita hoax antar pendukung
partai politik,”tukasnya.
Diketahui Pemerintah Provinsi Papua Tengah menggelar apel gabungan kesiapsiagaan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024. Apel melibatkan TNI-Polri, ASN dan penyelenggara Pemilu dan Bupati Se-Provinsi Papua Tengah dalam rangka menciptakan Pemilu damai. (Julia)
Penulis : Editor Iustitia