logo loading

Hukrim

Empat Kali Rudapksa Anak Dibawah Umur, Tersangka EK Terancam 15 Tahun Penjara

Senin, 03 Oktober 2022 144 Pengunjung

JAYAPURA (IUSTITIA PAPUA) - Tersangka EK (18) empat kali rudapaksa anak dibawah umur terancam 15 tahun mendekam dibalik jeruji besi

Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota menyerahkan tersangka rudapaksa anak dibawah umur berinisial EK (18) ke Jaksa penuntut umum.

Pelaku EK diserahkan ke jaksa untuk dilanjutkan proses hukumnya hingga ke meja persidangan.

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Oscar Fajar Rahadian mengatakan, pelaku EK (18) siang tadi diserahkan Kejaksanaan Negeri Jayapura.

"Tersangka EK lakukan rudapaksa kepada Melati (13)," kata Kasat AKP Oscar kepada wartawan di Jayapura.

Tersangka EK sudah empat kaali rudapaksa Melati, anak dibawa umur.

"Tindakan bejat ini sudah dilakukan terhadap korban di 2022 yang menurut korban sudah empat kali, baik bersetubuh melalui kelamin maupun dubur korban,"ujarnya.

Atas perbuatannya, kata dia, pelaku EK disangkakan pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D dan kedua pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Selanjutnya,UU nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

"Pelaku EK terancam menjalani hukuman badan/berada dibalik jeruji besi selama 15 tahun penjara,"tambah dia.(Richardo/Redaksi)


Penulis : Redaksi Iustitia Papua

Terpopuler