logo loading

Pemilu

Empat Paslon Siap Bertarung di Pilkada Kabupaten Mamberamo Raya

Minggu, 22 September 2024 Jayapura 112 Pengunjung

Empat Paslon Siap Bertarung di Pilkada Kabupaten Mamberamo Raya

Ketua KPU Mamberamo Raya Barnabas Dude didampingi Komisioner KPU Yosias Ruamba dan Ketua Bawaslu Carolina Mamoribo menyerahkan SK penetapan Paslon Pilkada 2024

KASONWEJA (IUSTITIA PAPUA) -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamberamo Raya, Minggu sore( 22/9/2024)  secara resmi telah menetapkan empat pasangan calon bupati dan wakil bupati yang siap bersaing dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024

Penetapan ini dilakukan setelah proses verifikasi dan validasi berkas pencalonan yang diserahkan oleh masing-masing pasangan calon.

Keempat pasangan calon yang ditetapkan sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Mamberamo Raya masing - masing Alfons Sesa - Yakobus Britay yang disingkat ASBRI diusung koalisi ( Perindo, Nasdem, PSI dan PDIP ).

 Selanjutnya  Pasangan Roby Wilson Rumansara - Kevin Totouw yang disingkat ROKET diusung koalisi ( Golkar dan Demokrat).  Pasangan Matius Fuyeri - Dius Enumbi yang disingkat MADI diusung koalisi ( PBB, Hanura, Buruh, PPP ).  Sementara  Everd Mudumy - Mada Marlince Rumaikewi diusung koalisi (Gerindra dan PAN ).

 Ketua KPU Mamberamo Raya Barnabas Dude mengatakan empat pasangan calon telah  memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan legalitas yang berlaku, sehingga mereka berhak maju dalam kontestasi pilkada  Mamberamo Raya 27 November mendatang.

 Lanjutnya proses penetapan ini merupakan salah satu tahapan krusial dalam menjaga kredibilitas dan transparansi pemilu.

“Kami telah menjalankan proses ini dengan cermat dan berdasarkan aturan yang berlaku dan akhirnya ditetapkan sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Mamberamo Raya,”jelasnya yang didampingi dua anggota Komisioner Metusalak Kowi dan Yosias Ruamba

 Ditempat yang sama Komisioner KPU Mamberamo Raya Divisi Teknis dan Penyelenggara Metusalak Kowi menjelaskan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati serta massa pendukungnya agar dapat bersaing dengan sehat dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

 Lanjutnya setelah  penetapan ini, tahapan berikutnya adalah pencabutan nomor urut dan akan memasuki masa kampanye yang dijadwalkan mulai tanggal 25 September 2024.

“Besok akan dilaksanakan pengundian nomor urut paslon, sehingga semua paslon diwajibkan hadir dan kami hanya membatasi 20 orang yang hadir di KPU. Oleh sebab itu kami menghimbau agar Paslon dan semua massa pendukungnya untuk bersama sama menjaga keamanan dan kedamaian selama proses pencabutan nomor selesai,”terangnya. (ist) 


Penulis : Editor Iustitia