Pemilu
Empat Paslon Siap Bertarung di Pilkada Kabupaten Mamberamo Raya
Minggu, 22 September 2024 Jayapura 112 Pengunjung
Ketua KPU Mamberamo Raya Barnabas Dude didampingi Komisioner KPU Yosias Ruamba dan Ketua Bawaslu Carolina Mamoribo menyerahkan SK penetapan Paslon Pilkada 2024
KASONWEJA (IUSTITIA
PAPUA) - Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamberamo Raya, Minggu sore( 22/9/2024) secara resmi telah menetapkan empat pasangan
calon bupati dan wakil bupati yang siap bersaing dalam Pemilihan Kepala Daerah
(Pilkada) 2024
Penetapan ini dilakukan
setelah proses verifikasi dan validasi berkas pencalonan yang diserahkan oleh
masing-masing pasangan calon.
Keempat pasangan calon
yang ditetapkan sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Mamberamo Raya masing -
masing Alfons Sesa - Yakobus Britay yang disingkat ASBRI diusung koalisi (
Perindo, Nasdem, PSI dan PDIP ).
Selanjutnya
Pasangan Roby Wilson Rumansara - Kevin Totouw yang disingkat ROKET
diusung koalisi ( Golkar dan Demokrat).
Pasangan Matius Fuyeri - Dius Enumbi yang disingkat MADI diusung koalisi
( PBB, Hanura, Buruh, PPP ).
Sementara Everd Mudumy - Mada
Marlince Rumaikewi diusung koalisi (Gerindra dan PAN ).
Ketua KPU Mamberamo Raya Barnabas Dude
mengatakan empat pasangan calon telah
memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan legalitas yang berlaku,
sehingga mereka berhak maju dalam kontestasi pilkada Mamberamo Raya 27 November mendatang.
Lanjutnya proses penetapan ini merupakan salah
satu tahapan krusial dalam menjaga kredibilitas dan transparansi pemilu.
“Kami telah menjalankan
proses ini dengan cermat dan berdasarkan aturan yang berlaku dan akhirnya
ditetapkan sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Mamberamo Raya,”jelasnya yang
didampingi dua anggota Komisioner Metusalak Kowi dan Yosias Ruamba
Ditempat yang sama Komisioner KPU Mamberamo
Raya Divisi Teknis dan Penyelenggara Metusalak Kowi menjelaskan pasangan calon
Bupati dan Wakil Bupati serta massa pendukungnya agar dapat bersaing dengan
sehat dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
Lanjutnya setelah penetapan ini, tahapan berikutnya adalah
pencabutan nomor urut dan akan memasuki masa kampanye yang dijadwalkan mulai
tanggal 25 September 2024.
“Besok akan dilaksanakan
pengundian nomor urut paslon, sehingga semua paslon diwajibkan hadir dan kami
hanya membatasi 20 orang yang hadir di KPU. Oleh sebab itu kami menghimbau agar
Paslon dan semua massa pendukungnya untuk bersama sama menjaga keamanan dan
kedamaian selama proses pencabutan nomor selesai,”terangnya. (ist)
Penulis : Editor Iustitia