logo loading

Hukrim

Empat Warga Jayapura Tewas Diduga Akibat Minum Miras Oplosan

Rabu, 06 September 2023 Jayapura 341 Pengunjung

Empat Warga Jayapura Tewas Diduga Akibat Minum Miras Oplosan

Sejumlah barang yang disita aparat Polresta Jayapura Kota dalam peristiwa empat warga tewas setelah mengonsumsi miras oplosan pada Minggu (3/9/2023). |Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon.

JAYAPURA, (IUSTITIA PAPUA)- Empat warga di Dok IX Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura diduga kuat meninggal dunia setelah meminum minuman keras hasil oplosan pada minggu (3/9/2023). Inisial korban yang tewas adalah YW (42), AM (35), KlB (38) dan YB (43).

Hal ini disampaikan Kapolresta Jayapura Kora, Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, yang didampingi Kasat Resnarkoba AKP Akhmad Alfian ketika diwawancarai wartawan di Mapolresta Jayapura Kota (Selasa 5/9/2023).

Viktor mengungkapkan, para korban menenggak barang haram tersebut diduga dengan bahan dasar berupa Alkohol 96 persen yang dicampur dengan air dan minuman lokal lainnya. Polisi masih menyelidiki minuman lokal yang dicampur.

Ia memaparkan, selain empat korban, terdapat enam orang lainnya juga ikut meminum minuman keras tersebut. Mereka kini menjalani rawat jalan dan satu korban lainnya masih dirawat inap di rumah sakit.

Diketahui para korban meminum minuman keras di Komplek Dok IX Kali, Distrik Jayapura Utara Kota Jayapura. Pesta miras berlangsung pada Sabtu hingga Minggu (3/9/2023) dini hari.

Pada pagi hari, keempat korban mengeluh sesak napas dan pusing. Sekitar pukul 11. 00 WIT, Para korban dilarikan ke RSUD Dok 2 Jayapura namun nyawa mereka tak tertolong.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon.[/caption]

Dari kasus ini, lanjut Victor, Polresta Jayapura Kota telah mengamankan tiga orang terduga pelaku. Para terduga pelaku diamanakan di dua lokasi yang berbeda, dua orang yang merupakan suami istri yang ditangkap di daerah Doyo Sentani, Kabupaten Jayapura dan satu pelaku ditangkap di Polimak I Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura.

"Hasil pemeriksaan sementara, ketiga pelaku mengakui memberikan miras oplosan ini berupa alkohol 96 persen dan minuman lokal. Nanti kita sampaikan setelah kita dalami dan terungkap penyebab kematian korban," ungkap Kapolresta.

Untuk memperjelas kasus ini, satu korban yang meninggal dunia tengah dilakukan autopsi tenaga kesehatan di RS. Bhayangkara. "Kami telah melakukan autopsi dan membawa bukti-bukti ke Labfor, sehingga akan memperjelas kandungan alkohol dalam miras oplosan," tutur Victor.

Ia menambahkan, barang bukti yang diamankan polisi antara lain, satu jerigen berisi lima liter alkohol, dua buah jerigen lima liter, dua botol kaca bertuliskan anggur hijau, dua botol kaca brtuliskan Robinson Whiskey, satu botol kaca bertuliskan anggur merah dan satu air kemasan 1,5 liter berisi sisa minuman keras.

"Para pelaku dijerat dengan Pasal 136 huruf A dan B Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan dan pasal 204 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP. Mereka terancam pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara, " tambahnya.


Penulis : Redaksi Iustitia Papua