Hukrim
Empat Warga Mimika Dibunuh dan Dimutilasi, Ini Penjelasannya
Selasa, 30 Agustus 2022 54 Pengunjung
MIMIKA (IUSTITIA PAPUA) – Kepolisian Resor Mimika mengungkap kasus pembunuhan terhadap 4 warga sipil yang terjadi di SP 1 Distrik Mimika Baru Kabupaten Mimika, pada Senin, 22 Agustus 2022 sekitar pukul 22.00 WIT.
Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes Polisi Ahmad Musthofa Kamal menjelaskan kasus terungkap setelah anggota melakukan penyelidikan disekitaran TKP dan memeriksa CCTV dari penyelidikan itu anggota mengetahui identitas pelaku.
“Dari hasil penyelidikan anggota berhasil mengetahui pelaku dari pembunuhan tersebut, yakni berinisial APL alias J, DU, RL, RMH (DPO) dan 6 oknum anggota TNI,” kata Kamal saat dikonfirmasi, Selasa,30 Agustus 2022.
Dia mengatakan, pelaku APL dan DU diamakan pada Sabtu (27/8) dilokasi berbeda. Sedangkan pelaku RL diamankan pada Minggu 28 Agustus 2022 sekira pukul 10.00 WIT.
Hingga kini para pelaku sudah ditangkap anggota Polres Mimika dan untuk Oknum anggota TNI sudah ditangani oleh POM TNI.
Ia menjelaskan, pelaku APL alias J ditangkap pada Sabtu, 27 Agustus 2022 sekitar pukul 16.29 WIT sedangkan pelaku DU ditangkap pada pukul 17.00 WIT di tempat fitness yang berada di Jalan Ahmad Yani Timika.
Polisi saat ini sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya berinisial RMH yang sudah ditetapkan status DPO oleh Polres Mimika.
Lanjut dia, kronologi kejadian pada Selasa,22 Agustus 2022 sekitar pukul 21.50 WIT di SP 1 Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika 9 pelaku melakukan pembunuhan terhadap 4 warga sipil.
Setelah melakukan pembunuhan selanjutnya ke 9 pelaku membawa para korban ke Sungai Kampung Pigapu Distrik Iwaka Kabupaten Mimika untuk dibuang dengan terbungkus dalam karung.
Sebelum di buang, empat korban semuanya dimutilasi dan anggota badan di taruh dalam 6 karung berbeda selanjutnya di isi batu-batu dan di buang ke Sungai Kampung Pigapu Distrik Iwaka, Kabupaten Mimika.
“Setelah membuang para korban ke Sungai Kampung Pigapu Distrik Iwaka Kabupaten Mimika, para pelaku menuju ke Jalan masuk Galian C Kali Iwaka untuk membakar mobil Toyota Calya yang di rental oleh korban,”ujarnya.
Kemudian pada Selasa, 23 Agustus 2022 pukul 07.30 WIT setelah mendapat laporan anggota langsung menuju ke jalan masuk galian C kali Iwaka (sekitar 60 meter dari jembatan).
Sesampainya di TKP ditemukan 1 (satu) unit mobil Toyota Astra calya warna merah tanpa Plat nomor dengan nomor rangka MHKA6GJ6JKJ115394 yang telah hangus terbakar dan masih mengeluarkan asap dari-sisa kebakaran.
Selanjutnya pada Jumat, 26 Agustus 2022 sekitar pukul 13.40 WIT anggota berhasil menemukan korban an. Arnold Lokbere di Sungai Kampung Pigapu, Distrik Iwaka, Kabupaten Mimika.
Lalu, sekitar pukul 18.55 WIT di SP 1 Mimika ditemukan 1 (satu) unit mobil avansa warna hitam nomor polisi N 1082 WR yang di rentalkan oleh korban Arnold Lokbere bersama 3 orang masyarakat yang menjadi korban.
“Pada Jumat, 27 Agustus 2022 sekitar pukul 16.00 WIT anggota kembali menemukan salah satu korban (dalam identifikasi) di Sungai Kampung Pigapu, distrik Iwaka, Kabupaten Mimika,”katanya.
Adapun keempat korban pembunuhan yakni Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Leman Nirigi, dan Atis Tini.
Dari hasil penyelidikan diketahui salah satu korban atas nama Leman Nirigi adalah jaringan dari simpatisan KKB Nduga pimpinan Egianus Kogoya yang aktif mencari senjata dan amunisi di Kabupaten Mimika.
Menurut dia, modus dari para pelaku melakukan aksinya karena korban hendak membeli senjata api dari para pelaku, kemudian para pelaku menyiapkan benda menyerupai senjata api untuk meyakinkan korban.
“Atas perbuatan para pelaku dikenakan dengan pasal tindak pidana kejahatan terhadap jiwa orang (pembunuhan) dan atau pencurian dengan kekerasan (Curas), sebagaimana dimaksud dalam primer pasal 340 KUHP Subsider pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55, 56 KUHP dan atau pasal 365 KUHP,”ujarnya.
Saat ini tim gabungan telah melakukan pencarian terhadap korban dan melakukan koordinasi dengan Bid Labfor Polda Papua dan melakukan otopsi serta tes DNA terhadap para korban untuk mengetahui identitas korban.(Redaksi)
Penulis : Redaksi Iustitia Papua