Hukrim
Enam Bulan Penyelidikan, Akhirnya Polisi Jayapura Berhasil Ungkap Peredaran Shabu Senilai 1,3M
Kamis, 20 Juni 2024 Jayapura 138 Pengunjung
Caption : Polresta Jayapura menggelar jumpa pers pengungkapan kasus narkoba jenis shabu - shabu dari Makasar sebesar Rp. 1,3 M (foto : Bid Humas Polresta Jayapura)
JAYAPURA (IUSTITIA PAPUA)
- Tim Opsnal Sat Narkoba Kepolisian Resort Kota Jayapura
berhasil menciduk FA (24) seoramg pria yang kedapatan hendak menjual narkotika
jenis shabu seharga Rp. 1,3 milliar.
Saat menggelar Jumpa pers, Kamis pagi
(20/6/2024) Kapolresta Jayapura Kombes
Pol Victor D. Mackbon didampingi
Wakapolresta AKBP Deddy Mulyana, Kabag Ops dan Kasat Resnarkoba. KBP Victor M
mengungkap FA berhasil diciduk bersama
barang bukti sabu seberat 252,48 gram.
"Sabu yang ditemukan
terkemas didalam enam bungkus plastik bening ukuran besar dengan dililit oleh
satu plastik bening ukuran besar dan diisolasi. Barang bukti tersebut jika
dirupiahkan senilai Rp. 1,3 milliar," ungkapnya.
Pria berkulit sawo matang itu terancam
hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun karena disangkakan Pasal 114
Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tim Opsnal Sat
Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil mengungkap kasus ini pada Senin
(17/6/2024) di Area Jalan Pasar Youtefa Abepura sekitar Pukul 21:30 WIT.
Pengungkapan kasus ini memakan waktu
penyelidikan selama enam bulan, maka itu bisa diungkap barang bukti sebanyak
ini.
Sedangkan untuk barang haram tersebut dikirim
dari Makassar, dimana dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan hingga saat ini,
pemilik barang ada di salah satu Lapas di Makassar. Tentunya penyidik akan
mengembangkan kasus tersebut.
"Barang tersebut
diambil dan dibawa oleh FA yang diakuinya dikirim melalui paket dari Makassar
dan informasinya akan diedarkan di Kota Jayapura. Tentunya akan kami dalami karena masih ada
pelaku-pelaku lainnya. Karena FA tidak bermain sendiri,"tutupnya. (Julia)
Penulis : Editor Iustitia