logo loading

Hukrim

Hakim Praperadilan Tolak Kehadiran Saksi Penyidik Dari Polda Papua

Kamis, 23 Mei 2024 Jayapura 457 Pengunjung

Hakim Praperadilan Tolak Kehadiran Saksi Penyidik Dari Polda Papua

Caption : Suasana jalannya sidang Praperadilan Gugatan Sekda Keerom Non Aktif kepada Penyidik Polda Papua

JAYAPURA (IUSTITIA PAPUA) – Hakim Tunggal Wempy William James Duka akhirnya tegas menolak kehadiran Ipda Sudarmono Siagian sebagai saksi yang dihadirkan Pihak Termohon (Polda Papua) yakni Tim Kuasa Hukum Polda Papua diketuai Kombes Pol Didi Sumarsono, AKP George Watimena, AKP Wahda J Saleh,  Iptu  Frits Yawan, Iptu Lukman Alwadud, Ipda  Dias Tamu Satria Okta,  Bripka Salman Tuharea, Bripda Frisko Apririyanto di  lanjutan sidang Gugatan Praperadilan (Prapid) Sekda Keerom non aktif Trisiswanda Indra (Pemohon) di Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura. Rabu (22/5/2024).

   Sehingga sidang hanya berlangsung beberapa menit saja, dikarenakan kuasa hukum Pemohon menolak dengan tegas kehadiran Penyidik yang memeriksa perkara ini, sebagai saksi. Penolakan ini akhirnya dikabulkan Hakim Tunggal yang memeriksa perkara ini.

 “Tadi kan mereka mengajukan saksi penyidik yang melakukan penyidikan dalam perkara ini dan jelas namanya tertera yakni Sudarmono Siagian,”terang Kuasa Hukum Penggugat Anthon Raharusun, Juhari dan Iwan Niode kepada wartawan usai persidangan.

 Sudarmono Siagian yang melakukan penyidikan dalam perkara ini, sehingga dari sisi jabatannya dan namanya tertera dalam seluruh BAP, Surat – Surat Perintah Penangkapan, Penahanan. Maka yang bersangkutan tidak punya kapasitas menjadi saksi dalam perkara ini.

Hal ini dikarenakan terkait dengan objektifitas dari suatu proses peradilan yang adil dan juga proses yang betul – betul fair.

“Kalau dia dibolehkan, maka kami minta Pak Indra (Sekda Keerom non aktif-red) juga harus dihadirkan sebagai saksi dalam perkara ini. Supaya ini berimbang,”pintanya.

 Karena yang dihadirkan dianggap tidak berkapasitas sebagai saksi dalam perkara ini. Apalagi  jabatan yang bersangkutan adalah sebagai  penyidik yang nota bene adalah sebagai pejabat yang melakukan tugas – tugas penyelidikan maupun penyidikan.

 “Kebetulan namanya tercantum dalam seluruh BAP pada perkara ini. sehingga kami keberatan. Kami berterima kasih karena hakim bisa menerima keberatan kami dengan menyampaikan bahwa yang bersangkutan tidak bisa didengar keterangannya sebagai saksi. Sehingga mengembalikan KTP-nya,”tuturnya.  

 Penolakan ini karena Sudarmono Siagian juga merupakan bagian dari Termohon. Kalau disertai alasan bahwa yang bersangkutan digaji oleh negara. Bukan dari Polda Papua. Maka tetap tidak bisa karena yang bersangkutan punya kapasitas sebagai Penyidik dalam jabatan itu.

 Karena dalam KUHAP jelas mengatur siapa penyidik dalam jabatan itu.

“Keberatan kami dikabulkan oleh hakim untuk menolak yang bersangkutan sebagai saksi.  Akhirnya Termohon tidak mampunyai saksi. Sehingga hakim nantinya tinggal menilai tindakan – tindakan yang dilakukan dalam kaitannya dengan objek Praperadilan ini. Terkait dengan tindakan penangkapan, penahanan, penyitaan, penetapan tersangka dan juga SPDP yang tidak disampaikan dan diserahkan kepada Tersangka yang dalam kasus ini sebagai Pemohon,”paparnya.  

 Nantinya kesemuanya itu tergantung dari Hakim yang menyidangkan perkara ini, karena sudah pasti satu saksi bukan saksi. Apalagi tidak ada saksi.

 Dalam kasus ini hal ini perlu mendapatkan perhatian dari penyidik yang hadir sebagai saksi. Karena kalau Penyidik hadir, kecuali yang bersangkutan tertangkap tangan (Pemohon-red). Kemudian memberikan Penyidik dapat memberikan keterangan sebagai saksi verbalisan.

 Sedangkan Iwan Niode hal ini bukan soal saksi ada makan gaji kepada Kapolda. Tetapi dia adalah bagian dari institusi atau bagian dari Termohon. Atau kalau dia diijinkan memberikan keterangan. Maka secara otomatis, Sekda juga harus memberikan keterangan. “Kemarin kan kami meminta Sekda (Pemohon) untuk menjadi saksi kan dorang (Penyidik-red) tolak,”ungkapnya.  

 Dengan fakta persidangan yang terjadi dalam gugatan Praperadilan ini, menurut Tim kuasa hukum hendaknya menjadi bahan Pelajaran untuk semua Penyidik yang hadir sebagai saksi.

 Selanjutnya sidang akan dilanjutkan dengan materi sidang mendengarkan Kesimpulan para pihak. (Julia)


Penulis : Editor Iustitia