Hukrim
Hakim Praperadilan Tolak Kehadiran Saksi Penyidik Dari Polda Papua
Kamis, 23 Mei 2024 Jayapura 457 Pengunjung
Caption : Suasana jalannya sidang Praperadilan Gugatan Sekda Keerom Non Aktif kepada Penyidik Polda Papua
JAYAPURA (IUSTITIA PAPUA)
– Hakim Tunggal Wempy William James Duka akhirnya
tegas menolak kehadiran Ipda Sudarmono Siagian sebagai saksi yang dihadirkan Pihak
Termohon (Polda Papua) yakni Tim Kuasa Hukum Polda Papua diketuai Kombes Pol Didi Sumarsono, AKP
George Watimena, AKP Wahda J Saleh, Iptu Frits Yawan, Iptu Lukman
Alwadud, Ipda Dias Tamu Satria Okta, Bripka Salman Tuharea, Bripda
Frisko Apririyanto di lanjutan sidang Gugatan Praperadilan (Prapid) Sekda Keerom non aktif Trisiswanda Indra (Pemohon) di Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura. Rabu
(22/5/2024).
Sehingga sidang hanya
berlangsung beberapa menit saja, dikarenakan kuasa hukum Pemohon menolak dengan
tegas kehadiran Penyidik yang memeriksa perkara ini, sebagai saksi. Penolakan ini
akhirnya dikabulkan Hakim Tunggal yang memeriksa perkara ini.
“Tadi kan mereka mengajukan saksi penyidik
yang melakukan penyidikan dalam perkara ini dan jelas namanya tertera yakni
Sudarmono Siagian,”terang Kuasa Hukum Penggugat Anthon Raharusun, Juhari dan
Iwan Niode kepada wartawan usai persidangan.
Sudarmono Siagian yang melakukan penyidikan
dalam perkara ini, sehingga dari sisi jabatannya dan namanya tertera dalam
seluruh BAP, Surat – Surat Perintah Penangkapan, Penahanan. Maka yang
bersangkutan tidak punya kapasitas menjadi saksi dalam perkara ini.
Hal ini dikarenakan
terkait dengan objektifitas dari suatu proses peradilan yang adil dan juga
proses yang betul – betul fair.
“Kalau dia dibolehkan,
maka kami minta Pak Indra (Sekda Keerom non aktif-red) juga harus dihadirkan
sebagai saksi dalam perkara ini. Supaya ini berimbang,”pintanya.
Karena yang dihadirkan dianggap tidak
berkapasitas sebagai saksi dalam perkara ini. Apalagi jabatan yang bersangkutan adalah sebagai penyidik yang nota bene adalah sebagai
pejabat yang melakukan tugas – tugas penyelidikan maupun penyidikan.
“Kebetulan namanya tercantum dalam seluruh BAP
pada perkara ini. sehingga kami keberatan. Kami berterima kasih karena hakim bisa
menerima keberatan kami dengan menyampaikan bahwa yang bersangkutan tidak bisa
didengar keterangannya sebagai saksi. Sehingga mengembalikan KTP-nya,”tuturnya.
Penolakan ini karena Sudarmono Siagian juga
merupakan bagian dari Termohon. Kalau disertai alasan bahwa yang bersangkutan
digaji oleh negara. Bukan dari Polda Papua. Maka tetap tidak bisa karena yang
bersangkutan punya kapasitas sebagai Penyidik dalam jabatan itu.
Karena dalam KUHAP jelas mengatur siapa
penyidik dalam jabatan itu.
“Keberatan kami
dikabulkan oleh hakim untuk menolak yang bersangkutan sebagai saksi. Akhirnya Termohon tidak mampunyai saksi.
Sehingga hakim nantinya tinggal menilai tindakan – tindakan yang dilakukan
dalam kaitannya dengan objek Praperadilan ini. Terkait dengan tindakan
penangkapan, penahanan, penyitaan, penetapan tersangka dan juga SPDP yang tidak
disampaikan dan diserahkan kepada Tersangka yang dalam kasus ini sebagai
Pemohon,”paparnya.
Nantinya kesemuanya itu tergantung dari Hakim
yang menyidangkan perkara ini, karena sudah pasti satu saksi bukan saksi.
Apalagi tidak ada saksi.
Dalam kasus ini hal ini perlu mendapatkan
perhatian dari penyidik yang hadir sebagai saksi. Karena kalau Penyidik hadir,
kecuali yang bersangkutan tertangkap tangan (Pemohon-red). Kemudian memberikan
Penyidik dapat memberikan keterangan sebagai saksi verbalisan.
Sedangkan Iwan Niode hal ini bukan soal saksi
ada makan gaji kepada Kapolda. Tetapi dia adalah bagian dari institusi atau
bagian dari Termohon. Atau kalau dia diijinkan memberikan keterangan. Maka
secara otomatis, Sekda juga harus memberikan keterangan. “Kemarin kan kami
meminta Sekda (Pemohon) untuk menjadi saksi kan dorang (Penyidik-red) tolak,”ungkapnya.
Dengan fakta persidangan yang terjadi dalam
gugatan Praperadilan ini, menurut Tim kuasa hukum hendaknya menjadi bahan Pelajaran
untuk semua Penyidik yang hadir sebagai saksi.
Selanjutnya sidang akan dilanjutkan dengan materi sidang mendengarkan Kesimpulan para pihak. (Julia)
Penulis : Editor Iustitia