Hukrim
Hunting Sehari 27 Pelanggar Lalin Terjaring di Jantung Kota Jayapura
Jumat, 05 Januari 2024 Jayapura 178 Pengunjung
JAYAPURA (IUSTITIA PAPUA) - Satuan Lalulintas (Lalin) Polresta Jayapura menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), bertempat di Jalan Percetakan Negara tepatnya di depan Pos Lantas Yasmin – Kota Jayapura, Jumat pagi (5/1/2024).
Dipimpin Kasat Lantas Polresta Jayapura Kota Kompol Dian Novita Pietersz, S.I.K didampingi Kamit Turjawali Iptu Slamet bersama 15 personelnya.
Dalam giat hunting yang terselenggara, personel lantas Polresta menyasari kendaraan roda dua yang pengendaranya melakukan pelanggaran secara kasat mata.
Kasat Lantas Kompol Dian Pieterz menjelaskan pihaknya menggelar hunting selama kurang lebih 1,5 jam dan berhasil menjaring 27 pengendara yang melanggar.
"27 pelanggar yang terjaring diantaranya sebanyak 22 pelanggar diberikan tindakan tegas berupa tilang, sementara 5 lainnya belum diberikan surat tilang karena langsung meninggalkan kendaraannya,"terangnya.
Lanjutnya 22 surat tilang yang diberikan diantaranya berupa pelanggaran helm 9 orang, tanpa TNKB 5 orang, tidak membawa surat-surat berkendara 3 orang dan sisanya sebanyak 5 orang, karena kendaraannya menggunakan knalpot racing.
"Giat hunting ini juga dalam rangka menciptakan pengendara yang tertib berlalulintas di wilayah Kota Jayapura,"ujarnya.
Untuk itu, kepada setiap pengendara agar tertib dalam berlalulintas dengan mengikuti aturan yang sudah ditetapkan. Ditlantas Polresta Jayapura Kota akan rutin menggelar giat hunting dengan lokasi yang rundom di wilayah hukum Kota Jayapura. (Ani)
Penulis : Redaksi Iustitia Papua