Hukrim
Jual Beli Amunisi, Dua Oknum Aparat Kampung di Nduga Masuk DPO Polda Papua
Jumat, 12 Agustus 2022 81 Pengunjung
NDUGA (IUSTITIA PAPUA) – Terkait kasus jual beli amunisi, Kepolisian Daerah (Polda) Papua menetapkan dua oknum aparat kampung di Kabupaten Nduga masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal mengatakan kedua orang tersebut merupakan aparat kampung di Kabupaten Nduga, namun berbeda Distrik.
“Yang pertama berinisial A merupakan seorang Sekertaris Desa sedangkan yang kedua berinisial GK merupakan Kepala Kampung,”kata Kamal di Jayapura, Jumat.
Menurut dia, A dan GK masing-masing menyumbangkan Rp100 juta kepada AN untuk digunakan membeli amunisi.
“Saat ini surat penetapan Daftar Pencarian Orang terhadap A dan GK tersebut telah resmi dikeluarkan,"ujarnya.
Sekadar diketahui, sebelumnya Personel Polres Yalimo menangkap seorang oknum ASN Kabupaten Nduga berinisial AN, di Distrik Elelim lantaran membawa 615 butir amunisi pada Rabu (29/6) lalu.
Penangkapan AN bermula dari pengamatan aparat, melihat gerak-gerik AN yang mencurigakan saat sedang mengendarai kendaraan roda dua.
Setelah diberhentikan dan diperiksa, ditemukan sejumlah barang bukti yaitu senjata rakitan jenis AFN dan sejumlah amunisi 615 butir.
Selanjutnya pada 4 Agustus 2022 Polda Papua juga menangkap TL karena diduga menjadi salah satu donatur pembelian amunisi untuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), di Distrik Kenyam.(Redaksi)
Penulis : Redaksi Iustitia Papua