Pemilu
Kapolda Beberkan Alasan Mengapa Ribuan TPS di Tanah Papua Belum Mencoblos
Rabu, 14 Februari 2024 Jayapura 326 Pengunjung
caption : Kapolda Papua Irjen Pol Mathius Fakhiri saat memberikan keterangan pers terkait jalannya pelaksanaan Pemilu di Tanah Papua
JAYAPURA (IUSTITIA PAPUA)
- Sebanyak 1.297 tempat pemungutan suara atau TPS di wilayah Papua belum melakukan
pencoblosan. Selain persoalan distribusi, polemik konflik sosial pada
pelaksanaan sistem noken membuat pencoblosan juga tertunda di sejumlah daerah.
Kapolda Papua, Irjen Pol.
Mathius D. Fakhiri, mengatakan pencoblosan telah dilakukan di 13.916 dari total
15.213 TPS di wilayah Papua.
Kendala pelaksanaan banyak terjadi di wilayah
Papua Tengah dan Papua Pegunungan yang menggunakan sistem noken. Ada sebanyak
1.172 TPS di Papua Tengah dan 91 TPS di Papua Pegunungan yang belum
melaksanakan pemilu.
“Sistem noken ini kental
dengan kerawanan (konflik sosial). Seperti di Puncak Jaya, ada tarik ulur
perebutan suara massa, sehingga (pencoblosan) tidak bisa dilaksanakan,”terangnya
saat diwawancarai awak media diruang kerjanya, Rabu malam (14/2/2024).
Kemudian untuk Mamberamo Raya ada 4 Distrik
yang belum coblos. “Itukan karena tidak ada helikopter untuk bawa logistik
kesana. Juga di beberapa wilayah lain di Pegunungan karena masalah transportasi
dan juga cuaca,”tekannya.
Fakhiri membeberkan sebanyak 697 dari 811
jumlah TPS di Kabupaten Puncak Jaya harus melakukan pencoblosan susulan.
Pencoblosan susulan lainnya juga harus dilakukan 383 dari 463 jumlah total TPS
di Kabupaten Intan Jaya serta 92 dari 499 total TPS di Kabupaten Paniai.
Adapun daerah lain,
seperti di Papua Pegunungan yang juga menggunakan sistem noken, 87 dari 1.083
TPS di Kabupaten Tolikara dan 4 dari 1.034 TPS di Kabupaten Jayawijaya harus
melakukan pencoblosan ulang.
“Tapi, kami bersyukur
gangguan dari kelompok kriminal bersenjata tidak ada,”ucapnya.
Sementara itu, kendala
pelaksanaan lainnya di Kabupaten Paniai, terjadi karena insiden perusakan kotak
suara saat pendistribusian pada Senin (12/2/2024). Saat itu, massa membakar dan
membongkar kotak suara karena kesalahpamaham perihal kelengkapan logistik.
Berdasarkan data yang
diperoleh 1.297 TPS yang belum melaksanakan pencoblosan berasal dari 3
Provinsi, yakni Provinsi Papua sebanyak 34 TPS, yang tersebar di Kabupaten
Keerom 1 TPS, Kabupaten Mamberamo Raya 16 TPS, Kabupaten Sarmi 8 TPS dan
Kabupaten Waropen sebanyak 9 TPS.
Berikut, Provinsi Papua
Tengah sebanyak 1.172 TPS yang tersebar di Kabupaten Paniai 92 TPS, Kabupaten
Intan Jaya 383 TPS dan Kabupaten Puncak Jaya sebanyak 697 TPS.
Sedangkan untuk Provinsi Papua Pegunungan sebanyak 91 TPS yang tersebar di Kabupaten Jayawijaya 4 TPS dan 87 TPS di Kabupaten Tolikara. (Julia)
Penulis : Editor Iustitia